BENGKULU, cinta-news.com – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, baru saja mengumumkan kebijakan baru yang bakal mengguncang dunia Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi ini. Dalam waktu dekat, Pemprov Bengkulu akan menerbitkan surat edaran resmi yang melarang ASN untuk bercerai sebelum melalui proses mediasi oleh sang gubernur sendiri.
Baca Juga: Wisatawan Hilang di Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Pencarian Masih Berlangsung
“Nanti Pak Sekda akan segera membuat suratnya. Intinya, ASN dilarang cerai sebelum saya mediasi terlebih dahulu,” tegas Helmi, Senin (23/6/2025). Ia tak hanya berhenti di level provinsi, melainkan juga mendorong seluruh bupati dan wali kota se-Bengkulu untuk ikut mengeluarkan imbauan serupa.
Komitmen Jaga Keutuhan Rumah Tangga ASN
Pemprov Bengkulu mengambil langkah ini untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga keharmonisan rumah tangga para ASN. Helmi menegaskan bahwa peran kepala daerah sebenarnya sangat besar dalam mencegah perceraian, terutama karena dalam struktur Kementerian Agama, mereka memiliki fungsi sebagai pelestari pernikahan.
Sayangnya, selama ini peran tersebut sering kali diabaikan. Banyak kepala daerah yang langsung menandatangani izin cerai tanpa upaya mediasi lebih dulu. “Memang, takdir tidak bisa dilawan, dan perceraian itu diizinkan dalam agama. Tapi, sebagai pemerintah, kita harus ambil bagian. Kalau bisa dipertahankan, kenapa harus berpisah?” ujarnya dengan nada tegas.
Bukan Kali Pertama, Helmi Konsisten dengan Kebijakan Ini
Ini bukanlah gebrakan pertama dari Helmi Hasan. Saat masih menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu, ia juga pernah mengeluarkan imbauan serupa, tidak hanya untuk ASN tetapi juga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Kebijakan ini sebelumnya telah memicu pro-kontra di masyarakat, namun Helmi terus bersikeras bahwa pasangan harus berusaha maksimal mempertahankan pernikahan sebelum memutuskan bercerai. “Perceraian itu jalan terakhir, bukan opsi pertama,” tandasnya.
Bagaimana Mekanisme Mediasinya?
Helmi menyatakan bahwa pihaknya akan menjalankan proses mediasi secara serius meski belum merincinya sepenuhnya. Setiap ASN yang ingin mengajukan cerai wajib melalui pertemuan dengan gubernur terlebih dahulu. Tujuannya jelas: memberi kesempatan terakhir bagi pasangan untuk berdamai sebelum mengambil keputusan besar.
“Saya tidak mau ASN di Bengkulu cerai karena hal-hal sepele. Kalau ada masalah, mari kita bicarakan, cari solusinya,” ucap Helmi.
Dampak Langsung bagi ASN dan Keluarga
Kebijakan ini memicu pro-kontra tajam di kalangan 4.000+ ASN Bengkulu dan keluarganya. Fakta lapangan menunjukkan:
- Dukungan: 62% Aparatur Sipil Negara senior menyambut positif sebagai perlindungan institusi keluarga
- Penolakan: 38% Aparatur Sipil Negara muda menilai ini intervensi berlebihan dalam dinamika rumah tangga
- Catatan Khusus: Angka perceraian Aparatur Sipil Negara Bengkulu naik 22% dalam 3 tahun terakhir (data BKD 2025)
“Kami ingin cegah dampak domino perceraian pada kinerja ASN dan pendidikan anak,” jelas Kepala BKD Provinsi dalam keterangan resminya.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu kini sedang mempersiapkan draft surat edaran tersebut. Pemprov Bengkulu akan segera memberlakukan surat ini secara resmi dan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara di bawah Pemprov Bengkulu untuk mematuhinya jika tidak ada kendala.
Selain itu, Helmi juga berencana menggelar sosialisasi intensif kepada seluruh ASN agar mereka memahami betul maksud dan tujuan kebijakan ini. “Kami ingin ciptakan ASN yang tidak hanya profesional di kerja, tapi juga harmonis di rumah,” pungkasnya.
Kebijakan Gubernur Helmi Hasan ini jelas berani dan kontroversial. Di satu sisi, ia berupaya melindungi keutuhan keluarga ASN, tapi di sisi lain, muncul pertanyaan apakah langkah ini tidak terlalu jauh memasuki ranah privasi.
Yang pasti, semua mata kini tertuju pada implementasinya. Akankah kebijakan ini berhasil mengurangi angka perceraian di kalangan ASN Bengkulu? Atau justru memicu resistensi? Kita tunggu saja perkembangannya!