Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Pemerintah Blokir Medsos Anak, DPR Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Independen

JAKARTA, Cinta-news.com – Siapa sangka, pemerintah akhirnya berani bertindak tegas di dunia maya! Mereka resmi memblokir akses medsos untuk anak-anak di bawah umur. Namun, langkah berani ini langsung memicu reaksi keras dari anggota Dewan. Seorang petinggi Komisi I DPR RI bahkan melempar usulan yang tidak biasa: bentuk dewan pengawas independen. Bukan untuk menghalangi, tetapi untuk memastikan aturan ini tidak menjadi pisau bermata dua yang justru melukai masa depan digital anak bangsa.

Tuberkulosis. Itulah singkatan yang mungkin pas untuk menggambarkan kondisi ruang digital anak-anak kita: Toxic, penuh umpatan, dan merusak. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya menarik rem darurat dengan menerbitkan aturan pembatasan akses medsos bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Namun, di balik niat mulia tersebut, muncul kekhawatiran baru. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, langsung angkat bicara. Ia mengusulkan pembentukan dewan pengawas independen untuk mengawasi implementasi kebijakan ini. Menurut politikus senior PDI-P itu, kehadiran dewan pengawas sangat krusial. Mengapa? Karena kita tidak ingin perlindungan berubah menjadi sensor membabi buta.

“Saya usulkan kita bentuk dewan pengawas independen,” tegas Hasanuddin saat dihubungi awak media, Minggu (8/3/2026). Ia menjelaskan, dewan ini nantinya bertugas mengawasi konten agar tidak terjadi over-blocking atau pemblokiran berlebihan. “Tidak kalah penting, dewan ini juga mengawasi kepatuhan platform digital. Kita butuh pakar-pakar yang benar-benar paham soal kesesuaian konten, bukan sembarang orang,” tambahnya dengan nada serius.

Lebih lanjut, Hasanuddin tidak berhenti di situ. Ia juga mendesak pemerintah mewajibkan adanya laporan transparansi berkala dari setiap platform digital. Laporan ini, menurutnya, harus memuat secara rinci daftar platform edukasi apa saja yang tetap bisa diakses oleh semua kalangan usia. Dengan cara ini, kita memastikan bahwa ruang belajar anak di era digital tidak ikut terblokir.

“Laporan berkala ini penting. Kita harus lihat transparansi mereka. Dengan begitu, kita bisa memastikan ruang belajar anak secara digital tetap terpelihara dengan baik,” ujar Hasanuddin menegaskan.

Pria yang juga dikenal sebagai pengamat militer ini menyoroti satu poin krusial lainnya: mekanisme banding publik. Ia menilai, dalam proses penapisan konten yang masif, kesalahan teknis pasti mungkin terjadi. Sering kali, konten positif yang mendidik ikut tersapu bersih dalam algoritma pemblokiran. Istilah kerennya, false positive.

“Dalam proses penapisan, kadang ada yang namanya false positive. Ini istilah untuk konten positif yang tidak sengaja kena blokir. Nah, untuk mengantisipasi ini, kita perlu mekanisme pelaporan yang jelas dan cepat. Publik harus punya hak banding, dan pengaduan mereka harus ditindaklanjuti,” jelas Hasanuddin.

Pada intinya, Hasanuddin menekankan bahwa implementasi peraturan ini harus berjalan secara kolaboratif dan konsisten. Jangan sampai niat baik pemerintah untuk melindungi anak-anak dari bahaya digital justru berakhir dengan membatasi ruang positif mereka untuk berkembang dan berkreasi.

“Intinya, implementasi peraturan ini butuh kolaborasi dan konsistensi dari semua pihak. Aturan ini harus melindungi anak-anak, bukan malah membatasi ruang-ruang positif yang mereka butuhkan untuk tumbuh kembang,” pungkasnya.

Aturan Baru: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Keras Akses Medsos!

Sekadar mengingatkan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah resmi menerbitkan kebijakan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses medsos. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam keterangan resminya Jumat (6/3/2026) lalu, menyatakan bahwa aturan ini mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk medsos dan layanan jejaring,” ujar Meutya dengan tegas.

Pada tahap awal, pemerintah langsung menyasar delapan platform besar. Mereka adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah tidak main-main; targetnya adalah seluruh platform pada akhirnya wajib patuh pada aturan perlindungan anak ini.

Menurut Meutya, langkah berani ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak Indonesia di tengah gempuran teknologi digital yang semakin liar.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya dengan penuh semangat.

Ia memaparkan, anak-anak saat ini menghadapi ancaman yang sangat nyata di dunia digital. Mulai dari paparan pornografi yang merusak moral, perundungan siber yang menghancurkan mental, penipuan daring yang merugikan secara finansial, hingga risiko kecanduan (adiksi) terhadap platform digital itu sendiri.

“Bahkan ketika konten yang mereka konsumsi tidak bermasalah sekalipun, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi. Efeknya sangat nyata, berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan karakter anak,” papar Meutya.

Pemerintah menyadari bahwa orangtua saat ini sedang berjuang sendirian melawan algoritma platform digital yang begitu canggih. Oleh karena itu, aturan ini hadir untuk membantu para orangtua. Pemerintah ingin memastikan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada di pundak orangtua, tetapi juga dipikul oleh platform digital yang mengelola ruang tersebut.

“Dengan aturan ini, pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital. Dengan begitu, orang tua tidak harus menghadapi tantangan berat ini sendirian,” tutup Meutya.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version