Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Pegawai BPR Buleleng Diduga Korupsi Rp2,8 M untuk Judi

BULELENG, Cinta-news.com – Seorang pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Buleleng berinisial IGKS (37) harus berurusan dengan polisi. Pria ini diduga menggelapkan uang perusahaan lebih dari Rp2,8 miliar untuk berjudi sabung ayam.

Bank tempat IGKS bekerja merupakan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Kasus ini langsung menarik perhatian banyak pihak karena melibatkan uang publik.

Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan resmi dari manajemen bank pada 17 Juli 2025. “Pelaku menyebabkan bank menderita kerugian Rp2,85 miliar,” tegas Yohana saat memberikan konfirmasi, Senin (21/7/2025).

Polisi mencatat laporan ini dengan nomor LP/A/6/VII/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Buleleng/Polda Bali. Dugaan korupsi terjadi selama setahun penuh, mulai April 2024 hingga April 2025.

Sebagai Kepala Bagian Operasional, IGKS memiliki akses penuh ke brankas kas bank. Dugaan kuat menunjukkan IGKS mengambil uang secara langsung dari brankas. Tidak hanya itu, pria ini juga memanipulasi sistem pelaporan keuangan bank.

“Untuk menutupi aksinya, ia membuat catatan palsu dalam sistem core banking. Dengan begitu, laporan keuangan terlihat normal,” terang Yohana.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan IGKS menggunakan uang hasil korupsi untuk berjudi sabung ayam. “Dia menghabiskan uang rakyat untuk taruhan ilegal,” tegas Yohana.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng kini terus mengusut tuntas kasus ini. Tim Tipikor sedang bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Masyarakat Buleleng menyayangkan kejadian ini. Warga menuntut pelaku menerima hukuman maksimal dan mengembalikan uang negara.

Sementara itu, manajemen BPR Buleleng 45 berjanji akan meningkatkan pengawasan internal. Mereka tidak ingin kejadian serupa terulang di masa depan.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua instansi pemerintah. Setiap pegawai harus bertanggung jawab penuh terhadap amanah yang diberikan.

Jika terbukti bersalah, IGKS bisa menghadapi hukuman pidana yang sangat berat. Undang-undang memberikan sanksi tegas untuk tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *