JAKARTA, Cinta-news.com – Geger! Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dengan tegas menilai tuduhan makar terhadap pengamat politik Saiful Mujani sebagai tindakan yang berlebihan alias lebay!
Awal mula kasus ini memanas ketika Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya. Mereka menganggap pernyataan Saiful mengandung ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Wah, serius nih!
Namun, Fickar langsung memangkas anggapan tersebut. Menurutnya, pernyataan Saiful masih sebatas opini seorang akademisi. “Pernyataan itu hanya merupakan opini yang bisa didiskusikan karena ada di ranah akademis,” tegas Abdul Fickar saat dihubungi pada Jumat (10/4/2026). “Jadi tidak ada urusan dengan politik praktis. Apalagi forumnya adalah forum akademis. Terlalu lebay orang-orang yang mempersiapkan, kupingnya tipis masih harus belajar lagi demokrasi,” sambungnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut, Fickar dengan lantang menyatakan bahwa tidak ada satu pun unsur makar dalam pernyataan kontroversial tersebut. “Tidak ada sama sekali mengarah pada makar atau perebutan kekuasaan. Tafsir yang lebay saja. Hanya ingin cari muka saja,” ujarnya sambil menggelengkan kepala. Wah, siap-siap pelapor panas telinga!
LAPORAN TAK TERBUKTI? BISA BERRALIH KE PELAPOR, LOH!
Jangan salah sangka! Fickar segera mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang mengintai pelapor jika laporan yang diajukan ternyata tidak terbukti kebenarannya. “Konsekuensinya jika laporan itu tidak terbukti, Anda harus juga dibawa ke ranah hukum pengadilan sebagai pihak yang mengada-ada,” tegasnya dengan penuh peringatan. Ih, seram juga ya!
Agar tidak salah paham, Fickar kembali menegaskan definisi makar yang sesungguhnya. Makar harus disertai dengan tindakan nyata, bukan sekadar omongan kosong! “Pernyataan dan sudah ada persiapan nyata. Kalau masih omon-omon itu bukan makar, itu diskusi boleh saja sekeras apapun asalkan di ranah akademik,” jelas Abdul Fickar. Nah, paham kan bedanya?
BEGINI AWAL MULA KASUS INI MELEDAK!
Mari kita telusuri awal mula kasus ini! Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan makar setelah pernyataannya yang dianggap mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo viral bak api di padang rumput kering di media sosial. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 8 April 2026. Siapa pelapornya? Tercatat atas nama Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Sumber panasnya berasal dari mana? Ternyata, potongan video pernyataan Saiful dalam sebuah forum halal bihalal menjadi sorotan tajam setelah diunggah ulang oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ulta Levenia, melalui akun Instagram pribadinya. “Ngeri ini sudah luar biasa provokasinya, ini bisa disebut makar, jaga NKRI,” tulis keterangan dalam video di media sosial tersebut. Duh, langsung heboh!
Dalam video berdurasi hanya 35 detik itu, Saiful menyampaikan pernyataan yang bikin geleng-geleng kepala. “Bisa nggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo. Hanya kita yang bisa, rakyat gitu lho,” ucapnya dengan lugas. Waduh, ini sih pedas banget!
POLISI SUDAH SIAGA, TAPI BELUM TENTU DIPROSES!
Polda Metro Jaya dengan sigap mengonfirmasi telah menerima laporan terkait dugaan ajakan makar Saiful Mujani yang beredar luas di media sosial. Laporan tersebut masuk pada 8 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB. Cepat sekali tanggapannya!
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, segera menjelaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Masih diinvestigasi lebih lanjut, ya!
Yang menarik, polisi memastikan bahwa setiap laporan akan dikaji secara menyeluruh sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan. Mereka juga akan meneliti alat bukti dan keterangan saksi dengan saksama. Namun, Budi menegaskan bahwa tidak semua laporan yang masuk akan berujung pada proses hukum pidana. Jadi jangan buru-buru panik!
“Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak ditemukan cukup bukti, tidak ada saksi yang mendukung, serta alat bukti merupakan bukan kaitan tentang pidana, ini juga bisa dilakukan penghentian dalam penyelidikan ataupun tidak diproses untuk mencapai ke proses penyidikan,” terang Budi dengan tegas. Ia juga menjelaskan bahwa kepolisian tidak dapat menolak laporan masyarakat, namun hasil akhirnya bergantung pada proses penyelidikan. Jadi, belum tentu tembus!
KATA SAIFUL MUJANI: INI DEMOKRASI, BUNG!
Sementara itu, bagaimana sikap Saiful Mujani menghadapi badai ini? Dengan tenang, Saiful menilai laporan tersebut merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, ia dengan cepat menegaskan bahwa pernyataannya adalah bagian dari opini di ruang publik. Bukan makar, lho!
“Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja,” ujar Saiful saat dikonfirmasi pada Kamis (9/4/2026). Santai banget, ya!
Dia juga dengan lantang menilai polisi seharusnya tidak ikut campur saat warga mengeluarkan opininya. “Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga,” kata dia tegas. Nah, ini dia poin pentingnya!
Menurut Saiful, perbedaan pendapat seharusnya dijawab dengan kritik, bukan dibawa ke ranah hukum, selama tidak merugikan orang lain. Jadi, mari kita bedakan antara opini akademik dan tindakan makar yang sesungguhnya! Jangan sampai salah kaprah, ya!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











