Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

OTT KPK Ungkap Jaringan Pemerasan Bupati Pati Lewat Para Kepala Desa

Cinta-news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi menggurita di Kabupaten Pati. Keterlibatan Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam kasus ini akhirnya terungkap. KPK menetapkan Sudewo dan tiga orang kepercayaannya sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Penetapan tersangka ini KPK lakukan pada Selasa (20/1/2026). Sebelumnya, KPK telah menangkap keempatnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang spektakuler pada Senin (19/1/2026).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap fakta mencengangkan. Bupati Sudewo membentuk sebuah kelompok khusus bernama “Tim 8”. Tim ini bertugas sebagai koordinator lapangan untuk memeras calon perangkat desa. Yang mengejutkan, seluruh anggota tim merupakan kepala desa. Mereka adalah Sisman (Karangrowo, Juwana), Sudiyono (Angkatan Lor, Tambakromo), Abdul Suyono (Karangrowo, Jakenan), Imam (Gadu, Gunungwungkal), Yoyon (Tambaksari, Pati Kota), Pramono (Sumampir, Pati Kota), Agus (Slungkep, Kayen), dan Sumarjiono (Arumanis, Jaken).

Asep menjelaskan bahwa instruksi pemerasan telah muncul sejak akhir 2025. Waktu itu, Pemkab Pati baru mengumumkan rencana pembukaan formasi. Sudewo dan timnya langsung memanfaatkan peluang itu. Pati memiliki 401 desa dengan 601 jabatan kosong. Dari sinilah, mereka mulai beraksi.

Setelah tim terbentuk, aksi penagihan segera berjalan. Atas perintah Sudewo, Abdul Suyono (YON) dan Sumarjiono (JION) menghubungi para kepala desa. Mereka menetapkan tarif fantastis kepada para calon. Tarifnya Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang! Padahal, tarif awal hanya Rp 125-150 juta. Mereka juga memberi ancaman. Tim tersebut mengancam calon yang tidak membayar dengan mengatakan mereka tidak akan mendapatkan formasi pada tahun depan.

Dari pemerasan sistematis ini, uang pun mengalir deras. Hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono telah mengumpulkan Rp 2,6 miliar. Uang itu berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Sumarjiono dan Karjan (Kades Sukorukun) bertugas mengumpulkan uang tersebut. Uang itu kemudian mereka serahkan kepada Abdul Suyono. Selanjutnya, uang haram itu diduga akan diteruskan kepada Sudewo.

Namun, uang itu akhirnya KPK sita dengan cara yang memalukan. Petugas menemukan Rp 2,6 miliar itu di dalam karung dan kresek hitam! Pecahan uangnya beragam, dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000. “Uangnya itu… kalau mau lihat aslinya itu dari karung. Itu dibawa karung gitu,” ujar Asep.

Kini, KPK membuka pintu bagi para korban. Asep meminta semua calon perangkat desa yang diperas untuk segera melapor. Keterangan mereka sangat dibutuhkan. Asep menegaskan bahwa para calon ini adalah korban. Mereka tidak perlu takut. “Jadi jangan takut karena di sini perangkat desa ini adalah korban pemerasan,” tegasnya. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan korupsi.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *