MEDAN, Cinta-news.com – Aksi nekat sepasang suami istri berinisial TH (38) dan PP (32) berakhir di balik jeruji besi. Keduanya ditangkap polisi saat hendak mengedarkan 1 kilogram sabu di Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai, Sumatera Utara. Namun, yang bikin bulu kuduk merinding, sang suami sempat menembakkan senjata ke arah petugas!
AKP Syamsul Bahri dan tim Satnarkoba Polres Binjai mengendus pergerakan mencurigakan pasangan ini pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya, petugas melihat TH dan PP melaju dengan motor melawan arus lalu lintas. Karena gerak-geriknya tak wajar, polisi pun memutuskan untuk membuntuti mereka.
“TH tiba-tiba mengerem motornya tepat di depan rumah kosong itu,” ungkap Syamsul melalui sambungan telepon pada Rabu (9/7/2025). “Istrinya, PP, langsung turun sambil membawa tas berisi sabu 1 kg dan masuk ke dalam rumah. Sementara TH malah ngacir, cari tempat sembunyi di sekitar lokasi!”
Drama Penangkapan: Tembakan Melesat, Petugas Nyaris Kena!
Begitu petugas bergerak untuk menyergap, TH ternyata sudah siap dengan senjata. Tanpa ba-bi-bu, pria itu langsung melepaskan tembakan ke arah polisi!
“Dia (TH) menembak sekali, tapi untungnya petugas bisa menghindar,” ungkap Syamsul dengan nada tegas. “Kami langsung balas dengan tembakan peringatan. Setelah dicek, senjatanya cuma airsoft gun rakitan, dan pelurunya tinggal satu! Kami pun langsung melumpuhkannya.”
Hebatnya, tidak ada satupun petugas yang cedera dalam insiden berbahaya ini. Kedua pelaku akhirnya digelandang ke Polres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut.
Mengaku Baru Pertama Kali, Tapi Polisi Tidak Percaya!
Di hadapan penyidik, TH dan PP mengaku baru pertama kali beraksi sebagai pengedar sabu. Namun, polisi tidak serta-merta mempercayai pengakuan mereka.
“Kami masih selidiki asal sabu dan senjata ini,” tegas Syamsul. “Soalnya, waktu digerebek, belum sempat ada transaksi. Makanya, sabu seberat 1 kg ini kami sita sebagai barang bukti.”
Nasib Pasutri Bandar Sabu: Terancam Hukuman Berat!
Polisi kini menahan keduanya di sel tahanan Polres Binjai dan menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghabiskan tahun-tahun panjang di penjara.
“Ini pelajaran buat semua orang: jangan coba-coba main dengan narkoba, apalagi sampai melawan petugas,” pesan Syamsul.
Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Checkbind.com