Cinta-news.com – Geger besar mengguncang dunia hiburan Indonesia! Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kejutan dengan menjatuhkan tuntutan sangat berat kepada artis kontroversial Nikita Mirzani. Mereka menuntut Nikita 11 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan Reza Gladys sebagai korban. Tak hanya itu, jaksa juga dengan yakin menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan via UU ITE sekaligus terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Tuntutan mengerikan itu belum berakhir. Pengadilan juga membebani Nikita dengan denda fantastis sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak membayar, pengadilan akan menggantinya dengan pidana kurungan enam bulan. Salah seorang jaksa di PN Jakarta Selatan tegas menyatakan tuntutan ini pada Kamis (9/10/2025). “Kami menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 2 miliar. Jika denda tak dibayar, akan diganti kurungan 6 bulan,” ujarnya.
JPU juga melengkapi tuntutan dengan permintaan tambahan. Mereka meminta Nikita tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung. Nikita juga harus menanggung biaya perkara Rp 5.000. Untuk memperkuat kasus, jaksa menghadirkan barang bukti krusial berupa satu unit iPhone 15 Pro Max dan tangkapan layar percakapan WhatsApp. Barang bukti ini menjadi kunci dalam mengungkap peran Ismail Marzuki atau Mail dalam kasus ini.
Namun, pertarungan hukum belum usai. Usai mendengar tuntutan JPU, kini giliran Nikita dan kuasa hukumnya melawan. Ketua majelis hakim Khairul Soleh langsung memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun pembelaan atau pledoi. Majelis hakim pun menetapkan jadwal sidang pledoi pada Kamis (16/10/2025). “Ini hak terdakwa dan penasihat hukum. Silakan menyusun pledoi,” kata Khairul dengan tegas.
Hakim ketua juga menekankan pentingnya kedisiplinan jadwal. Dia memastikan tidak ada lagi penundaan dalam persidangan. Hakim meminta berkas tuntutan segera diunggah ke sistem pengadilan. “Kami beri waktu sampai Kamis 16 Oktober 2025. Semoga jadwal tidak mundur lagi,” harap Khairul. Semua pihak kini memusatkan perhatian pada jadwal yang ditetapkan.
Lantas, bagaimana awal mula kasus ini? Ternyata, kasus hukum ini berawal dari dugaan pemerasan Nikita dan asistennya terhadap dr. Reza Gladys. Reza, pemilik produk Glafidsya, menjadi sasaran ancaman Nikita melalui media sosial. Nikita diduga meminta Rp 5 miliar dari Reza sebagai imbalan menghentikan konten negatif. Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Akhirnya, jaksa pun menjerat Nikita dengan berbagai pasal berat. Mereka mengaplikasikan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Masa depan Nikita Mirzani kini benar-benar di ujung tanduk. Semua menunggu keputusan akhir hakim dalam sidang pledoi yang akan datang.
