Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Nasib Apes Petani Nunukan: Kebun Masuk Peta Malaysia, Hak Ganti Rugi Masih Sebatas Janji

Cinta-news.com – Badai masalah ekonomi kini tengah menghantam warga Desa Seberang di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, lantaran mereka terpaksa memutar otak demi menyambung hidup pascalahan pertanian serta perkebunan milik mereka resmi berpindah tangan menjadi milik Malaysia.

Penyebab utamanya adalah pergeseran garis batas negara yang membuat tanah tempat masyarakat mengadu nasib kini mendadak berada di wilayah negara tetangga.

Akibatnya, fenomena pahit ini menghapus seluruh sumber penghasilan warga, sehingga sebagian dari mereka terpaksa bertekad menjual sawah dan kebun demi menutup kebutuhan makan sehari-hari.

Bahkan, Kepala Desa Seberang, Rizal, membeberkan bahwa sejumlah warga terpaksa menggeruduk kantor desa demi memperoleh surat rekomendasi penjualan aset tersebut.

“Oleh karena itu, banyak warga yang mendatangi kantor desa dan memohon saya merilis surat rekomendasi supaya mereka boleh menjual sawah atau kebun yang kini sudah masuk wilayah Malaysia,” ungkap Rizal saat memberikan keterangan pada Kamis (29/10/2026).

Sayangnya, langkah nekat warga tersebut terdorong oleh sikap pemerintah Indonesia yang belum juga mencairkan uang ganti rugi, padahal pemerintah telah menjanjikan pembayaran itu lunas pada Februari 2026.

Jeritan Hati Warga: Kehilangan Lahan dan Terjerat Tagihan Bank

Sementara itu, Rizal merasa sangat prihatin melihat nasib warganya yang selama ini menggantungkan seluruh isi dapurnya dari hasil olahan sawah dan kebun yang kini masuk peta Malaysia.

Malahan, beberapa warga merengek dan memohon kepada kepala desa agar memberikan izin resmi untuk menyeberangkan hak milik tanah tersebut kepada calon pembeli.

“Namun, saya menjelaskan secara jujur bahwa rumah, tanah, dan kebun mereka sekarang sudah berada di bawah kekuasaan negara lain, sehingga pihak desa tidak lagi memiliki kewenangan hukum atas kondisi tersebut,” tegas Rizal secara gamblang.

Di sisi lain, warga yang mengantongi sertifikat resmi langsung memutar haluan mencari mata pencaharian baru dengan mengajukan pinjaman dana ke bank. Selanjutnya, mereka menjadikan sertifikat itu sebagai agunan demi membeli petak tanah baru, membangun tempat tinggal, atau merintis usaha.

Akan tetapi, ancaman baru muncul karena sebagian warga mulai tersedak tagihan bulanan pinjaman bank, meskipun pihak perbankan masih berbaik hati memberikan sedikit kelonggaran waktu.

Pergeseran Batas Negara Menyapu 64 Bidang Tanah Warga

Menanggapi hal ini, Plt Badan Penanggulangan Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, Muhammad Eko Agus Romdhanny, memaparkan bahwa pergeseran batas negara ini bermula dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Malaysia pada 18 Februari 2025.

Berdasarkan hasil pengukuran ulang di lapangan, Malaysia akhirnya menguasai sekitar 4,971 hektar lahan Indonesia, yang mana di dalamnya mencakup 64 bidang tanah milik warga lokal.

Sebaliknya, Indonesia juga mendapatkan lahan kompensasi seluas 127,336 hektar milik pihak Malaysia, yang meliputi area milik Perusahaan Tekquan, aset perorangan, hingga wilayah milik Kerajaan Malaysia.

Selanjutnya, Eko menegaskan bahwa tim pemetaan telah menuntaskan penegasan garis batas dengan memancang 148 pilar batas, yang terdiri atas 3 pilar tipe A, 10 pilar tipe B, serta 135 pilar tipe C.

Namun demikian, walaupun pemancangan pilar batas sudah rampung total, pencairan uang ganti rugi bagi warga terdampak justru malah tertahan tanpa kejelasan.

“Oleh sebab itu, masalah utama yang tersisa saat ini adalah pemenuhan ganti untung bagi pemilik lahan terdampak di Pulau Sebatik, sebab Pemerintah Pusat sempat berjanji membayarnya pada Februari 2026, tetapi janji itu belum direalisasikan hingga memicu tuntutan warga,” tutur Eko pada Kamis.

Ganti Untung Tertahan Perpres, Pemkab Nunukan Gempur Pusat Pakai Surat

Akibat penundaan pencairan dana tersebut, warga yang gelisah semakin sering mendatangi kantor desa hanya demi menuntut kepastian uang ganti rugi.

Oleh karena itu, Rizal beserta perangkat desa terus menyalurkan aspirasi masyarakat secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga pemerintah provinsi agar Jakarta tergerak.

“Maka dari itu, saya sangat berharap pemerintah pusat menjadikan masalah ini sebagai prioritas utama, sebab Malaysia sudah membangun jalan raya di wilayah Desa Seberang, sementara uang ganti rugi warga kami belum ada sama sekali,” keluhnya mendalam.

Di lain pihak, Eko menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak tinggal diam dan telah berkali-kali melayangkan surat desakan ke Jakarta demi menyelesaikan dampak pergeseran batas negara ini.

Bahkan, Bupati Nunukan telah memulai langkah diplomasi sejak mengirim surat pertama pada 14 Maret 2024 kepada Sekretaris BNPP RI, lalu melanjutkan surat desakan kepada Menteri Dalam Negeri pada 14 Mei 2025, 16 Oktober 2025, serta 8 September 2026.

Terbaru, pihak BPPD Nunukan kembali mengirimkan surat bertanggal Kamis (29/10/2026) kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT) seiring adanya transformasi kelembagaan dari BNPP.

“Oleh karena itu, per Kamis 29 Oktober 2026, BPPD Nunukan secara resmi menyurati kembali pihak BNPPDT,” tambah Eko.

Sayangnya, Eko mengungkapkan fakta pahit bahwa pemerintah pusat sampai saat ini belum menetapkan payung hukum resmi, baik berupa Undang-Undang maupun Peraturan Presiden (Perpres), untuk memayungi mekanisme ganti rugi lahan warga.

Padahal, pemerintah pusat sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran ganti untung tersebut, namun eksekusi pencairannya masih ditahan oleh ketiadaan lembaran Perpres.

Dilema Pemilik Girik vs Sertifikat dan Ancaman Gesekan Perbatasan

Selain persoalan regulasi, jurang pemisah juga muncul akibat perbedaan legalitas dokumen tanah, sebab warga pemilik sertifikat masih bisa bernapas lega karena mampu mengagunkan asetnya ke bank, sedangkan pemegang surat keterangan desa (girik) dilanda kecemasan luar biasa lantaran takut tidak menerima kompensasi sepeser pun.

Padahal, para pemilik girik ini telah menggarap tanah tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun tanpa pernah memahami rumitnya pengurusan sertifikat legalitas tanah.

“Oleh sebab itu, banyak warga yang hanya mengantongi bukti kepemilikan berupa surat keterangan desa sejenis girik, sebab mereka sudah mengolah tanah sejak lama tanpa mengerti betapa krusialnya dokumen sertifikat,” terang Rizal menjelaskan realita di lapangan.

Sementara itu, pihak Malaysia terus tancap gas melakukan pembangunan fisik di area baru mereka, bahkan Eko menyebutkan bahwa otoritas Malaysia telah meratakan rumah warga di wilayah Aji Kuning sejak Mei 2025.

Bahkan, pada September 2026 lalu, pihak Malaysia langsung membabat pepohonan dan perkebunan milik warga demi menggarap proyek jalan raya di wilayah yang kini sah menjadi milik mereka.

Akibat tindakan cepat Malaysia tersebut, warga Indonesia kini diselimuti ketakutan jika tempat tinggal mereka mendadak dibongkar paksa sebelum uang ganti untung dibayarkan oleh Jakarta.

Tak hanya itu, Eko juga membocorkan maraknya aksi pencurian hasil panen sawit dan kakao di area perbatasan, sehingga situasi ini berpotensi memicu gesekan panas antara warga Indonesia dan Malaysia apabila pemerintah lambat mengintervensi.

“Oleh karena itu, Pemkab Nunukan sangat mendesak pemerintah pusat untuk menuntaskan ganti untung secepatnya, sehingga masyarakat terdampak bisa langsung merelokasi diri dan tidak lagi menguasai lahan yang secara hukum telah dimiliki Malaysia,” pungkas Eko mengakhiri penjelasannya.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version