Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Modus Penimbunan Solar Subsidi Terbongkar, Empat Warga NTT Diringkus Polisi

RUTENG, Cinta-news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai akhirnya mengamankan empat pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Mereka kini resmi berstatus sebagai tersangka setelah penyidik menyelesaikan proses hukum. Tim berhasil mengamankan semua barang bukti yang mendukung kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, memaparkan kronologi penanganan kasus. Pihaknya telah menggelar perkara untuk menetapkan status keempat tersangka. “Kami mendasarkan tindakan ini pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/XI/2024/Spkt.Sat. Reskrim/Res Manggarai/Polda NTT tanggal 01 November 2024,” jelas Donatus pada Kamis (13/11/2025). Laporan tersebut mengangkat dugaan pidana pengangkutan dan perdagangan BBM, Bahan Bakar Gas, dan LPG subsidi.

AKP Donatus kemudian mengungkap lokasi kejadian perkara. Pusat kejahatan ini beroperasi dari rumah seorang bernama HN di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong. “Kami memusatkan penyelidikan di lokasi ini dan berhasil membongkar praktik penimbunan,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan, penyidik menyita banyak barang bukti. Mereka mengamankan satu unit Mitsubishi Dump Truck kuning bernopol EB 8121 ED, satu lembar STNK atas nama Ignasius Wijaya, dan tiga kunci kontak Mitsubishi. Petugas juga menyita 35 jeriken berisi 1.050 liter solar subsidi, 49 jeriken lain berisi 1.470 liter solar subsidi, satu selang plastik, serta uang tunai Rp 10.150.000.

AKP Donatus menekankan bahwa proses penanganan kasus telah sesuai prosedur. “Kami memeriksa 17 saksi dan 1 saksi ahli untuk memastikan keakuratan fakta,” tambahnya. Berdasarkan penyelidikan, penyidik menemukan bukti cukup untuk menjerat empat orang berinisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU sebagai tersangka.

Proses penetapan tersangka ini melalui mekanisme gelar perkara resmi. “Kami memastikan semua tahapan sesuai SOP Polri,” tegas Donatus. Dengan demikian, integritas proses hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidik kini menjerat para tersangka dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah. “Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” ujarnya. Kepolisian berharap ancaman hukuman berat ini dapat memberikan efek jera yang kuat.

Pasca penetapan tersangka, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara. “Kami akan menyerahkan berkas ke kejaksaan setelah semua unsur terpenuhi,” pungkas Donatus. Langkah ini membuktikan komitmen Polri memberantas mafia BBM.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version