JAKARTA, Cinta-news.com – Wah, geger! Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja membongkar skandal menghebohkan di balik program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ternyata, yayasan-yayasan mitra program tersebut diduga kuat mengantongi duit miliaran rupiah setiap hari! Parahnya lagi, yayasan-yayasan ini terafiliasi langsung dengan para petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Bayangkan, uang rakyat yang seharusnya untuk gizi anak bangsa, diduga mengalir deras ke kantong mereka sendiri.
Berdasarkan temuan mengejutkan inilah, Kejagung akhirnya menetapkan tiga mantan pejabat tinggi BGN sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya (SS), dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP). Ketiganya langsung diciduk dan kini mendekam di ruang tahanan.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari,” tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026). Pernyataan tegas ini langsung membuat ruangan bergemuruh. Publik pun sontak bertanya-tanya, bagaimana bisa program sosial sebesar ini justru menjadi ladang korupsi?
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Awalnya, penyidik menemukan fakta mencengangkan. Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ternyata diduga kuat memiliki kaitan erat dengan pejabat dan pegawai BGN. Ini bukan sekadar kerja sama biasa, melainkan sudah masuk ke ranah kriminal.
“Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ungkap Syarief dengan nada serius. Artinya, yayasan-yayasan ini sengaja dibentuk atau digunakan sebagai “kendaraan” untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari program MBG.
Lantas, bagaimana caranya agar yayasan-yayasan tidak memenuhi syarat ini tetap bisa lolos dan menjadi mitra? Menurut Syarief, hal ini terjadi karena adanya rekayasa atau pengaturan sistematis dalam proses verifikasi. Semua diatur sedemikian rupa melalui portal mitra BGN. Jadi, meskipun secara aturan mereka gugur, karena ada campur tangan orang dalam, mereka tetap diluluskan. Sungguh licik!
Yang lebih bikin geleng-geleng kepala adalah besaran insentif yang diterima. Kejagung menyebutkan, nilainya fantastis, mencapai miliaran rupiah per hari per yayasan! Coba bayangkan, jika dikalikan berapa hari program ini berjalan, sudah berapa triliun uang negara yang melayang? Masyarakat pun berhak bertanya, mana bukti penyaluran gizi gratis yang sesungguhnya?
Penyidik mendalami lebih jauh dan menemukan benang merah. Yayasan-yayasan yang meraup keuntungan super besar ini ternyata memiliki kaitan langsung dengan para tersangka. Hubungannya bukan sekadar afiliasi biasa, melainkan diduga kuat bahwa yayasan tersebut dimiliki dan dikuasai oleh mereka.
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” tegas Syarief tanpa basa-basi. Jadi, Dadan dan kawan-kawan tidak hanya terlibat dalam penunjukan, tetapi mereka juga adalah pemilik di balik yayasan yang diuntungkan. Ini adalah konflik kepentingan yang sangat terang-terangan. Rakyat pun akhirnya semakin geram.
Namun, bukan hanya soal penunjukan yayasan nakal yang disorot. Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan lain yang tak kalah serius. Dugaan itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Artinya, aliran dana korupsi ini mungkin tidak hanya melalui yayasan, tetapi juga melalui proyek-proyek pengadaan yang markup harga atau fiktif. Saat ini, penyidik terus mendalami aliran ini.
Dadan Hindayana Dkk Resmi Tersangka
Sanksi hukum pun tak terelakkan. Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Tak sendirian, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga menyandang status serupa. Ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan mereka yang merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan wewenang, Dadan, Sony, dan Lodewyk dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya tidak main-main, minimal 4 tahun penjara.
Proses hukum berjalan cepat. Sejak penetapan tersangka pada Rabu kemarin, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama ke depan. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan. Dengan ditahannya para tersangka, diharapkan penyidik bisa menggali lebih dalam keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang lebih luas. Publik pun menanti pengembangan kasus ini.
Kepala BGN Langsung Dicopot Presiden
Satu hari sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto sudah bergerak cepat. Beliau mengambil keputusan tegas dengan mengganti seluruh pimpinan Badan Gizi Nasional. Prabowo mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membersihkan korupsi di jajarannya.
Sebagai pengganti, Presiden langsung menunjuk sosok baru. Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang dimutasi menjadi Kepala BGN. Keputusan ini diambil untuk menjaga agar program MBG tetap berjalan tanpa hambatan. Nanik nantinya akan didampingi oleh dua wakil kepala BGN yang baru, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. Semoga dengan komposisi baru ini, program MBG kembali pada tujuannya yang murni.
Penjelasan resmi datang dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Menurutnya, keputusan pencopotan ini diambil Presiden Prabowo setelah melakukan monitoring dan evaluasi kinerja BGN selama 1,5 tahun terakhir. Jadi, ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari pengamatan yang cermat.
“Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” jelas Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/6/2026). Pertanyaannya sekarang, apakah setelah pergantian ini praktik curang seperti ini tidak akan terulang lagi? Rakyat hanya bisa berharap dan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
