KUPANG, cinta-news.com – Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan mantan Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Kejaksaan melakukan penahanan setelah menerima lengkap berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual anak serta penyebaran konten asusila dari penyidik Direktorat Reskrim Polda NTT pada Selasa (10/6/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, menyatakan bahwa Kejati NTT menahan
TNI Sebut Prajurit di Kejaksaan sebagai Kerja Sama Rutin
AKBP Fajar di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang.
Raka menjelaskan bahwa pihak berwenang menahan tersangka selama 20 hari, mulai 10 Juni hingga 29 Juni 2025.
Raka menyampaikan, tersangka Fajar telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 13 Maret 2025 hingga 1 April 2025.
Jaksa memperpanjang masa penahanan hingga 11 Mei 2025, kemudian Ketua PN Kupang Kelas IA memperpanjang lagi dari 12 Mei hingga 10 Juni 2025.
Jaksa sedang menyiapkan seluruh berkas perkara dan barang bukti untuk segera melimpahkannya ke pengadilan.
“Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan komitmen penuh dalam menangani perkara ini secara
Tersangka Ketiga Pembacokan Jaksa & Staf Kejari Deli Ditangkap
obyektif, transparan, dan profesional,” ujarnya.
Kita harus menindak tegas pelaku kejahatan seksual anak sebagai bentuk extraordinary crime dengan mempercepat proses hukum, memberikan pendampingan hukum khusus bagi korban, dan memperkuat sistem perlindungan anak.
“Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung
Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Kejaksaan. Kasus ini terkait dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys yang sempat viral.
serta bersama-sama mencegah terjadinya kembali kejahatan serupa di lingkungan kita,” kata dia.
Penyidik Polda NTT melimpahkan berkas perkara AKBP Fajar ke Kejati NTT.
“Kemarin sudah dilakukan pelimpahan tahap 1 untuk berkas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar,” kata
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap keterangan saksi yang disampaikan di persidangan akan diteliti secara mendalam oleh jaksa penuntu
Direktur Krimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Jumat (21/3/2025).
Setelah menyerahkan berkas perkara, kata Patar, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dan penelitian berkas perkara oleh jaksa.
Petunjuk dari jaksa itu untuk penyempurnaan berkas perkara sehingga menjadi lengkap.
Dia menyebut, AKBP Fajar saat ini menjadi tahanan Polda NTT, tetapi penahanannya di Markas Besar Polri.
Petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menangkap AKBP Fajar pada Kamis (20/2/2025).
Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.