Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Mendagri Larang Pemda Rekrut Honorer Baru, Ini Pertimbangan Utamanya

JAKARTA, Cinta-news.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja mengeluarkan instruksi tegas yang mengejutkan banyak pihak. Pemerintah daerah (pemda) dilarang keras merekrut pegawai honorer baru mulai sekarang! Lantas, apa yang melatarbelakangi kebijakan frontal ini?

Larangan keras tersebut secara gamblang disampaikan Tito saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR. Agenda rapat itu secara khusus membahas masalah pelik seputar nasib honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin (9/6/2026).

“Ini saya mohon dengan sangat kepada seluruh kepala daerah. Harus tegas, tidak boleh ada lagi tenaga honorer baru, ” ucap Tito dengan nada memperingatkan dalam rapat tersebut. Lalu, apa sebenarnya alasan utama di balik pelarangan ini?

Belanja Pegawai APBD Sudah Membengkak Parah

Dalam kesempatan rapat itu, Tito kemudian membeberkan data yang cukup mengkhawatirkan. Mayoritas pemerintah daerah saat ini mencatatkan belanja pegawai yang sudah melampaui batas aman, yakni lebih dari 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kondisi ini secara jelas melanggar amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total APBD.

“Di dalam postur belanja, opsi nomor satu yang harus diambil adalah mengurangi jumlah pegawai atau setidaknya menahan rekrutmen pegawai baru. Artinya, jangan ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah resmi kita moratorium,” tegas Tito di hadapan para kepala daerah.

Mendagri melanjutkan penjelasannya bahwa setiap pemda wajib melakukan berbagai upaya konkret. Upaya itu ditujukan untuk menekan belanja pegawai yang sudah membengkak agar kembali ke batas maksimal 30 persen. Karena itulah, para kepala daerah diajak untuk disiplin dan tidak merekrut tenaga honorer baru.

Honorer Justru Jadi Beban, Bukan Solusi

Selain persoalan anggaran, Tito juga menyoroti aspek kualitas dari perekrutan honorer selama ini. Banyak kepala daerah merekrut tenaga honorer yang hanya bertugas mengurus administrasi kantor. Ironisnya, sebagian besar dari mereka tidak memiliki kompetensi yang mumpuni.

Bahkan Tito dengan berani menyinggung fakta lain yang lebih memprihatinkan. Tidak sedikit tenaga honorer yang direkrut ternyata merupakan titipan dari pejabat-pejabat tertentu. Hal ini tentu saja mengganggu profesionalisme birokrasi.

“Kalau untuk tenaga administrasi, sering kali mereka tidak kompeten dan tidak memiliki kapabilitas. Mungkin ini bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya atau tim sukses kepala daerah. Mereka datang jam 8 pagi, lalu pulang jam 10. Ya jelas jadi beban saja,” ujar Tito dengan nada kesal.

Ke depannya, Mendagri menginginkan pemerintah daerah lebih selektif dalam merekrut tenaga honorer maupun PPPK. Pemda wajib merekrut tenaga yang benar-benar memiliki kemampuan spesifik dan mumpuni. Contohnya seperti tenaga kesehatan (nakes) dan guru yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Karena tenaga PPPK dan lainnya, kalau mereka punya skill khusus seperti guru dan di bidang kesehatan, itu masih sangat bermanfaat,” tambah Tito.

Curhatan Pilu Kepala Daerah: Anggaran Seret, Gaji Terancam Macet

Sementara itu, sejumlah kepala daerah yang hadir juga meluapkan keluh kesah mereka. Mereka mengaku kewalahan menghadapi besarnya belanja pegawai di daerahnya masing-masing. Salah satunya disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud.

Rudy mengungkapkan bahwa pihaknya merasa semakin terbebani karena harus menanggung sendiri gaji dan tunjangan para PPPK. Apalagi, Kaltim saat ini tengah mengalami pengurangan signifikan pada Dana Transfer ke Daerah (TKD).

“Beban fiskal untuk gaji PPPK ini sangat berat. Kapasitas belanja daerah semakin tertekan karena kami wajib menanggung mandiri pemenuhan gaji dan tunjangan PPPK. Padahal di saat bersamaan, kebijakan pusat justru mengurangi alokasi dana transfer keuangan daerah,” keluh Rudy dalam rapat tersebut.

Ia melanjutkan bahwa beban belanja daerah semakin berat dengan adanya pemotongan TKD. Kondisi ini memaksa daerah untuk mencari tambahan alokasi dana alokasi umum, terutama untuk membayar gaji PPPK yang berprofesi sebagai nakes dan guru.

Faktanya, dana TKD di Kaltim kini telah dipangkas drastis. Dari yang tadinya mencapai Rp 78,04 triliun per tahun, jumlahnya kini hanya tersisa Rp 52,83 triliun saja. Artinya, Kaltim mengalami pemotongan TKD hingga lebih dari 30 persen.

Tak hanya itu, keterlambatan pencairan TKD juga mengganggu aktivitas belanja dan kegiatan daerah. Sepanjang tahun 2026 ini, Kaltim baru menerima 30 persen dari total jatahnya. Padanya, seharusnya sudah mengalir 45-50 persen.

Keluhan serupa juga dilontarkan oleh Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda. Ia mengungkapkan kondisi yang jauh lebih mengkhawatirkan. Pihaknya saat ini sudah tidak memiliki uang untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun 2026.

Menurutnya, solusi pemerintah yang memberikan relaksasi agar belanja pegawai bisa melebihi 30 persen dinilai tidak menyelesaikan akar masalah. Relaksasi itu hanya solusi semu bagi mereka.

“Tadi kami sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah. Relaksasi itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun. Apakah masalah kami selesai? Jelas belum,” ujar Sherly dengan nada frustrasi.

Ia kemudian mempertanyakan apakah akan ada lagi pemotongan TKD pada tahun 2027, seperti yang terjadi di tahun ini. Sherly mengaku memahami kondisi APBN yang sedang sulit saat ini. Oleh karena itu, pihaknya di daerah pun berusaha berinovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, saat berusaha menggali PAD, pemda kembali menemui masalah lain. Banyak kewenangan dan alat untuk berinovasi yang sudah ditarik atau diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Permasalahan kita di daerah, ketika harus melakukan inovasi, banyak tools dan otoritas dari kami yang sudah diambil oleh pusat. Akibatnya, kami tidak punya ruang untuk bisa berinovasi,” paparnya.

Ia memberi contoh konkret di Maluku Utara. Dana Alokasi Umum (DAU) mereka hanya sekitar Rp 960 miliar, sementara kebutuhan belanja pegawai mencapai Rp 1,1 triliun. Sudah jelas defisit.

Kabar Baik! PPPK Tidak Boleh Dipecat Meski Anggaran Melejit

Rapat kerja tersebut akhirnya menghasilkan enam poin kesimpulan penting. Kabar baiknya, salah satu poin menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang sudah diangkat dilarang keras diberhentikan. Larangan ini berlaku meskipun daerah sedang mengalami keterbatasan fiskal.

“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan. Alasannya karena keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima.

Ia membacakan kesimpulan nomor tiga dari rapat kerja tersebut. Kesimpulan ini diambil dari siaran Youtube TVR Parlemen pada Senin.

Adapun kesimpulan pertama, Komisi II DPR mendukung penuh kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ketiganya sepakat menerapkan masa transisi untuk aturan belanja pegawai maksimal 30 persen.

Kesimpulan nomor dua mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menkeu. Tujuannya agar menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang perubahan persentase belanja pegawai di APBD.

Kemudian kesimpulan keempat meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN. Aturan ini untuk menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi seluruh ASN.

Kesimpulan kelima meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Langkah ini krusial untuk mendukung kemampuan keuangan daerah.

Terakhir, kesimpulan keenam mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait. Mereka sepakat agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, sebaiknya dibiayai langsung dari APBN.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version