JAKARTA, Cinta-news.com – Dunia lelang barang rampasan korupsi di Indonesia baru saja dihebohkan oleh sebuah fenomena yang tak biasa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melelang dua unit ponsel pintar yang merupakan hasil sitaan dari perkara korupsi. Namun, yang membuat publik terperanjat, dua ponsel ini terjual dengan harga yang melambung jauh dari nilai limitnya, hingga ratusan kali lipat!
Benar saja, kedua ponsel dengan warna merah dan hitam itu hanya dipatok dengan harga limit super murah, yakni Rp 73.000. Tapi siapa sangka, dalam pelelangan yang digelar pada Rabu (11/3/2026) lalu, kedua gawai tersebut ludes terjual dengan nilai fantastis mencapai Rp 59 juta. Angka itu membuat publik bertanya-tanya, apa yang istimewa dari ponsel-ponsel ini?
Fenomena Aneh di Balik Harga Fantastis
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa harga limit yang sangat rendah itu memang menjadi magnet tersendiri bagi para peserta lelang. Ia menjelaskan dengan nada santai bahwa orang-orang pasti tergiur dengan harga yang begitu murah.
“Yang bikin orang tertarik untuk membeli telepon genggam (ponsel) Oppo tersebut adalah tentu saja karena harganya. Karena cukup murah untuk ukuran 2 buah telepon genggam,” ujar Mungki ketika dikonfirmasi pada Senin (16/3/2026). Namun, senyumnya langsung berubah serius ketika membahas nominal akhir penjualan.
Ia pun mengakui terus terang bahwa ada kejanggalan besar yang mencuat dari proses lelang ini. Nilai tawar yang melambung tinggi jauh di atas kewajaran menjadi tanda tanya besar yang tak bisa diabaikan.
“Memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang,” kata Mungki dengan nada heran.
Tak hanya sampai di situ, keanehan pun berlanjut. Mungki menuturkan bahwa pihak yang keluar sebagai pemenang lelang untuk dua ponsel senilai puluhan juta rupiah itu ternyata belum juga melunasi kewajibannya. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses tersebut.
Batas Waktu Pelunasan Makin Genting
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan mainnya sudah jelas. Batas waktu pelunasan adalah lima hari kerja setelah penetapan pemenang lelang, yang seharusnya jatuh pada 18 Maret 2026. Karena hari tersebut bertepatan dengan hari libur nasional, KPK secara otomatis memperpanjang tenggat waktu hingga 25 Maret 2026 sebagai bentuk kelonggaran.
“Kami masih menunggu sampai dengan batas terakhir pelunasan biaya lelang. Kami tetap berharap pemenang lelang komitmen untuk melunasi biaya lelangnya,” kata Mungki dengan penuh harap, namun juga waspada.
Ia menegaskan dengan tegas bahwa KPK tidak akan main-main dalam soal ini. Jika sang pemenang lelang sampai mengingkari janji dan tidak segera melunasi, maka konsekuensinya sudah menanti. Status wanprestasi akan melekat padanya.
“Karena kalau tidak dilunasi maka pemenang lelang dianggap wanprestasi, akibatnya uang jaminan yang sudah disetorkan menjadi hangus dan akan disetorkan ke kas negara. Kemudian kami akan melelang barang tersebut pada kesempatan lelang berikutnya,” tegas Mungki dengan nada peringatan.
Menyadur pengalaman masa lalu, Mungki pun memberikan contoh bahwa fenomena aneh ini ternyata bukan pertama kalinya terjadi. Beberapa waktu silam, sebuah baju kemeja batik sutra dengan nilai limit yang juga sangat rendah, hanya Rp 5.000, berhasil menarik penawaran hingga Rp 5 juta. Antusiasme saat itu begitu tinggi, namun berujung pada kekecewaan.
Sayangnya, pemenang lelang kala itu tidak kunjung melunasi kewajibannya. Akibatnya, lelang tersebut dinyatakan batal dan barang harus kembali digudangkan. Proses pun harus diulang dari awal.
“Sehingga dilelang ulang dan akhirnya lelang berikutnya laku di harga Rp 2,5 juta dan dilunasi oleh pemenang lelang,” ucap Mungki, memberi gambaran bagaimana skenario serupa bisa saja terulang.
Total Barang Laku Tembus Rp 10,9 Miliar
Di tengah hiruk-pikuk anomali lelang ponsel, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kabar lain yang cukup menggembirakan. Dari total 26 lot barang yang ditawarkan dalam lelang periode Maret 2026, sebanyak 15 lot berhasil terjual. Berbagai jenis barang, mulai dari kendaraan roda empat, sepeda motor, perangkat elektronik, hingga aset properti seperti tanah dan bangunan, laku dilego.
“Total nilai barang laku lelang pada periode Maret 2026 mencapai Rp 10,9 miliar, yang nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya optimalisasi asset recovery,” kata Budi dengan nada optimis.
Budi menambahkan, animo masyarakat terhadap lelang kali ini terbilang luar biasa. Tercatat, 350 orang tercatat mengajukan penawaran. Ia memandang angka ini sebagai bentuk dukungan dan partisipasi aktif publik dalam membantu negara memulihkan aset-aset hasil tindak pidana korupsi. Uang yang kembali ke kas negara ini, imbuhnya, akan sangat berarti bagi pembangunan.
Capaian Asset Recovery Tertinggi dalam Lima Tahun
“Sebagai catatan, sepanjang tahun 2025, KPK dalam empat kali pelaksanaan lelang, berhasil melakukan penjualan barang rampasan senilai Rp 109,8 miliar, yang merupakan capaian terbesar dalam lima tahun terakhir,” kata Budi dengan bangga.
Lebih lanjut, ia membeberkan kontribusi besar dari lelang tersebut. Angka Rp 109,8 miliar itu merupakan bagian dari total asset recovery KPK sepanjang tahun 2025 yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,53 triliun. Nilai sebesar itu diraup dari berbagai mekanisme, mulai dari pelelangan, hibah, Penetapan Status Penggunaan (PSP), hingga pembayaran denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi.
“Jadi, pencapaian ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengembalikan kerugian negara, meskipun kadang ada saja kejadian unik seperti lelang ponsel yang belum lunas ini,” imbuh Budi sambil tersenyum tipis. Kini, publik hanya bisa menanti hingga batas waktu pelunasan tiba: Apakah pemenang lelang misterius itu akan muncul dan melunasi tagihannya, atau justru memilih untuk menghilang dan meninggalkan uang jaminannya?
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











