JAKARTA, cinta-news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN) Adjie (A) sebagai tersangka kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 pada Rabu (11/6/2025) malam.
Namun, petugas membawa Adjie ke Rumah Sakit sehingga mereka membatalkan penahanannya secara langsung.
“Benar, hari ini (per malam Rabu) KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Budi mengatakan, ‘KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut tentang penahanan Adjie yang kini menjalani perawatan di rumah sakit.
“RS Polri merawat Adjie,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024; Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024; Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024; dan Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group.
Sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka, yaitu Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
“KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 3 orang mantan Dewan Direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMAC,” ujarnya.
KPK mengatakan, kasus ini bermula saat Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara yang memiliki banyak kapal untuk diakuisisi oleh PT ASDP pada tahun 2014.
Namun, ketika itu, sebagian direksi PT ASDP menolak lantaran kapal-kapal milik PT JN sudah tua.
Empat tahun kemudian, Ira akhirnya menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia.
Kemudian, Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi.
Panduan Lelang Barang Sitaan KPK 11 Juni 2025
Para pihak menerima dan melanjutkan kerja sama tersebut pada periode 2020-2021.
Namun, pihak-pihak terkait diduga menyamarkan proses akuisisi perusahaan ini, termasuk memanipulasi dokumen penilaian pemeriksaan kapal.
“KJPP MBPRU merekayasa penilaian kapal agar mendekati nilai yang sudah Adjie (owner PT JN) tentukan. Direksi PT ASDP pun mengetahui dan menyetujuinya,” ucap dia.
KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A,” ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).