cinta-news.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengungkap fakta mengejutkan: kerugian masyarakat akibat penipuan online di Indonesia telah mencapai Rp3,2 triliun per 20 Juni 2025! Angka fantastis ini tercatat berkat laporan dari 157.203 korban yang dikumpulkan oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
“Kalau dibandingkan dengan negara lain, laporan penipuan di Indonesia dua hingga tiga kali lebih tinggi. Artinya, kondisi ini sudah kritis. Kita tidak lagi sekadar waspada, tapi sudah dalam tahap memprihatinkan,” tegas Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, dalam webinar di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Baca Juga: Proyek Panas Bumi PGE Dapat Suntikan Rp 1,94 T dari Danantara
54.544 Rekening Penipuan Diblokir, Tapi…
IASC langsung bertindak cepat dengan memblokir 54.544 rekening penipuan, menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp315,5 miliar sebelum jatuh ke tangan pelaku kejahatan. Namun, Hudiyanto mengakui bahwa jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian.
“Keterlambatan laporan jadi masalah utama. 85% korban baru melapor setelah lebih dari 12 jam kejadian. Padahal, dalam kejahatan siber, waktu adalah kunci!” jelasnya. Korban yang cepat melapor memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan uangnya kembali!
Polri Ungkap Modus Penipuan Paling Ganas
Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, membeberkan bahwa penipuan online masih mendominasi kejahatan digital di Indonesia. Modus paling sering? Jual beli fiktif di e-commerce!
Tak hanya itu, Roberto juga menyoroti maraknya kasus peretasan sistem. Pelaku seringkali mengakses data tanpa izin dan menjalankan aksi otomatis di luar kendali korban.
“Selain itu, modus phishing dan penyebaran maliciousware lewat file APK juga semakin canggih,” tambahnya. Pelaku mengirim virus untuk merusak sistem atau mencuri data pribadi korban.
Yang lebih mengkhawatirkan, kasus yang dilaporkan hanyalah ‘puncak gunung es’. Banyak korban yang masih enggan melapor, sehingga angka sebenarnya bisa jauh lebih besar!
5 Langkah OJK & IASC untuk Lawan Penipuan
Melihat tingginya kerugian masyarakat, OJK bersama IASC segera menyusun strategi jitu untuk memerangi penipuan online:
- Membangun National Fraud Portal (NFP) – Sistem nasional khusus penanganan scam untuk memudahkan pelacakan dan pelaporan.
- Memperkuat Koordinasi dengan Polri – Mempercepat proses penindakan pelaku kejahatan siber.
- Memperluas Kolaborasi dengan Industri Keuangan Digital – Termasuk fintech, pedagang kripto, operator telekomunikasi, dan pegadaian.
- Integrasi Sistem IASC dengan CekRekening.id – Masyarakat bisa lebih mudah memverifikasi nomor rekening mencurigakan.
- Bentuk Global Anti-Scam Alliance (GASA) Chapter Indonesia – Memperkuat kerja sama internasional untuk menangkal penipuan lintas negara.
Ayo Lebih Waspada!
Dengan maraknya penipuan online, masyarakat harus lebih cerdas dan cepat bertindak. Segera laporkan jika menjadi korban, jangan menunggu berhari-hari!
“Ingat, kejahatan siber bergerak cepat. Jika kita lambat, uang kita bisa lenyap dalam sekejap,” pesan Hudiyanto.
Jadi, selalu cek rekening, verifikasi transaksi, dan jangan mudah percaya tawaran menggiurkan di internet. Bersama OJK dan Polri, kita bisa tekan angka penipuan online!
Tetap waspada, jangan jadi korban berikutnya!
Respon (1)