SEPANG, Cinta-news.com – Dunia hiburan Tanah Air kembali digemparkan dengan ulah kontroversial salah satu aktor dan model muda berbakat asal Indonesia. Inisial SHT, demikian pria berusia 24 tahun itu dikenal, harus berurusan dengan hukum Malaysia setelah membuat keributan di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Bukan main, perbuatan SHT ini berujung pada denda total 500 ringgit Malaysia (sekitar Rp 2,1 juta) dan ancaman kurungan penjara yang nyata.
Majistret Khairatul Animah Jelani secara tegas menjatuhkan vonis tersebut di Mahkamah Majistret Sepang, Jumat (31/7/2026). SHT dengan sadar mengaku bersalah atas dua perkara yang menjeratnya. Tuduhan pertama adalah mengeluarkan kata-kata menghina petugas maskapai, sementara tuduhan kedua menyangkut ketidakpatuhan terhadap perintah aparat keamanan di kawasan bandara tersibuk di Malaysia tersebut.
Hakim lantas merinci putusan denda yang harus dibayar SHT. Untuk tuduhan pertama, SHT didenda 400 ringgit. Sedangkan untuk tuduhan kedua, ia dikenai denda 100 ringgit. Namun yang lebih menegangkan, pengadilan juga memerintahkan SHT untuk menjalani hukuman penjara selama satu bulan untuk masing-masing tuduhan jika ia gagal melunasi denda tersebut. Artinya, SHT berpotensi mendekam di balik jeruji besi selama dua bulan apabila dompetnya tidak sanggup menutupi biaya denda yang relatif kecil itu.
Menariknya, proses persidangan berlangsung tanpa hambatan berarti karena SHT menyatakan memahami bahasa Melayu dengan baik. Dengan demikian, seluruh dakwaan dibacakan langsung dalam bahasa setempat, mempercepat jalannya persidangan.
Awal Mula Keributan: Mabuk dan Emosi Tak Terkendali di Area Keberangkatan
Peristiwa memalukan ini sebenarnya bermula pada 27 Juli 2026 lalu. SHT saat itu sedang dalam perjalanan transit dari Kamboja menuju Jakarta dan singgah di KLIA. Namun, ketenangan di Pintu Keberangkatan 4, gedung terminal utama KLIA, terusik oleh ulah SHT antara pukul 19.20 hingga 20.12 waktu setempat.
Menurut kronologi dakwaan, situasi mulai memanas ketika SHT dengan tegas tidak mematuhi arahan polisi bantuan yang memintanya untuk tetap tenang dan tidak membuat keributan. Para petugas bahkan sudah mengarahkannya untuk segera menuju Pintu Keberangkatan 4 agar bisa menaiki pesawat tujuan Jakarta. Namun siapa sangka, SHT justru bersikap agresif. Bukannya menurut, ia malah mengeluarkan kata-kata kasar dan provokatif yang menyakitkan hati petugas maskapai dan polisi bantuan.
Perilaku impulsif SHT secara langsung mengganggu ketertiban umum di area bandara. Tak hanya itu, aksinya juga berpotensi mengganggu operasional penerbangan yang semestinya berjalan lancar. Untuk tuduhan pertama terkait pembangkangan ini, SHT dikenai Pasal 188 KUHP Malaysia karena tidak mematuhi perintah sah yang dikeluarkan anggota polisi bantuan.
Sementara itu, tuduhan kedua berkaitan dengan perilaku tidak pantas yang menyebabkan gangguan ketertiban umum. SHT didakwa berdasarkan Pasal 14 Akta Kesalahan-Kesalahan Kecil 1955. Dalam dakwaan tersebut dijelaskan bahwa SHT berteriak histeris dan melontarkan kata-kata kasar serta provokatif kepada petugas Batik Air dan polisi bantuan. Perilakunya yang tak terkendali ini sampai mengganggu aktivitas petugas di konter tiket yang tengah melayani penumpang lain.
Alasan di Balik Tindakan: Akui Mabuk dan Emosi Meluap
Sang pengacara, Shah Wira Abdul Halim, mencoba meringankan beban kliennya di hadapan majelis hakim. Ia memohon agar hakim menjatuhkan hukuman denda saja dan tidak memperberat dengan hukuman penjara. Shah Wira menyatakan bahwa kliennya dengan rendah hati mengakui semua kesalahan dan telah meminta maaf kepada pengadilan, polisi, serta petugas maskapai yang menjadi korban amarahnya.
Lebih jauh, pengacara tersebut mengungkapkan bahwa SHT melakukan tindakan kontroversial itu karena berada dalam kondisi mabuk dan tidak mampu mengendalikan emosi. Saat itu, SHT sangat frustrasi karena tidak diperbolehkan naik ke pesawat. Pengacara juga menambahkan bahwa SHT tidak memiliki catatan kriminal di Malaysia, sehingga ia memohon hukuman yang bersifat rehabilitatif.
“Klien saya bukanlah penjahat kambuhan. Saya memohon keringanan hukuman,” ujar Shah Wira dalam persidangan, seperti dilansir Harian Metro.
Namun permohonan ringan tersebut tidak serta merta membuat jaksa penuntut umum, Farah Nabihah Sofian, melunak. Jaksa dengan tegas meminta hakim untuk mempertimbangkan dampak luas dari tindakan SHT. Menurutnya, keributan yang dibuat SHT sangat mengganggu aktivitas vital di bandara dan berpotensi mencoreng kenyamanan wisatawan asing yang berkunjung ke Malaysia.
“Demi kepentingan umum, saya meminta hukuman yang setimpal sebagai peringatan keras kepada wisatawan lain agar selalu menjaga perilaku ketika berada di Malaysia,” tegas jaksa.
Belum Selesai: SHT Juga Mengaku Bersalah dalam Perkara Narkoba!
Kabar burung itu ternyata benar adanya. SHT tidak hanya berurusan dengan kasus keributan, tetapi ia juga menjalani proses hukum terpisah yang jauh lebih serius terkait dugaan penggunaan narkotika. Dalam persidangan khusus tersebut, SHT kembali mengaku bersalah atas tuduhan memasukkan sendiri zat narkotika jenis 11-nor-delta-9-tetrahydrocannabinol-9-carboxylic acid (THC-COOH) ke dalam tubuhnya.
Aksi nekat ini diduga dilakukan pada 28 Juli 2026, atau sehari setelah keributan, sekitar pukul 17.40 waktu setempat di toilet Pusat Pengelolaan Bandara KLIA. Atas perbuatan ini, SHT didakwa berdasarkan Pasal 15(1)(a) Akta Dadah Berbahaya 1952 yang dibaca bersama Pasal 38B undang-undang yang sama. Regulasi ini mengatur ancaman hukuman denda maksimal 5.000 ringgit Malaysia atau penjara hingga dua tahun. Tak hanya itu, terpidana juga dapat dikenai pengawasan polisi selama 2-3 tahun ke depan.
Menariknya, dalam perkara narkoba ini, jaksa tidak mengajukan permohonan penahanan dengan jaminan sambil menunggu laporan patologi. Hal ini dimanfaatkan oleh pengacara SHT yang meminta pengadilan menetapkan uang jaminan minimal selama proses laporan tersebut diproses. Pengacara beralasan bahwa proses pemeriksaan bisa memakan waktu cukup lama dan SHT ingin segera kembali ke Indonesia. Pihak pengacara pun menyatakan kesiapannya untuk menyediakan dua penjamin lokal dan menyerahkan paspor SHT kepada pengadilan sebagai jaminan.
Dijamin Rp 13 Juta, Paspor Disita!
Pengadilan akhirnya mengabulkan permohonan tersebut. Majelis hakim mengizinkan SHT menjalani proses hukum dengan jaminan sebesar 3.000 ringgit Malaysia, atau setara dengan sekitar Rp 13 juta, dengan dua penjamin lokal sebagai syarat mutlak. Sebagai bentuk pengawasan ketat, pengadilan juga memerintahkan SHT untuk menyerahkan paspornya dan wajib melapor ke kantor polisi yang berada di dekat alamat penjaminnya satu kali setiap bulan.
Sidang lanjutan untuk perkara narkotika yang menjerat SHT ini dijadwalkan kembali pada 9 September 2026. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, penjamin SHT segera melunasi uang jaminan sekaligus membayarkan denda sebesar 500 ringgit Malaysia yang dijatuhkan atas dua perkara keributan di KLIA. Dengan demikian, SHT untuk sementara waktu dapat menghirup udara bebas, meskipun ancaman penjara dan proses hukum yang panjang masih membayangi langkahnya.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
