Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Kepala Satuan Narkoba Bima Kota Dipecat, Terbukti Jadi Pengguna dan Pengedar Sabu

Cinta-news.com – Sebuah skandal besar mengguncang institusi Polri di NTB. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, harus menghadapi kenyataan pahit karena justru terjerat kasus narkoba yang seharusnya dia berantas. Pihak Polda NTB pun bertindak tegas dan memecatnya tanpa hormat setelah menggelar sidang etik pada Senin (9/2/2026) sore.

Kombes Pol Mohammad Kholid, Kabid Humas Polda NTB, langsung mengonfirmasi berita panas ini. “Sidang kode etik telah menjatuhkan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada yang bersangkutan,” tegas Kholid usai sidang di Mapolda NTB. Lalu, bagaimana awal mula petinggi narkoba ini justru terjerat? Simak kronologinya yang bakal membuat Anda tercengang!

Kronologi: Berawal dari Bripka F, Berujung ke Sang Bos

Ternyata, awal petaka ini berawal dari operasi lain. Pertama-tama, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil meringkus oknum polisi berinisial Bripka F beserta istrinya. Mereka menduga keras kedua orang ini menjadi aktor dalam peredaran sabu-sabu di Kota Bima, dengan dibantu dua tersangka lain yang mendistribusikan barang haram itu.

Namun, dari penangkapan inilah, muncul kejutan lain. Para penyidik kemudian mendapatkan informasi mengejutkan: ada oknum polisi lain dengan posisi lebih tinggi yang ikut terlibat! Mendengar kabar ini, Bid Propam bersama Ditresnarkoba Polda NTB langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti.

Mereka pun menjadikan AKP M, sang Kasat Narkoba sendiri, sebagai sasaran pemeriksaan. Kemudian, pada 3 Februari 2026, tim gabungan ini langsung melakukan tes urine mendadak terhadap AKP M. Hasilnya? Sungguh mencengangkan! “Hasil tes urine menyatakan yang bersangkutan positif amfetamin dan metamfetamin,” ungkap Kholid dengan nada tegas.

Kejutan Berlanjut: 488 Gram Sabu Tersimpan di Rumah Dinas!

Bukti tak berhenti di situ. Selanjutnya, Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penggeledahan lebih mendalam. Dan, inilah puncak kejutannya: mereka berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat fantastis, 488 gram, di dalam rumah dinas AKP M! Bayangkan, rumah dinas yang seharusnya menjadi tempat suci seorang perwira, malah berubah menjadi ‘gudang sabu’.

Kemudian, penyidik langsung menginterogasi AKP M secara intensif. Di bawah tekanan bukti yang nyata, akhirnya dia pun mengakui kepemilikan sabu seberat 488 gram tersebut. Menurut pengakuannya, sabu dalam jumlah besar itu dia peroleh dari seorang bandar berinisial KI, yang saat ini masih menjadi target pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB. Rencana jahatnya pun terungkap: narkoba itu akan dia edarkan ke wilayah Sumbawa.

“Jumlah barang bukti yang kami amankan ini menjadi dasar kuat untuk menetapkan oknum tersebut sebagai pelaku peredaran gelap narkoba,” imbuh Kholid menegaskan. Akibatnya, dengan bukti begitu kuat, penyidik tanpa ragu menetapkan AKP M sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke dalam sel tahanan.

Ancaman Hukum Mengerikan Menunggu di Depan

Sebagai tersangka, ancaman hukuman untuk AKP M sungguh berat. Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bergabung dengan UU KUHP terbaru, mengancamnya. Pasal tersebut memberikan ancaman pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati untuk pengedar narkotika golongan I dalam jumlah besar. Atau, pasal 609 ayat (2) huruf a UU KUHP baru tentang penyalahgunaan wewenang juga bisa menjeratnya. Sungguh, konsekuensi yang sangat serius menantinya.

Di sisi lain, Polda NTB sama sekali tidak berhenti sampai di sini. Mereka masih terus membongkar jaringan ini lebih dalam. “Jadi, tim kami di Ditresnarkoba masih mengembangkan penyelidikan untuk menemukan penyuplai tersebut,” ujar Kholid mengenai pencarian bandar KI. Artinya, penyelidikan masih terus berjalan untuk menangkap dalang di balik layar.

Selain itu, terkait dugaan keterlibatan pihak lain, Kholid menegaskan bahwa pemeriksaan masih terus mereka lakukan secara mendalam. “Kami bekerja berdasarkan alat bukti, bukan asumsi, dan kami pastikan setiap proses berjalan secara transparan serta mengutamakan asas praduga tak bersalah,” tukasnya menutup pernyataan. Dengan kata lain, siapa pun yang terlibat, tidak akan luput dari jeratan hukum. Petaka sang Kasat Narkoba ini menjadi peringatan keras bahwa narkoba tidak pandang bulu dan penegak hukum yang mengkhianati tugasnya akan mendapat tindakan tegas tanpa kompromi.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version