Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Bentuk Kehadiran Negara, Pemkab Bandung Barat Gratiskan PBB bagi Korban Longsor Cisarua

Cinta-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat ternyata baru aja menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100 persen bagi warga korban bencana alam, termasuk mereka yang terdampak longsor di Cisarua. Tindakan cepat ini jelas buat meringankan beban warga yang sedang berjuang pulih.

Hebatnya lagi, kebijakan santunan pajak ini bukan sekadar wacana, lho! Pemkab sudah meresmikannya dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2024. Peraturan inilah yang kemudian menjadi landasan kuat untuk memberikan potongan hingga pembebasan total PBB-P2. Intinya, kalau bangunan atau lahannya rusak kena bencana, urusan pajak bisa ditiadakan!

Tujuan utama kebijakan ini tentu saja sangat mulia. Pemerintah secara sengaja ingin meringankan beban warga di masa-masa sulit pascabencana. Alhasil, masyarakat bisa fokus total pada pemulihan diri dan properti mereka tanpa harus pusing memikirkan kewajiban membayar pajak.

Nah, buat kamu yang penasaran dengan dasar hukumnya, begini rinciannya! Perbup tersebut, khususnya di Pasal 52 ayat (2) huruf g, dengan jelas menyebutkan bahwa objek PBB-P2 yang rusak akibat bencana alam berhak mendapatkan pengurangan pajak penuh 100 persen. Syarat utamanya, kerusakan itu bukan akibat kesengajaan wajib pajak atau pihak lain, ya!

Menanggapi kebijakan ini, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat, Rini Sartika, langsung angkat bicara. Beliau menegaskan bahwa pembebasan pajak ini merupakan bentuk intervensi langsung pemerintah daerah untuk membantu warga terdampak bencana. “Kami sengaja memberikan pembebasan PBB-P2 ini agar masyarakat korban bencana nggak semakin terbebani. Fokus utama mereka harusnya pemulihan, bukan bayar pajak,” tegas Rini pada Jumat (6/2/2026).

Meski begitu, kamu harus tahu bahwa pengajuan pembebasan tetap harus melalui mekanisme administrasi. Namun, jangan khawatir! Rini memastikan bahwa prosedurnya sudah disederhanakan agar mudah diakses. Wajib pajak hanya perlu melengkapi dokumen pendukung yang membuktikan objek pajaknya benar-benar terdampak bencana.

Lalu, dokumen apa saja yang diperlukan? Rini menjawab, “Dokumen utamanya adalah surat keterangan terdampak bencana dari instansi berwenang, misalnya dari Dinas Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Surat ini penting banget untuk memastikan bahwa kerusakan itu murni karena bencana, bukan ulah orang.”

Selain itu, ada kabar baik lainnya nih! Ternyata, aturan yang sama juga mengatur pengurangan PBB-P2 untuk objek pajak lain. Contohnya, lahan pertanian milik masyarakat berpenghasilan rendah bisa dapat potongan 25-75 persen. Bangunan cagar budaya juga dapat keringanan 50 persen. Bahkan, sarana pendidikan dan fasilitas kesehatan swasta pun masing-masing mendapat pengurangan 40 persen!

Agar informasi penting ini tersebar luas, Bapenda Bandung Barat berjanji akan melakukan sosialisasi bertahap. Tim mereka akan turun langsung ke kecamatan dan desa. “Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar sampai ke warga yang berhak. Makanya, sosialisasi akan kami lakukan perlahan di wilayah-wilayah terdampak bencana,” janji Rini.

Pada akhirnya, Rini berharap kebijakan progresif ini dapat mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat. Tidak hanya itu, program ini juga sekaligus dirancang untuk menjaga prinsip keadilan dalam pelayanan perpajakan daerah. “Dengan cara ini, pelayanan perpajakan daerah kami pastikan tetap berjalan secara adil dan berkeadilan untuk semua pihak,” pungkas Rini dengan penuh keyakinan.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version