JAYAPURA, Cinta-news.com – Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya bergerak cepat dengan menetapkan empat tersangka sekaligus dalam kasus dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di lingkungan Perum Bulog Wamena. Yang lebih mencengangkan, kasus yang berlangsung selama empat tahun ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp 8,93 miliar!
Periode 2020 hingga 2023 menjadi waktu kelam bagi pengelolaan beras program pemerintah di wilayah timur Indonesia. Penanganan kasus ini pun langsung menyedot perhatian publik karena melibatkan sederet pejabat penting Bulog di wilayah Papua dan Papua Barat, mulai dari pimpinan wilayah hingga pimpinan cabang pembantu yang diduga kuat memiliki peran sentral dalam pengelolaan distribusi beras program stabilisasi harga.
SIAPA SAJA YANG TERJERAT KASUS INI?
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang kini ditahan merupakan pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Bulog Wamena pada periode yang berbeda-beda. “Keempat tersangka terdiri atas mantan pimpinan wilayah dan pimpinan cabang pembantu Bulog Wamena periode 2020-2023,” jelas Adyantana di Jayapura, Kamis (18/6/2026).
Lantas, siapa sajakah mereka? Berikut identitas para tersangka yang berhasil diungkap:
- RGD, mantan Pimpinan Wilayah Bulog Papua dan Papua Barat yang menjabat dari November 2021 hingga Januari 2024
- S, Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret 2020 hingga Februari 2022
- RM, mantan Pimpinan Cabang Pembantu yang hanya bertugas selama 10 bulan, dari Maret hingga Desember 2022
- K, mantan Pimpinan Cabang Pembantu yang menjabat pada Mei hingga Desember 2023
Keempat tersangka ini diduga terlibat aktif dalam penjualan beras program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH/SPHP) yang seharusnya dikendalikan ketat untuk menjaga harga pangan tetap stabil di tengah masyarakat. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan cerita yang sangat berbeda!
MODUS OPERANDI: BAGAIMANA PRAKTIK CURANG INI TERJADI?
Hasil penyidikan mengungkap fakta mencengangkan bahwa beras program SPHP justru dijual melalui mitra Bulog Wamena dengan harga Rp 8.900 per kilogram. Angka ini tentu terlihat wajar karena sesuai dengan ketentuan. Namun, masalahnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) pada periode tersebut sebenarnya berkisar antara Rp 10.250 hingga Rp 11.800 per kilogram.
Yang lebih memprihatinkan, temuan di lapangan menunjukkan lonjakan harga yang tidak masuk akal di tingkat konsumen! Dinas Perdagangan Kabupaten Jayawijaya mencatat bahwa harga beras tersebut bisa melambung hingga Rp 20.000 per kilogram. Bayangkan, selisihnya sangat jauh dari ketentuan resmi pemerintah! Kondisi ini dengan jelas mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam distribusi dan pengawasan harga beras program pemerintah yang seharusnya melindungi daya beli masyarakat.
LIMA PENYIMPANGAN FATAL YANG TERUNGKAP
Penyidik berhasil mengidentifikasi setidaknya lima bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan program distribusi beras tersebut. Kelima modus ini sungguh memprihatinkan karena dilakukan secara sistematis:
Pertama, penjualan beras di atas harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Tindakan ini jelas melanggar aturan dan merugikan konsumen.
Kedua, penyaluran beras kepada pihak yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi. Hal ini menunjukkan adanya jaringan distribusi gelap yang tidak terkontrol.
Ketiga, penggunaan rekening tidak resmi untuk menampung hasil penjualan. Praktik ini menjadi indikasi kuat adanya upaya menyembunyikan aliran dana.
Keempat, penerimaan pembayaran tunai yang tidak disetorkan ke rekening resmi Bulog Wamena. Modus ini semakin menguatkan dugaan penggelapan uang negara.
Kelima, manipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan. Tindakan ini menjadi puncak dari rangkaian kecurangan yang dilakukan.
Dari hasil penyidikan yang telah berjalan sejak 16 April 2025, tim penyidik sudah memeriksa sebanyak 31 saksi untuk memperkuat pembuktian perkara ini. Jumlah saksi yang cukup banyak ini menunjukkan betapa seriusnya kasus korupsi ini dan melibatkan banyak pihak dalam rantai distribusi beras.
RUGI NEGARA: ANGKA FANTASTIS YANG MENCENGANGKAN
Bagaimana kerugian negara bisa mencapai angka Rp 8,93 miliar? Ternyata, selisih harga dari penjualan beras program pemerintah yang mencapai puluhan juta rupiah ini sama sekali tidak disetorkan ke kas pusat! Dana tersebut justru mengalir ke kantong pribadi dan digunakan oleh oknum karyawan untuk kepentingan pribadi serta operasional tertentu yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
Akibat praktik koruptif ini, negara terpaksa menanggung kerugian sebesar Rp 8.931.115.250. Angka yang sangat besar untuk sebuah wilayah yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dalam program ketahanan pangan!
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan penyesuaian pidana. Ancaman hukuman yang berat menanti mereka jika terbukti bersalah di pengadilan.
TANGGAPAN BULOG: KOMITMEN DUKUNG PROSES HUKUM
Menanggapi kasus yang mencoreng nama baik institusi ini, Perum Bulog menyatakan sikap tegas dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Manajemen Bulog pun menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Papua, Ahmad Mustari, dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dalam proses penyidikan. “Perum Bulog menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Mustari.
Ia juga menegaskan bahwa Bulog tetap berkomitmen pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), transparansi, dan akuntabilitas. Namun demikian, kasus ini tetap menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Bulog di mana pun berada.
OPERASIONAL TETAP NORMAL, SISTEM PENGAWASAN DIPERKUAT
Meski kasus ini mencuat dan menyita perhatian publik, Perum Bulog memastikan bahwa operasional di wilayah Papua dan Papua Pegunungan tetap berjalan normal. Program penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta penugasan pemerintah lainnya tetap dilaksanakan seperti biasa untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Bulog juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan dugaan perbuatan oknum pada periode sebelumnya dan sama sekali tidak mencerminkan keseluruhan kinerja institusi. Pihak perusahaan menambahkan bahwa penguatan sistem pengawasan internal dan manajemen risiko terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan yang lemah dan celah sistem dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta pelaku mendapatkan hukuman setimpal agar efek jera tercipta dan kepercayaan publik terhadap program pemerintah pulih kembali.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
