Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Kejati Jatim Ungkap Korupsi KUR BNI Jember, Tiga Tersangka Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP

Cinta-news.com Kejaksaan Tinggi Jawa Timur baru saja mengguncang publik dengan penetapan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang melibatkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember. Kasus yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2023 ini mengakibatkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp41,4 miliar!

Tiga Nama Ditetapkan sebagai Tersangka, Satu Di antaranya Tengah Mendekam di Lapas

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketiga tersangka yang kini menjadi sorotan publik adalah MFH yang menjabat sebagai Pemimpin Kantor Cabang (Pinca) BNI Jember pada periode 2021-2023, kemudian AM selaku Ketua Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, serta IS yang bertindak sebagai Ketua CA CV Idris Afnan Jaya (IAJ). Penetapan status tersangka ini tentu saja menjadi babak baru dalam pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (8/7/2026) malam, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap MFH telah dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor KEP-712/M.5/F.d.2/07/2026. Sementara itu, AM dan IS juga telah ditetapkan melalui surat penetapan tersangka masing-masing bernomor KEP-714 dan KEP-715/M.5/F.d.2/07/2026 yang seluruhnya diterbitkan pada tanggal yang sama, 8 Juli 2026.

Modus operandi yang diungkap oleh tim penyidik sungguh memprihatinkan. BNI Cabang Jember ternyata menyalurkan KUR Mikro kepada masyarakat dengan menerapkan pola channeling melalui Collection Agent (CA). Dengan kata lain, bank tidak secara langsung mencari debitur sendiri, melainkan menggunakan jasa para agen CA untuk menjaring calon peminjam.

“Para agen CA yang sudah ditunjuk oleh pihak BNI Cabang Jember bertugas untuk merekomendasikan calon debitur petani, mengkoordinasikan berkas pengajuan, hingga membantu proses pelunasan kredit,” jelas Punia di hadapan awak media.

Modus Licik: Identitas Warga Dibeli Rp200 Ribu, Direktur CA Dilakukan Pengalihan Jabatan

Penyidik menduga keras bahwa tersangka MFH menjalin kerja sama dengan sejumlah CA, termasuk CV Jawara Tani dan CV IAJ dalam menjalankan aksi curangnya. Fakta mengejutkan terungkap ketika diketahui bahwa CV Jawara Tani yang didirikan oleh tersangka AM pada tahun 2020 ternyata sempat memiliki catatan tunggakan kredit macet.

Untuk mengakali aturan, MFH kemudian mengarahkan AM untuk mengalihkan jabatan direktur CV tersebut kepada istrinya yang berinisial EDS. Langkah licik ini ditempuh agar perusahaan tetap bisa ditunjuk sebagai Collection Agent, mengingat catatan SLIK OJK atas nama AM tidak memungkinkan yang bersangkutan ditunjuk sebagai pimpinan CA. Meskipun demikian, penyidik menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berada di bawah kendali penuh AM.

Yang lebih mencengangkan lagi, penyidik mengungkap bahwa MFH diduga menerima sejumlah uang dari pihak Collection Agent dengan total Rp105 juta yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit. Tidak berhenti di situ, calon debitur yang direkomendasikan oleh CA juga diduga tidak memenuhi syarat karena mereka bukanlah petani asli dan tidak memiliki usaha produktif yang layak.

Aksi tak terpuji lainnya dilakukan oleh tersangka AM dan IS yang memerintahkan karyawannya untuk mencari warga yang bersedia meminjamkan identitas berupa KTP, KK, dan/atau akta nikah. Iming-iming yang diberikan pun terbilang murah, hanya Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang dengan kedok bantuan sosial.

“Praktik peminjaman identitas ini ternyata diketahui oleh MFH, karena pencairan KUR tahun 2021 digunakan untuk menutup tunggakan KUR tahun 2020 agar rasio kredit bermasalah (NPL) tetap terjaga,” ungkap Punia dengan tegas.

Kerugian Negara Tembus Rp41,4 Miliar, Hasil Audit BPKP Jadi Barang Bukti

Proses verifikasi dokumen pengajuan kredit oleh Account Officer (AO) dan penyelia pun diduga tidak berjalan sesuai prosedur. Atas arahan MFH, jajaran di bawahnya mulai dari AO, penyelia, hingga Branch Business Manager, ditekan untuk mempercepat proses pencairan KUR Mikro meskipun jelas-jelas tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Modus lain yang berhasil diungkap penyidik adalah pengalihan dana pencairan KUR yang seharusnya menjadi hak debitur. Setelah debitur menandatangani perjanjian kredit, buku tabungan dan kartu ATM debitur justru dikuasai oleh Ketua Collection Agent. Dana yang seharusnya dinikmati oleh para petani malah dicairkan untuk menutup tunggakan kredit macet CA tahun sebelumnya dan bahkan digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.

Akibat perbuatan curang tersebut, kerugian keuangan negara yang timbul dari tindakan dua Ketua Collection Agent tercatat sebesar Rp12.590.094.081. Sementara itu, total kerugian keuangan negara secara keseluruhan dari perkara penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021-2023 mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp41.487.138.481.

Angka kerugian yang menggunung ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur yang tertuang dalam Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tertanggal 7 April 2026. Hasil audit ini tentu saja menjadi pukulan telak bagi sistem perbankan nasional yang seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

Dua Tersangka Langsung Ditahan, Satu Terpaksa Dikecualikan karena Kasus Lain

Terhadap status penahanan, tersangka AM dan IS langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 Juli 2026 hingga 27 Juli 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya. Sementara itu, tersangka MFH tidak dikenakan penahanan karena saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember terkait perkara lain.

“Kita menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Punia mengakhiri konferensi pers.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version