Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Kejagung Sita Paksa 50 Hektar Tanah Iwan Setiawan Terkait Kasus Sritex Senilai Rp 510 M!

JAKARTA, Cinta-news.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya bergerak cepat! Mereka menyita paksa aset mewah berupa tanah senilai Rp 510 miliar. Aset ini milik tersangka kasus korupsi, Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Ia terjerat skandal pemberian kredit fiktif kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak perusahaannya.

Tim Penyidik Kejagung secara resmi menggelar operasi penyitaan ini pada Rabu (10/9/2025). Aksi ini merupakan bagian dari penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Iwan Setiawan. “Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset milik Tersangka ISL yang berkaitan dengan TPPU,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat (12/9/2025).

Kasus besar ini berawal dari dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh beberapa bank ternama. Bank-bank tersebut antara lain PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Mereka menyalurkan dana kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

Anang kemudian memaparkan bahwa proses penyitaan ini memiliki payung hukum yang kuat. Timnya menggunakan dua surat perintah penting. Surat pertama ialah izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025. Surat kedua merupakan perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Daftar Harta Sitaan yang Bikin Melongo!

Lalu, apa saja harta yang berhasil mereka sita? Daftarnya sangat panjang dan mencengangkan! Kejagung mengamankan 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan sendiri. Aset-aset ini tersebar di beberapa kelurahan di Sukoharjo, seperti Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.

Tim Penyidik tidak hanya menyita tanah atas nama Iwan. Mereka juga mengamankan 94 bidang tanah lainnya yang terdaftar atas nama Megawati, istri Iwan Setiawan. Seluruh tanah ini berlokasi di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Kejagung juga menyita satu bidang tanah dengan status Hak Guna Bangunan. Tanah ini atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill dan terletak di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Proses penyitaan dan pemasangan plang sita mereka lakukan secara bertahap dan sistematis. Aset-aset tersangka tersebar di beberapa wilayah. Berikut rincian lengkapnya:

  • Pertama, di Kabupaten Sukoharjo: Tim menyita 152 bidang tanah. Total luasnya mencapai 471.758 m².
  • Lalu, di Kota Surakarta: Mereka menyita 1 bidang tanah dengan luas 389 m².
  • Kemudian, di Kabupaten Karanganyar: Terdapat 5 bidang tanah yang disita. Luas totalnya 19.496 m².
  • Terakhir, di Kabupaten Wonogiri: Sebanyak 6 bidang tanah berhasil diamankan. Luasnya 8.627 m².

Total aset yang berhasil diamankan mencapai 500.270 m²! Angka ini setara dengan 50,02 hektar. Anang mengungkapkan, “Kami memperkirakan nilai aset yang berhasil kami sita di empat lokasi tersebut mencapai sekitar Rp 510 miliar.” Melalui operasi ini, Kejagung membuktikan komitmennya memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *