JAKARTA, Cinta-news.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengambil tindakan tegas dengan memperpanjang masa penahanan terhadap lima tersangka sindikat penipuan online. Mereka menggunakan modus phishing melalui SMS blast yang mengatasnamakan e-tilang. Tim Bareskrim Polri sebelumnya berhasil mengungkap jaringan keji ini.
Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Robert M. Tacoy, mengonfirmasi perpanjangan masa penahanan tersebut. Pihaknya langsung bergerak setelah menerima permintaan resmi dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri. Para penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
“Kami dari Kejaksaan Agung, dalam hal ini Jampidum, segera merespons permintaan dari Tipidsiber. Untuk beberapa orang tersangka dengan inisial yang telah disebutkan, kami menyetujui perpanjangan penahanan. Langkah ini kami ambil demi memperlancar proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Robert dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, Kejagung tidak akan bekerja sendiri dalam kasus ini. Pihaknya berkomitmen menjalin koordinasi intensif dengan para penyidik. Mereka ingin memastikan semua berkas perkara lengkap dan sempurna sebelum akhirnya melimpahkan ke pengadilan.
“Apa langkah kita selanjutnya? Kami tentu akan terus berkoordinasi secara intens dengan rekan-rekan dari Direktorat Siber. Kami ingin mempercepat proses pelengkapan bukti-bukti yang tadi telah kami jelaskan dan rekan-rekan media saksikan. Target kami hanya satu, segera membawa kasus ini ke persidangan pengadilan dan memberikan efek jera,” ungkapnya dengan penuh semangat.
Robert pun menyapa masyarakat luas melalui kesempatan ini. Ia mengimbau agar kita semua lebih jeli dan waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan teknologi. Jangan sampai kita menjadi korban berikutnya hanya karena kurang hati-hati.
Ia menekankan, untuk urusan tilang, masyarakat hanya boleh mengakses satu pintu resmi milik pemerintah. Situs resmi tilang yang dikelola Kejaksaan RI hanya dapat diakses melalui alamat tilang.kejaksaan.go.id. Jangan pernah tergoda untuk mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas.
“Pastikan Anda selalu mengakses situs resmi pemerintah jika ingin mengecek informasi terkait tilang. Jangan sampai salah alamat,” kata Robert mengingatkan.
Selain itu, ia juga memberikan pesan khusus terkait maraknya pesan berantai. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pesan WhatsApp atau SMS yang mencantumkan tautan mencurigakan. Jika menerima pesan seperti itu, sebaiknya masyarakat mengabaikannya saja.
“Kami imbau masyarakat untuk benar-benar memahami soal website ini. Waspadalah terhadap pesan atau tautan e-tilang, apalagi jika seseorang mengirimkannya lewat WhatsApp atau SMS yang mencurigakan. Sebelum memasukkan data pribadi, cek dan ricek kembali keaslian website yang Anda akses,” tambahnya dengan nada serius.
Ia juga menjelaskan prosedur yang benar terkait tilang. Menurutnya, proses tilang tidak serta-merta diawali dengan pesan langsung dari Kejaksaan tanpa prosedur yang jelas dari pihak kepolisian. Artinya, jika seseorang mengirim pesan mengatasnamakan Kejaksaan yang langsung meminta pembayaran, patut kita curigai sebagai penipuan.
Oleh karena itu, ia kembali mengingatkan agar masyarakat hanya mengakses situs resmi pemerintah. Jika sewaktu-waktu seseorang mengirim pesan dari nomor tidak resmi yang mengaku sebagai instansi pemerintah, masyarakat harus segera melaporkannya ke pihak berwajib.
“Manakala masyarakat menerima SMS atau WhatsApp dari nomor seperti yang tadi saya jelaskan—yang jelas-jelas bukan nomor resmi atau hotline resmi—maka kami dengan tegas mengimbau agar segera melaporkannya kepada Kepolisian Republik Indonesia. Jangan diam saja!” jelasnya.
Bareskrim Berhasil Membongkar Sindikat Internasional
Tim Bareskrim Polri sukses membongkar sindikat penipuan daring yang sangat meresahkan ini. Mereka menggunakan modus phishing dengan mengatasnamakan e-tilang. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yang mengejutkan, komplotan ini ternyata dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal China.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, membeberkan cara kerja para pelaku. Mereka mengirimkan SMS yang berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas. Di dalam pesan itu, mereka menyertakan tautan palsu yang mereka desain sedemikian rupa sehingga tampak persis seperti situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejagung. Sungguh modus yang sangat merugikan!
Dari hasil patroli siber yang dilakukan, penyidik menemukan fakta yang lebih mengerikan. Mereka mencatat sedikitnya ada 124 tautan website phishing yang beredar di masyarakat. Semua situs itu tampilannya sangat mirip dengan situs resmi e-tilang Kejagung. Akibatnya, banyak orang awam yang terkecoh dan menjadi korban.
Salah satu korban bahkan melaporkan kehilangan dana dari kartu kreditnya. Kejadian itu bermula ketika ia mengeklik tautan dari nomor tak dikenal. Tanpa curiga, ia kemudian memasukkan data pribadi di situs palsu tersebut. Akibatnya, tabungannya raib dalam sekejap.
Kejagung dan Bareskrim Perkuat Koordinasi
Selama proses penyidikan berlangsung, Kejagung dan Bareskrim terus memperkuat koordinasi. Mereka secara rutin mengadakan pertemuan untuk membahas perkembangan kasus. Para penyidik juga membuka ruang bagi publik untuk mengawal jalannya proses hukum ini.
Robert menegaskan, transparansi menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Pihaknya ingin masyarakat melihat langsung keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin meningkat.
“Kami tidak ingin menutup-nutupi sesuatu. Masyarakat berhak tahu perkembangan kasus ini. Oleh karena itu, kami akan terus menginformasikan setiap langkah yang kami ambil,” tegas Robert.
Masyarakat Harus Semakin Waspada
Melihat maraknya modus penipuan serupa, masyarakat harus semakin waspada. Jangan pernah memberikan data pribadi seperti nomor KTP, nomor kartu kredit, atau kode OTP kepada siapa pun, terutama melalui tautan yang tidak jelas asal-usulnya.
Pakar keamanan siber juga menyarankan agar masyarakat mengaktifkan fitur keamanan dua lapis pada aplikasi perbankan. Selain itu, pastikan perangkat lunak ponsel selalu memperbarui diri untuk menghindari celah keamanan yang bisa dimanfaatkan peretas.
Jika seseorang mengirim pesan mencurigakan, masyarakat harus segera melaporkannya ke pihak berwenang. Jangan merasa malu atau takut karena laporan Anda bisa menyelamatkan orang lain dari ancaman yang sama.
Penegak Hukum Sampaikan Harapan
Kejagung dan Bareskrim berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Di satu sisi, masyarakat harus lebih cerdas dalam memilah informasi. Di sisi lain, para pelaku kejahatan harus mendapatkan hukuman setimpal agar tidak mengulangi perbuatannya.
Robert menutup pernyataannya dengan pesan moral. Ia mengingatkan bahwa kejahatan siber bukan hanya soal kehilangan uang, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan di masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak harus berkolaborasi untuk menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Bersama-sama, kita bisa memberantas kejahatan siber di negeri ini,” pungkasnya.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
