Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Kasus Toraja Belum Rampung, Pandji Kembali Penuhi Panggilan Penyidik

JAKARTA, Cinta-news.com – Siapa sangka, kasus yang sudah belasan tahun lalu ternyata masih bisa menghantui seorang komika sekaliber Pandji Pragiwaksono. Ya, hari ini, Senin (9/3/2026) pukul 10.00 WIB, Pandji kembali melangkahkan kaki ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Kedatangannya kali ini bukan untuk sekadar kopi darat, melainkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas dugaan penghinaan terhadap adat masyarakat Toraja. Gelaran hukum yang sempat meredup ini tiba-tiba kembali menyedot perhatian publik.

Polri Konfirmasi Pemeriksaan Berjalan Sesuai Jadwal

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, dengan tegas membenarkan agenda panas tersebut. Ia memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan tanpa perubahan jadwal. “Masih terjadwal,” ujar Rizki singkat namun pasti kepada para wartawan yang sudah berkerumun sejak pagi, Senin (9/3/2026). Pernyataan ini sekaligus memupus spekulasi yang sempat beredar tentang kemungkinan penundaan.

Sementara itu, dari kubu Pandji, sang kuasa hukum, Haris Azhar, buka suara. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya bersama kliennya berkomitmen untuk hadir dan memenuhi panggilan penyidik. “Insyaallah hadir, jam 10,” kata Haris dengan nada optimis. Namun, ketika didesak lebih jauh mengenai kemungkinan adanya bukti baru yang akan mereka sodorkan di meja hijau, Haris memilih irit bicara. Ia belum membeberkan strategi apa yang akan mereka bawa dalam pertarungan hukum kali ini.

Penyidik Sudah Periksa 14 Saksi dan 9 Ahli

Sebelumnya, publik memang sudah mencium aroma pemeriksaan lanjutan ini. Penyidik Dittipidsiber telah mengonfirmasi bahwa mereka masih memerlukan keterangan tambahan dari Pandji. Statusnya masih sebatas saksi, namun tekanan publik dan adat membuat kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Pemeriksaan ini menjadi babak baru dalam proses penyidikan yang masih terus bergulir panas.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, sempat membeberkan progres kasus ini beberapa waktu lalu. Ia mengungkapkan bahwa penyidik sudah bekerja keras. “Kasus progresnya Pandji, sudah kami periksa 14 saksi dan 9 ahli,” ungkap Himawan saat ditemui di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026). Angka ini menunjukkan betapa seriusnya aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini. Ia menambahkan, “Kemarin terakhir ada pemeriksaan admin, admin daripada adminnya Pandji, untuk melengkapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan ini.” Pemeriksaan terhadap admin ini tentu bertujuan untuk menggali lebih dalam konteks dan distribusi konten yang menjadi sumber masalah.

Hukum Adat Tak Gugurkan Proses Hukum Formal

Menariknya, proses hukum positif ini berjalan beriringan, atau bahkan bersinggungan, dengan hukum adat. Banyak pihak bertanya, bukankah Pandji sudah menjalani sidang adat di Toraja, Sulawesi Selatan? Apakah proses adat itu tidak cukup? Pertanyaan ini kemudian dijawab tegas oleh Brigjen Himawan. Ia menjelaskan bahwa sidang adat merupakan bentuk dari living law atau hukum yang hidup dan dihormati di tengah masyarakat. Namun, eksistensi hukum adat ini sama sekali tidak otomatis menggugurkan proses hukum formal yang tengah berlangsung di kepolisian. Keduanya berjalan di rel masing-masing, meskipun mengusung satu perkara yang sama. Artinya, meskipun secara adat sudah dianggap selesai, secara pidana tetap harus dipertanggungjawabkan.

Kronologi: Materi Stand Up Comedy 2013 Jadi Biang Kerok

Lantas, apa sebenarnya yang memicu kemarahan masyarakat Toraja hingga berujung ke Bareskrim? Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja pada November 2025. Mereka melaporkan materi stand up comedy Pandji yang dianggap telah menodai kesakralan budaya pemakaman adat Toraja, yaitu Rambu Solo. Materi kontroversial tersebut merupakan bagian dari pertunjukan spesial yang berjudul “Messake Bangsaku” yang dibawakan Pandji pada tahun 2013. Ya, Anda tidak salah baca, 2013! Sebuah kasus yang baru dilaporkan lebih dari satu dekade kemudian.

Dalam penampilannya 13 tahun lalu itu, Pandji memang membahas tradisi pemakaman Rambu Solo yang merupakan ritual sangat sakral dan menjadi fondasi penting dalam adat istiadat masyarakat Toraja. Namun, gaya khas Pandji yang satire dan lugas dalam menyampaikan materi komedi ternyata tidak diterima dengan baik oleh semua pihak. Sebagian besar masyarakat Toraja merasa bahwa penyampaian materi tersebut telah melewati batas. Mereka menilai hal itu tidak hanya menyinggung, tetapi juga merendahkan adat istiadat leluhur mereka yang agung. Rasa sakit hati yang terpendam inilah yang kemudian memuncak dan memicu gelombang pelaporan ke kepolisian.

Sebelumnya, pada Senin (2/2/2026), Pandji sudah memenuhi panggilan pertama penyidik untuk memberikan klarifikasi. Kedatangannya saat itu menjadi sorotan tajam media. Namun, ternyata keterangannya saat itu belum cukup bagi penyidik. Kini, dengan membawa tim kuasa hukum, Pandji kembali berhadapan dengan tim penyidik untuk mempertanggungjawabkan materi komedinya. Publik pun bertanya-tanya, akankah kasus ini berakhir damai atau justru berlanjut ke tahap yang lebih tinggi? Kita tunggu saja babak selanjutnya dari drama hukum yang menyita perhatian bangsa ini.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version