Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Kasus Korupsi Sampah Rp21,6 Miliar, JPU Tuntut Dirut PT EPP 14 Tahun Penjara

SERANG, Cinta-news.com – Kejaksaan menggebrak dengan tuntutan berat. Mereka menuntut Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, dengan pidana penjara 14 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan Sukron bersalah melakukan korupsi. Kasusnya merusak pengelolaan sampah di DLH Kota Tangerang Selatan tahun 2024. Tindakannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 21,6 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/1/2026) petang, dua jaksa membacakan amar tuntutan. Mardian Fajar dari Kejari Tangsel dan Subardi dari Kejati Banten menyatakan Sukron terbukti bersalah. Mereka menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. “Kami menghukum terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun,” tegas Mardian. Jaksa juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, Sukron akan menjalani kurungan 6 bulan.

JPU juga menuntut Sukron membayar uang pengganti Rp 21,6 miliar. Mereka memberi tenggat waktu satu bulan setelah putusan tetap. Jika gagal, kejaksaan akan menyita dan melelang hartanya. “Jika hartanya tidak cukup, dia harus menjalani tambahan pidana penjara 6 tahun,” jelas Mardian.

Jaksa menyebut beberapa hal memberatkan. Perbuatan Sukron tidak mendukung program pemberantasan korupsi. “Aksinya merugikan masyarakat Tangsel,” tambahnya. Namun, jaksa juga melihat sisi baik. Sukron bersikap sopan selama sidang. Ia menanggung keluarga dan tak memiliki catatan kriminal. Untuk membela diri, Sukron akan mengajukan pleidoi minggu depan.

Tiga terdakwa lainnya dari birokrasi juga sudah menerima tuntutan. Jaksa menuntut Wahyunoto Lukman, mantan Kadis LH Tangsel, 12 tahun penjara. Mereka juga meminta denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 200 juta. Untuk Zeky Yamani, mantan Kasi Pengelolaan Sampah, jaksa menuntut 10 tahun penjara. Mereka membebani dia dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 800 juta. Terakhir, jaksa menuntut Tb. Apriliandi Kusumah Perbangsa dari Kabid Kebersihan 6 tahun penjara. Mereka juga mengenakan denda Rp 500 juta padanya.

Kasus ini menarik perhatian publik. Nilai kerugian negara sangat besar. Masalah terjadi di sektor vital pengelolaan sampah. Uang rakyat sebesar Rp21,6 miliar hilang di Tangerang Selatan. Kasus ini harus menjadi pelajaran tegas. Hukum akan menindak siapa pun yang merugikan negara dan publik.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *