Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Kasus Korupsi Pengadaan RPU Kutai Timur Terungkap, Polisi Sita Uang Rp 7 Miliar

BALIKPAPAN, Cinta-news.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus korupsi besar. Mereka menunjukkan uang sitaan sebesar Rp7 miliar. Uang ini diduga berasal dari korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur tahun 2024.

Polda Kaltim menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah GP (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), DJ (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan BR selaku penyedia barang. Direktur Krimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihaknya memeriksa 37 saksi. “Kami menemukan kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar,” kata Bambang.

Berdasarkan penyidikan, polisi menyita sembilan ponsel, dua komputer, berbagai dokumen, dan uang tunai Rp7 miliar. Penyitaan ini sebagai upaya penyelamatan kerugian negara.

Proses Pengadaan Penuh Rekayasa
Bambang memaparkan kronologi kasus. Awalnya, pada Maret 2024, GP dan DJ mengunjungi sebuah koperasi bersama BR dan perwakilan PT SIA, LN. Setelah itu, BR menyiapkan desain RPU berkapasitas 2-3 ton per jam beserta fasilitas pengering.

Pada pertengahan April 2024, DJ memberi tahu LN tentang anggaran Rp25 miliar untuk proyek ini. DJ kemudian meminta PT SIA membuat berita acara survei dan standar satuan harga (SSH). Nilai SSH yang diajukan PT SIA mencapai Rp24,998,751,000 dan langsung ditandatangani DJ.

Namun, penyidik menyatakan proses ini penuh rekayasa. Semua dokumen seperti SSH dan spesifikasi teknis disusun tanpa survei lapangan. Mereka hanya mengandalkan data dari penyedia.

Pada 14 Mei 2024, BR meminta LN mengunggah 18 item RPU ke e-katalog. BR juga mulai menghubungi pemasok mesin dari luar negeri. DJ ikut meminta dokumen pembanding harga dari perusahaan lain. Namun, penyidik menemukan fakta mengejutkan. BR mengarahkan agar harga pembanding tidak jauh dari Rp25 miliar. Tujuannya, harga PT SIA lah yang menjadi acuan.

Rangkaian perjalanan dinas ke luar negeri pada Juni-Juli 2024 semakin menguatkan koordinasi intensif para pihak. “Mereka mengunjungi pabrik produsen mesin RPU,” ujar Bambang.

Pada 28 Agustus 2024, BR memesan 28 item senilai Rp2,13 miliar. Oktober 2024, BR membuat kesepakatan dengan penyedia lokal. Ia membayar uang muka untuk komponen pendukung dan jasa perakitan.

Sementara itu, GP menyusun dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan hanya menyalin data. Ia mengabaikan standar penting seperti SNI, TKDN, dan garansi.

Pada 25 Oktober 2024, BR mendapat kabar mesin RPU siap dikirim ke Surabaya, lalu ke Sangatta. Puncaknya, 3 Desember 2024, DJ menandatangani berita acara serah terima yang menyatakan pekerjaan selesai 100%. Padahal, barang masih dalam peti dan belum terpasang. “Ini jelas tidak sesuai fakta,” tegas Bambang.

Peran Masing-Masing Tersangka
Penyidik menguraikan peran ketiga tersangka. GP sebagai PPK menjadi motor utama. Ia menunjuk penyedia secara tidak benar dan mengarahkan proses ke satu perusahaan. GP juga membuat spesifikasi teknis tanpa survei. “Ia malah menerima pekerjaan 100% padahal barang masih terbungkus,” kata Bambang.

DJ sebagai PPTK berperan memuluskan proses. Ia memilih penyedia tidak kompeten dan membuat dokumen survei fiktif. “DJ membantu GP menyiapkan dokumen dari materi penyedia. Ia juga membuat dokumen pembayaran untuk pekerjaan yang belum tuntas,” ungkap Bambang.

BR sebagai penyedia aktif menyediakan dokumen teknis. Ia memberi spesifikasi kepada DJ untuk mengunci barang dalam anggaran. BR juga menyiapkan tautan e-katalog dan screenshot barang sebagai lampiran resmi. Tak hanya itu, BR mengirim barang yang tidak sesuai spesifikasi.

Terancam Hukuman Berat
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 4 tahun hingga seumur hidup.

Bambang menegaskan penyidikan tidak berhenti. “Kami terus mengembangkan kasus ini. Masih ada pihak yang diperiksa,” ujarnya.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *