Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Ditutup, Polisi Sebut Tidak Ada Tindak Pidana

JAKARTA, Cinta-news.com – Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan penyelidikan kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan penyidik sudah tidak menemukan unsur pidana dalam tragedi ini.

Budi Hermanto mengonfirmasi keputusan ini pada Jumat (9/1/2026). Dia menjelaskan, tim penyelidik telah menjalani proses yang sangat lengkap. Mereka menelusuri semua tahapan, mengolah barang bukti, dan menghimpun keterangan saksi. Hasilnya, gelar perkara tidak menunjukkan adanya tindak pidana.

Namun, polisi menyiapkan satu pintu terbuka. Budi menegaskan, pihaknya akan selalu menyambut baik jika keluarga hadir dengan bukti baru. Mereka bersedia membuka kembali berkas perkara kapan saja, asalkan bukti tersebut valid dan kuat.

Sebelumnya, penyidik sudah memberi sinyal ke arah yang sama. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kala itu, Kombes Wira Satya Triputra, menyampaikan temuan awal. Dia menyimpulkan bahwa indikator kematian Arya Daru mengarah pada meninggal tanpa keterlibatan pihak lain. Pernyataan ini dia sampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025). Meski begitu, saat itu kasus belum mereka tutup resmi.

Temuan tim forensik menjadi kunci utama dalam penyidikan. Pemeriksaan luar dari RSCM Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka. Luka lecet terlihat di wajah dan leher korban. Ada pula luka terbuka di bibir serta memar di wajah, bibir, dan lengan kanan. Tim juga mengidentifikasi tanda-tanda perdarahan kecil.

Pemeriksaan dalam tubuh memberikan gambaran lebih detail. Tim menemukan darah berwarna gelap dan encer di dalam tubuh. Mereka juga melihat lendir serta busa halus di batang tenggorok dan paru-paru yang sembab. Tanda perdarahan muncul di hampir semua organ dalam.

Namun, ada satu titik terang yang penting. Pemeriksaan teliti itu gagal menemukan penyakit atau zat berbahaya yang mengganggu pertukaran oksigen.

Dokter forensik RSCM, dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., kemudian menyimpulkan sebab kematian. Berdasarkan seluruh bukti medis, gangguan pertukaran oksigen pada saluran napas ataslah yang menyebabkan almarhum meninggal. Korban meninggal karena mati lemas.

Pada akhirnya, perjalanan panjang penyidikan ini berakhir dengan kesimpulan yang jelas. Polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena tidak ada bukti pidana. Keputusan ini menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Untuk keluarga, kesempatan mengajukan bukti baru selalu terbuka. Sampai saat itu datang, kasus ini secara resmi dinyatakan bersih dari unsur pidana.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version