Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Kades di Sergai Resmi Ditahan, Diduga Gelapkan Hasil Panen Ubi Milik Investor

Cinta-news.com – Geger di Kabupaten Serdang Bedagai! Seorang Kepala Desa harus berurusan dengan polisi karena ulangnya sendiri. Dermawan (45), pemimpin Desa Tanjung Harap di Kecamatan Serba Jadi, kini mendekam di balik jeruji besi. Polisi resmi menahannya pada Senin (23/2/2026) setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Modusnya? Ia membawa kabur modal usaha tanam ubi milik warganya sendiri, Sofiah, yang mencapai Rp 100 juta. Ironisnya, ia menggunakan hasil panen yang seharusnya dibagi untuk korban, justru ia serahkan ke koleganya demi melunasi utang pribadi.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, mengupas tuntas kronologi kasus ini saat konferensi pers pada Rabu (25/2/2026). Semuanya bermula dari sebuah perjanjian kerja sama yang terlihat menjanjikan pada Maret 2024. Sofiah, sang korban, sepakat menjalin ikatan bisnis dengan Dermawan. Mereka berencana membuka perkebunan ubi di lahan seluas 6 hektar yang terletak di Desa Tanjung Harap, tepatnya Dusun V, Kecamatan Serba Jadi.

Dalam kesepakatan bisnis itu, Sofiah bertindak sebagai pemodal tunggal. Ia mengucurkan dana segar Rp 100 juta tanpa curiga, karena percaya penuh pada Dermawan yang akan menjadi pengelola teknis di lapangan. Hubungan ini mereka bangun di atas kepercayaan dan perjanjian lisan yang jelas.

“Isi perjanjiannya sangat sederhana dan adil. Mereka sepakat membagi dua seluruh hasil panen nantinya. Berdasarkan kesepakatan itulah korban kemudian memberikan modal sebesar Rp 100.000.000 kepada tersangka,” jelas Jhon dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/2/2026). Tentu saja, Sofiah berharap investasinya akan menuai hasil manis dalam beberapa bulan ke depan.

Apes! Panen Melimpah, Kantong Investor Tetap Kering

Namun, harapan tinggal harapan. Masalah mulai mencuat pada Januari 2025. Korban mendapat kabar dari berbagai sumber bahwa ubi yang Dermawan kelola telah memasuki masa panen. Bayangan keuntungan pun mulai menghampiri Sofiah. Ia menanti dengan sabar pembagian hasil yang telah mereka janjikan. Sayangnya, hari berganti hari, pekan berganti pekan, hingga seluruh proses panen di lahan seluas 6 hektar itu tuntas, Sofiah tidak menerima satu rupiah pun dari hasil panen tersebut.

Korban pun mulai curiga dan melaporkan kejanggalan ini ke pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Hasilnya? Sungguh di luar dugaan dan sangat mengecewakan. Sang kades ternyata bermain curang di belakang.

“Hasil penyelidikan kami di lapangan mengungkap fakta yang sangat jelas. Tersangka tidak menjalankan amanahnya. Ia justru menggunakan sebagian besar hasil panen tersebut untuk kepentingan pribadinya. Motifnya cukup klasik, yaitu melunasi utang kepada koleganya,” terang Jhon lebih lanjut.

Polisi menemukan bukti bahwa Dermawan menyerahkan hasil panen dari lahan seluas 2 hektar langsung kepada seseorang bernama Adi Mangun. Totalnya mencapai Rp 51.891.450. Ia memberikan uang sebanyak itu karena memiliki utang pribadi kepada Adi. Sungguh tindakan yang sangat merugikan investor yang sudah memercayakan modalnya.

“Sedangkan untuk hasil panen di sisa lahan lainnya, tersangka memanennya sendiri dan tidak pernah menyetorkan hasilnya kepada korban,” tegas Kapolres. Artinya, modal Rp 100 juta milik Sofiah lenyap begitu saja, berganti dengan segunung kekecewaan dan rasa dikhianati.

Jeruji Besi Menanti Sang Pejabat Desa

Merasa haknya dirampok dan modal usahanya raib tanpa jejak, Sofiah tidak tinggal diam. Ia melaporkan oknum kepala desa tersebut ke pihak berwajib. Polisi yang telah mengantongi alat bukti yang cukup dan kuat, langsung bergerak cepat. Mereka menjemput paksa tersangka Dermawan dan langsung menahannya. Kini, jabatan dan popularitasnya tak mampu menolong. Dermawan harus merasakan dingin dan sempitnya sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya.

Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Serdang Bedagai, khususnya warga Desa Tanjung Harap. Mereka merasa prihatin sekaligus geram. Pasalnya, oknum yang melakukan penipuan ini bukanlah orang sembarangan, melainkan seorang pejabat publik. Seharusnya ia menjadi teladan dan pelindung warga, justru ia terlibat dalam kasus penggelapan.

Atas perbuatannya, Dermawan kini harus berurusan dengan hukum yang tegas. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHPidana yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya cukup berat,” tegas AKBP Jhon Sitepu mengakhiri keterangannya. Kini, publik menanti proses persidangan dan berharap keadilan dapat ditegakkan bagi korban yang telah dirugikan puluhan juta rupiah.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version