SOLO, Cinta-news.com – Air mata Sri Marwini (68) dan Suyadi (72) tumpah ruah saat eksekusi paksa berlangsung Kamis siang, 12 Februari 2026. Pasangan lansia ini harus merelakan rumah yang mereka beli dari keringat sendiri berpuluh-puluh tahun, kini dikosongkan paksa. Pengadilan Negeri Surakarta mengerahkan aparat kepolisian untuk mengawal jalannya eksekusi. Satu per satu barang milik pasangan lansia ini mereka keluarkan dari dalam rumah. Suyadi hanya bisa pasrah menyaksikan proses pengosongan itu, meski sesekali tangannya gemetar mencoba mempertahankan sesuatu yang menurutnya sah secara hukum.
Awal Mula Mimpi yang Berubah Petaka
Kisah pilu ini bermula pada 2013, saat Suyadi mendapat tawaran rumah dari Subarno, warga Laweyan yang juga penghuni pertama rumah tersebut. Rumah yang terletak di Kampung Kidul, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan itu memiliki luas tanah 479 meter persegi dengan bangunan sekitar 200 meter persegi.
“Saya dari dulu memang ingin punya rumah di Kota Solo,” ujar Suyadi lirih saat ditemui di rumah kontrakannya, Rabu (18/2/2026). Matanya berkaca-kaca mengenang momen bahagia itu.
Suyadi tidak asal membeli. Ia langsung meminta bantuan notaris untuk mengecek legalitas tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta. Prosedur ini ia jalani sebagai bentuk kehati-hatian.
“Bapak itu kalau sudah suka, ya langsung beli tanpa tawar-menawar,” timpal Sri Marwini menirukan kebiasaan suaminya. “Tapi kami tetap minta bantuan notaris sekaligus minta dicek ke orang BPN. Menurut mereka tidak ada masalah, makanya kami berani melanjutkan proses jual beli.”
Setelah sepakat harga, mereka langsung membuat akta jual beli di hadapan notaris. Selanjutnya, pengurusan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka ajukan ke BPN Surakarta. Prosesnya berjalan lancar.
Menariknya, sebelum SHM terbit pada 2013, petugas BPN dua kali turun langsung mengecek status tanah tersebut. Dua kali pula mereka menyatakan tidak ada masalah. Lega rasanya hati Suyadi dan Marwini.
Awal 2014, mereka resmi menempati rumah impian tersebut. Semua catatan pembelian mereka simpan rapi. Semua proses berjalan sah. Hidup terasa sempurna.
Badai Datang Enam Bulan Kemudian
Namun, kebahagiaan itu tidak bertahan lama. Sekitar enam bulan setelah menempati rumah, seorang perempuan paruh baya bernama SWT tiba-tiba muncul dari Wonogiri. Wajahnya datar saat mengetuk pintu rumah yang baru mereka tempati.
“Kok Bapak berani menempati rumah ini? Apa dasarnya?” tanya SWT ketus, seperti diceritakan Marwini.
Marwini spontan menunjukkan SHM atas nama Suyadi. “Kami beli secara resmi dan punya buktinya,” jawabnya mantap.
Namun SWT balik menunjukkan sertifikat lain. Ia mengaku lebih dulu membeli rumah tersebut dari Subarno, sebelum transaksi dengan Suyadi terjadi. Dua sertifikat untuk satu rumah? Marwini mulai merasa ada yang tidak beres.
“Padahal saat kami beli, petugas BPN sudah memeriksa. Makanya kami heran,” ungkap Marwini sambil menggeleng-geleng kepala.
Situasi semakin runyam ketika SWT menggugat SHM milik Suyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam gugatan itu, Suyadi dan Marwini menjadi tergugat, begitu pula BPN Surakarta sebagai penerbit SHM.
Kalah di Pengadilan Meski Punya Bukti Lengkap
Sidang demi sidang mereka jalani. Berbagai bukti pembelian sah mereka ajukan. Semua dokumen mereka bawa. Namun hati mereka hancur saat majelis hakim memutuskan membatalkan SHM milik Suyadi.
“Semua bukti kepemilikan sudah kami tunjukkan, tapi hakim seakan tidak menggubris. Hasilnya kami tetap kalah,” ujar Marwini pilu.
Setelah putusan itu, SWT langsung mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke Pengadilan Negeri Surakarta. “Karena kami masih menempati rumah, kami dianggap sewenang-wenang,” tambahnya.
Saat eksekusi tiba, Marwini dan Suyadi hanya bisa pasrah. Seluruh perabotan mereka pindahkan. Rumah yang mereka beli dengan tabungan bertahun-tahun kini harus mereka tinggalkan.
Lapor Polisi, Malah Diarahkan Berdamai
Tak menyerah meski kalah di pengadilan, Marwini melaporkan dugaan kejanggalan ini ke Polresta Surakarta. Ada beberapa hal yang menurutnya mencurigakan. Mulai dari sertifikat milik SWT yang ia ragukan keabsahannya, hingga Subarno yang tiba-tiba menghilang.
“Dalam bahasa hukum kan semua namanya dugaan. Ini dugaan kami, ada yang janggal dengan surat-suratnya. Kami tidak tahu siapa pelaku sebenarnya. Apa benar ada kongkalikong dengan Pak Barno? Atau ada oknum BPN?” ungkapnya.
Namun, bukannya mendapatkan keadilan, ia justru kecewa dengan respons kepolisian. “Saya sempat diperiksa, ditanya-tanya. Tapi polisinya seakan menggiring supaya saya tidak perlu melanjutkan karena pasti kalah. Tindak lanjutnya tidak jelas sampai sekarang.”
Polisi bahkan mengarahkan mereka untuk mediasi dengan SWT. Marwini sempat mengikuti saran itu. Dalam pertemuan di Wonogiri, ia mencoba menawarkan jalan tengah.
“Saya bilang, bagaimana kalau saya tetap menempati rumah sebagian saja? Separuhnya saya tempati, separuhnya silakan ditempati SWT,” usul Marwini saat itu.
Namun tawaran damai itu ditolak. Sebaliknya, SWT justru menawari uang Rp 100 juta agar Marwini dan Suyadi pergi dari rumah tersebut selamanya. “Saya disuruh pergi, istilahnya disangoni (diberi uang) Rp 100 juta,” ungkapnya.
Hidup dalam Keterbatasan di Bulan Penuh Berkah
Pasca-eksekusi, pasangan ini memilih tetap tinggal di sekitar lingkungan lama mereka. Seorang dermawan yang iba meminjamkan rumah kontrakan sederhana. Lokasinya tidak jauh dari Masjid Al Ikhlas Pajang, tempat Suyadi biasa beribadah.
“Bapak tidak ingin jauh dari masjid. Apalagi sebentar lagi Ramadan, pasti banyak kegiatan seperti buka bersama, iktikaf, tadarus,” kata Marwini menirukan keinginan suaminya.
Menariknya, sebelum proses eksekusi terjadi, Suyadi sudah merencanakan berbagai kegiatan Ramadan di masjid itu. Namun takdir berkata lain. Ramadan tahun ini akan mereka jalani di rumah kontrakan sederhana.
Kini, Marwini dan Suyadi hanya bisa berharap pada keajaiban. Mereka masih sulit memahami bagaimana rumah yang dibeli secara legal pada 2013 dengan tabungan sendiri, melalui prosedur resmi, justru berujung pada pembatalan SHM oleh pengadilan.
“Kami hanya orang tua biasa yang ingin punya rumah di kota Solo. Kami sudah berusaha jujur dan mengikuti semua aturan. Tapi kenapa ini terjadi pada kami?” tanya Marwini lirih, matanya kembali berkaca-kaca.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com











