JOMBANG, Cinta-news.com – Siapa sangka, sebuah rumah kontrakan yang tampak biasa-biasa saja di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menyimpan rahasia mencekam di balik dindingnya. Rumah yang selama ini dikira kosong oleh para tetangga itu ternyata telah disulap menjadi perkebunan ganja indoor canggih atau greenhouse berteknologi tinggi yang nilainya ditaksir fantastis!
Kasus besar yang membongkar jaringan budidaya narkotika rapi bernilai puluhan miliar rupiah ini pun memasuki babak baru yang menegangkan. Para terdakwa akhirnya menjalani persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa (21/7/2026). Suasana ruang sidang pun terasa mencekam dan tegang ketika tim JPU mulai membacakan satu per satu amar tuntutan yang dirancang untuk memberikan efek jera sebesar-besarnya bagi kejahatan narkotika jaringan rapi tersebut.
Peran Berbeda, Tuntutan Tak Sama: Danto Jadi Sorotan Utama!
Ternyata, JPU menjatuhkan tuntutan yang berbeda-beda kepada para terdakwa. Perbedaan ini disesuaikan dengan tingkat peran dan keterlibatan masing-masing pelaku dalam kasus yang berhasil diungkap pada pertengahan Desember 2025 silam itu. Tuntutan paling berat pun dijatuhkan kepada Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto (48). Pria asal Bantul, Yogyakarta, ini dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Petrus memiliki peran paling dominan sehingga tuntutannya paling berat. Rama berperan menanam ganja, Yulius direkrut untuk membantu penanaman, sedangkan Ike mengetahui perbuatan tersebut tetapi tidak melaporkannya, sehingga tuntutannya paling ringan,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Deady Permana Putra, pada Selasa (21/7/2026).
Lalu, seberapa berat hukuman yang dituntutkan untuk mereka? Simak rinciannya berikut ini:
- Petrus Ridanto Busono Raharjo (Danto) dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 juta (subsidair 10 hari kurungan).
- Rama Susanto (43) dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 8 juta (subsidair 8 hari kurungan) atas percobaan tanpa hak menanam dan memelihara tanaman ganja.
- Yulius Vasih alias Jayus (35) dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 5 juta (subsidair 5 hari kurungan).
- Ike Dewi Sartika (40) dituntut 1 tahun penjara tanpa denda karena mengetahui tindak pidana tetapi tidak melaporkannya kepada penegak hukum.
Modus Canggih “Greenhouse” Indoor Berteknologi UV Bikin Tercengang!
Pengungkapan kebun ganja ini sontak memicu perhatian publik yang luar biasa setelah polisi mengamankan peralatan tanam indoor bernilai sangat tinggi. Aktivitas di dalam rumah kontrakan tersebut dirancang sedemikian rapi agar tidak memicu kecurigaan warga lokal. Para pelaku ternyata memanfaatkan peralatan modern yang cukup canggih, seperti:
- Lampu Ultraviolet (UV): Mereka menggunakannya sebagai pengganti sinar matahari alami agar tanaman tetap tumbuh subur.
- Tenda Khusus & Sistem Sirkulasi Udara: Peralatan ini berfungsi mengatur kelembapan dan menahan aroma khas tanaman ganja agar tidak meluber keluar rumah.
- Pendingin Ruangan (AC) & Pengatur Suhu: Fungsinya menjaga suhu optimal bagi pertumbuhan sedikitnya 15 jenis varietas ganja yang dibudidayakan.
Hasil penggerebekan pada 15 Desember 2025 sungguh mencengangkan! Polisi menyita 156 pot tanaman ganja yang dibudidayakan di empat ruangan, ganja kering siap edar seberat 32 gram, ganja basah 5,16 gram, hingga cairan racikan fermentasi daun ganja dengan alkohol. Total estimasi barang bukti daun ganja mencapai 40 kilogram dengan perkiraan nilai ekonomi pasar mencapai Rp 6 miliar. Jika ditambah dengan kalkulasi fasilitas pendukung, biaya operasional, serta total investasi, angkanya ditaksir menyentuh lebih dari Rp 12 miliar! Bayangkan, angka yang luar biasa besar untuk sebuah rumah kontrakan sederhana!
Inisiator Penulis Buku dan Dana dari Luar Negeri, Jaringan Makin Terbongkar!
Hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap fakta mengejutkan bahwa Petrus alias Danto ternyata adalah seorang residivis yang telah lima kali terjerat kasus serupa! Berbekal latar belakangnya sebagai penulis buku dan peneliti tanaman, Danto berani mendanai seluruh proyek greenhouse ini. Dia pun bekerja sama dengan Rama Susanto, warga asal Surabaya/Nganjuk yang memiliki ketertarikan pada flora. Awalnya Rama menanam ganja secara manual di luar ruangan (outdoor), namun hasilnya berujung gagal.
“Karena hasilnya tidak memuaskan, R (Rama) mengajukan kepada D (Danto) untuk membeli peralatan yang lebih modern agar hasil tanamannya lebih baik,” jelas Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Atas persetujuan Danto, sang istri, Ike Dewi Sartika, berperan membelanjakan perlengkapan budidaya canggih tersebut. Untuk merawat tanaman, Rama merekrut Yulius dengan imbalan upah Rp 2,5 juta per bulan, sementara Rama sendiri mengantongi gaji Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan dari Danto. Luar biasa, bukan?
Bibit ganja pun dipesan secara daring dari luar negeri. Berkas perkara turut mencatat dua nama yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Kris yang diduga sebagai penyandang dana tambahan sekaligus pengirim benih ganja dari London, dan Arfan alias Kental yang diduga terlibat langsung dalam proses penanaman. Meskipun dalam persidangan para terdakwa berdalih pembudidayaan ganja tersebut dilakukan untuk kepentingan penelitian, JPU tegas menolak alasan tersebut karena aktivitas dijalankan tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.
Rumah Kontrakan Tertutup dan “Alarm” Lingkungan: Warga Kaget Bukan Main!
Pengungkapan pabrik rumahan ini sungguh mengejutkan warga sekitar Desa Mojongapit. Rumah kontrakan yang disewa selama 10 bulan itu dinilai tidak menunjukkan aktivitas mencolok karena akses keluar-masuk selalu lewat pintu belakang. “Lampu teras sering menyala, tapi orangnya tidak pernah kelihatan. Sudah lama dikira rumah kosong,” papar Rika (40), warga yang tinggal tepat di depan lokasi penggerebekan.
Fenomena ini pun mendapat sorotan keras dari Kepala BNNK Mojokerto, Agus Sutanto. Menurutnya, keberhasilan pelaku mengoperasikan perkebunan ganja di tengah pemukiman padat menjadi catatan penting bagi sistem pengawasan teritorial. “Ini harus menjadi alarm bersama. Keberhasilan pelaku menjalankan aktivitas tanpa terdeteksi menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan. Penguatan kolaborasi lintas sektor mutlak diperlukan agar tidak lagi kecolongan,” tegas Agus Sutanto dengan nada serius.
Penyelamatan Puluhan Ribu Jiwa: Kapolres Bicara!
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengutarakan bahwa pembongkaran jaringan ini berhasil memutus potensi peredaran narkotika skala besar di wilayah Jawa Timur. “Dengan diamankannya sekitar 40 kilogram daun ganja, kami memperkirakan bisa menyelamatkan puluhan ribu masyarakat Jombang dan Jawa Timur dari penyalahgunaan narkoba,” tandas AKBP Ardi Kurniawan dengan tegas.
Kini, proses hukum bagi para terdakwa memasuki tahap akhir sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis resmi. Akankah vonis nanti akan lebih berat dari tuntutan? Kita nantikan saja! Yang jelas, kasus ini menjadi pengingat bahwa bahaya narkotika bisa bersembunyi di mana saja, bahkan di lingkungan terdekat kita! Tetap waspada dan laporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
