PEKANBARU, Cinta-news.com — Publik Riau mendadak heboh setelah aparat kepolisian berhasil membongkar skandal kejahatan mafia tanah yang melibatkan oknum jajaran aparatur pemerintahan tingkat desa. Seorang oknum pejabat Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, berinisial AM kini harus berurusan dengan hukum setelah tim penyidik Satreskrim Polres Bengkalis resmi meringkusnya atas dugaan kuat terlibat dalam praktik jual beli lahan secara ilegal di area konservasi Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil.
Melalui dua kali transaksi gelap yang terencana rapi, tersangka AM disinyalir berhasil menjual kawasan hutan lindung negara yang menjadi tempat berlindung bagi berbagai satwa langka tersebut seluas 284 hektare—sebuah hamparan luas yang setara dengan ratusan lapangan sepak bola—dengan meraup dana segar yang nilainya menembus angka Rp 2,04 miliar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar secara terbuka menyampaikan pengungkapan kasus korupsi dan kejahatan lingkungan ini kepada publik. Beliau membeberkan bahwa tersangka AM sebetulnya memegang posisi jabatan struktural yang sangat strategis di desa, yakni sebagai Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, sebuah posisi yang semestinya bertanggung jawab menjaga tertib administrasi wilayah dan mengamankan aset daerah.
“Tersangka selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai diduga kuat menguasai, menduduki, serta terlibat aktif dalam proses jual beli lahan kawasan hutan konservasi negara secara tanpa hak,” ungkap AKBP Fahrian saat memberikan keterangan resmi melalui konfirmasi pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (12/9/2026).
Bau Sangit Karhutla Memicu Pengungkapan Siasat Gelap: Bagaimana Polisi Mengendus Transaksi Terlarang Ini?
Menariknya, kasus kejahatan kehutanan dan penyerobotan tanah negara ini tidak terbongkar secara mendadak begitu saja, melainkan bermula dari peristiwa bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membakar sebagian wilayah Desa Tasik Tebing Serai pada Kamis (27/8/2026). Ketika tim gabungan berjuang keras memadamkan kobaran api di lokasi kejadian, pihak kepolisian justru mengendus adanya indikasi kejanggalan tindak pidana di balik peristiwa terbakarnya lahan tersebut.
Setelah melakukan observasi titik koordinat, lokasi karhutla tersebut rupanya berada persis di dalam zona inti kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, sebuah bentang alam ekosistem penting yang telah terdaftar sebagai cagar biosfer dunia dan mendapatkan perlindungan legal yang sangat ketat dari pemerintah.
Dari hasil proses penyelidikan intensif serta penyidikan mendalam terkait insiden karhutla tersebut, tim penyidik kepolisian akhirnya berhasil mengibak tabir kejahatan lain berupa transaksi jual beli lahan secara ilegal yang berlangsung di dalam kawasan hutan lindung tersebut.
“Tersangka AM memegang peran sangat vital dalam memuluskan alur penjualan lahan negara ini kepada dua pihak pembeli yang berbeda, dengan pembagian masing-masing kavling mencapai luasan sekitar 270 hektare untuk pembeli pertama dan 14 hektare untuk pembeli kedua,” terang AKBP Fahrian dalam memaparkan modus operandi sang oknum.
Dalam melancarkan aksi jahatnya demi meraup keuntungan finansial pribadi, tersangka AM sengaja menerbitkan serta mengobral dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) palsu. Dokumen legalitas abal-abal tersebut secara akal-akalan mencantumkan keterangan palsu bahwa tanah konservasi itu merupakan klaim hibah tanah adat serta kawasan ulayat milik Persukuan Pandan.
Bahkan, tersangka AM nekat menggunakan kewenangan jabatannya dengan menyetujui sekaligus menandatangani dokumen SKGR tersebut atas nama Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai. Tak hanya itu, ia juga secara lancang menyalahgunakan stempel resmi kantor desa untuk mengesahkan surat tanah bodong itu tanpa pernah meminta persetujuan maupun sepengetahuan Kepala Desa setempat.
Rekening Pribadi Mendadak Gendut: Aliran Uang Panas Rp 2 Miliar Langsung Masuk Kantong
Bukan cuma bukti manipulasi surat tanah, tim penyidik kepolisian juga berhasil membongkar jejak aliran dana panas hasil transaksi penjualan aset konservasi negara tersebut.
“Penyidik telah menemukan bukti transfer keuangan yang mengonfirmasi bahwa tersangka mendulang dana segar sebesar Rp 1,9 miliar dan Rp 140 juta, di mana seluruh uang transaksi haram tersebut ditransfer langsung oleh para pembeli ke dalam rekening bank pribadi milik tersangka,” jelas AKBP Fahrian saat memperjelas detail temuan audit keuangan penyidik.
Apabila menggabungkan seluruh penerimaan uang tunai dari dua kali transaksi jual beli lahan konservasi tersebut, maka total akumulasi dana yang diduga kuat telah masuk ke dalam kantong pribadi tersangka AM mencapai angka fantastis sekitar Rp 2,04 miliar.
Atas perbuatan nekat yang merugikan keuangan negara serta merusak kelestarian ekosistem lingkungan hidup ini, pihak kepolisian menjerat tersangka AM dengan pasal-pasal berat yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, undang-undang kehutanan, serta undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian menegaskan kembali bahwa institusi kepolisian akan terus mengawal dan menjalankan seluruh rangkaian proses penegakan hukum ini secara sangat profesional, transparan, akuntabel, serta berlandaskan pada prinsip hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Oleh karena itu, saat ini tim penyidik Satreskrim Polres Bengkalis tengah fokus menuntaskan berbagai tahapan administrasi penyidikan, mulai dari melengkapi berkas perkara pidana, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, membangun koordinasi intensif bersama pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan keterangan saksi-saksi ahli kehutanan dan pidana, hingga mempersiapkan penyerahan berkas perkara tahap I.
Sebagai penutup, AKBP Fahrian memberikan imbauan dan peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak coba-coba melakukan tindakan penguasaan fisik, pembukaan lahan secara liar, maupun melakukan transaksi jual beli lahan di kawasan hutan negara tanpa mengantongi izin sah dari pemerintah, sebab kepolisian tidak akan segan menindak tegas siapa pun pelakunya.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
