Cinta-news.com – Sebuah kejadian mengejutkan mengguncang lingkungan Polresta Deli Serdang. Personel polisi berinisial Bripda FE justru berakhir di sel tahanan tempat ia bertugas. Ia mencuri motor Honda CRF milik rekan seangkatannya, Bripda Alfreezy Angga Sembiring, sehingga pihak berwajib menangkapnya. Aksi nekat ini terjadi di Barak Lajang Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara. Peristiwa ini berlangsung pada Rabu (31/12/2025). Sebagai senior, FE tega membawa kabur motor juniornya tanpa izin. Ia lalu menghilang beberapa hari. Akhirnya, tim berhasil meringkusnya. Sekarang, Bripda FE harus mendekam di sel Satreskrim Polresta Deli Serdang. Ia masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Berikut kronologi lengkap peristiwa yang menghebohkan ini. Polisi menetapkan aksi pencurian bermula ketika Bripda Alfreezy memarkirkan motornya di area barak. Tanpa curiga, ia lalu bergegas pergi ke masjid untuk shalat. Namun, saat kembali, Alfreezy langsung terkejut. Bripda FE langsung membawa kabur motor yang baru saja diparkir itu. Ia pun menyadari pelakunya adalah rekan sendiri. Korban memilih menunggu dengan harapan FE kembali dan memberi penjelasan.
Sayangnya, harapan itu tidak terwujud. Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, memberikan penjelasan resmi. Ia menyatakan korban menunggu hingga Jumat (2/1/2026), namun pelaku tak kunjung kembali. Merasa tidak ada jalan lain, korban akhirnya melapor ke SPKT Polresta Deli Serdang. Selama menghilang, FE sama sekali tidak bisa dihubungi. Ia juga lenyap dari lingkungan Polresta. Drama pengejaran pun berakhir pada Senin (5/1/2026). Tim berhasil meringkus FE di luar markas. Tim Satreskrim langsung menjebloskan pelaku ke sel setelah berhasil menangkapnya untuk kepentingan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, terkuaklah fakta yang lebih mencengangkan. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kapolresta Hendria Lesmana memaparkan hasil interogasi. FE mengaku telah menjual motor tersebut ke seorang pria berinisial T di Kecamatan Tembung. Harga jualnya mencapai Rp 9,5 juta. Pengakuan ini semakin memperkuat posisi FE sebagai tersangka.
Lalu, apa konsekuensi yang dihadapi? Kapolresta Hendria Lesmana menjelaskan tindakan hukum. FE dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan menurut KUHP baru. Selain ranah pidana, pelaku juga menghadapi proses pelanggaran kode etik. Sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan. Proses ini ditangani Sie Propam Polresta Deli Serdang.
Saat ini, pihak Propam masih mendalami motif di balik aksi nekat FE. Mereka ingin tahu alasan pencurian di lingkungan markas sendiri. Yang lebih disayangkan, pelaku menyasar teman sebaraknya. Sementara itu, tim penyidik juga masih mencari motor CRF milik korban. Motor itu telah dijual ke pihak lain.
Kasus ini menjadi catatan kelam bagi integritas aparat. Namun, penanganan yang transparan dan tegas ini justru menunjukkan komitmen Polri. Institusi ini tidak melindungi oknum yang melanggar hukum, sekalipun dari internal sendiri. Kami mengharapkan masyarakat dapat terus mempercayai proses hukum yang sedang berjalan. Setiap tindak kejahatan pasti akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang setimpal.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
