Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Imbas Perambahan Liar, Kemenhut Bekukan Operasi Dua Perusahaan di Bengkulu

Cinta-news.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin dua perusahaan di Bengkulu. Langkah tegas ini menyusul terungkapnya praktik perambahan hutan. Kedua perusahaan itu adalah PT Bentara Arga Timber (BAT) dan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API). PT BAT mengelola hutan alam seluas 22.020 hektar. Sementara PT API mengelola wilayah seluas 41.988 hektar.

Kemenhut mengambil langkah ini setelah Operasi Merah Putih Bentang Sebelat. Operasi ini berjalan dari November hingga Desember 2025. Kepala BKSDA Bengkulu, Himawan Sasongko, menjelaskan temuan timnya. Mereka menemukan pelanggaran administratif oleh PT BAT. Tim juga mencatat kelalaian PT API dalam melindungi hutan.

Pihak Kemenhut telah menerbitkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha. Pencabutan izin permanen sangat mungkin dilakukan. Kementerian juga sedang menyiapkan gugatan perdata. Mereka akan menuntut ganti rugi dan pemulihan ekosistem hutan.

Dinas LHK Provinsi Bengkulu telah melaporkan PT API sejak 2023. Kepala Dinas, Syafnizar, menyatakan pihaknya mengirim surat resmi. Surat tertanggal 18 Juli 2023 itu berisi indikasi pelanggaran oleh PT API.

Investigasi menemukan pelanggaran serius. Perusahaan tidak menata hasil hutan dengan patut. Mereka tidak menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT). Mereka juga mengabaikan kewajiban melindungi hutan. Alhasil, wilayah konsesi berubah menjadi kebun sawit ilegal. Padahal, kawasan ini merupakan habitat penting Gajah Sumatera.

Direktur Auriga Nusantara, Supintro Yohar, memperkuat temuan ini dengan data riset. Menurutnya, kedua perusahaan jelas mengabaikan kewajiban perlindungan. “Kami melihat perubahan tutupan hutan menjadi kebun sawit yang sangat luas. Satu hamparannya bisa mencapai ratusan hektar,” tegasnya.

Analisis data menunjukkan kerusakan yang konkret. Di konsesi PT BAT, terdapat 2.162 hektar sawit ilegal dan 3.043 hektar tutupan non-hutan. Sementara di konsesi PT API, ada 1.248 hektar sawit ilegal serta 5.456 hektar tutupan non-hutan.

Bentang Sebelat terletak di Taman Nasional Kerinci Sebelat. Kawasan ini menjadi rumah bagi Gajah Sumatera. Sayangnya, beberapa tahun terakhir kawasan ini mengalami kerusakan hebat. Aktivitas perambahan untuk kebun sawit ilegal terus menggerogoti hutan. Tindakan Kemenhut ini diharapkan dapat menghentikan kerusakan dan memulai pemulihan.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *