Cinta-news.com – Baru 24 jam menduduki kursi Hakim Konstitusi, Adies Kadir langsung menerima hantaman laporan etik. Sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum dari CALS melaporkannya ke MKMK pada Jumat (6/2/2026). Padahal, Presiden Prabowo Subianto baru melantiknya di Istana Negara sehari sebelumnya. Kontroversi langsung menyelimuti karir barunya.
Para pelapor mengajukan laporan ini sebagai upaya menjaga martabat MK. Perwakilan CALS, Yance Arizona, membebarkan alasannya di Gedung MK. “Kami ingin MKMK tidak hanya bertindak saat seseorang sudah menjadi hakim,” ujarnya. Mereka mendorong MKMK untuk memeriksa proses seleksi sejak dini.
CALS menyadari kewenangan MKMK selama ini. Namun, para pelapor mendesak MKMK memperluas yurisdiksinya. “Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena proses seleksinya melanggar undang-undang,” tegas Yance. Mereka menilai banyak hal tidak pantas terjadi yang melanggar norma etika.
Yance memaparkan alasan utama ketidakpantasan tersebut. Semua bermula dari pergantian Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Awalnya, Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul sebagai pengganti. Panitia seleksi bahkan telah menyatakan Inosentius lolos uji kelayakan dan kepatutan sejak Agustus 2025. Namun, kejutan besar terjadi pada Januari 2026. Para pihak terkait tiba-tiba menganulir hasil seleksi itu dan menggantinya dengan nama Adies Kadir.
“Pada 26 Januari, proses itu dibatalkan. Pak Adies Kadir kemudian muncul sebagai calon secara mendadak,” jelas Yance. Lebih mencengangkan, DPR menyepakati Adies tanpa meminta ia melalui fit and proper test yang layak. CALS menilai proses ini bertentangan dengan integritas, imparsialitas, dan kesopanan.
Pada saat proses berlangsung, Adies masih aktif sebagai Wakil Ketua DPR RI. CALS menyoroti potensi privilege atau hak istimewa. “Dia bisa membatalkan keputusan komisi yang sudah mengusung nama orang lain,” kritik Yance. Adies juga dinilai tidak menolak ketika DPR mengusulkannya dalam mekanisme yang cacat secara prosedur hukum.
CALS juga menuding pencalonan Adies melanggar Pasal 19 dan 20 UU MK. Kedua pasal itu mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas seleksi. Proses ‘balik arah’ tersebut dinilai menginjak aturan main yang berlaku.
Mereka mengkhawatirkan potensi konflik kepentingan Adies. Bagaimana mantan politikus aktif bisa imparsial mengadili perkara strategis? Kekhawatiran ini mendasari permintaan CALS agar MKMK memberhentikan Adies. Langkah itu disebut sebagai mitigasi untuk menyelamatkan kredibilitas MK ke depan.
CALS tidak berhenti sampai di sini. Mereka mengancam akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat. Badai hukum untuk Adies mungkin baru akan benar-benar dimulai.
Menariknya, Adies Kadir telah menemui MKMK sehari sebelumnya. Kedatangan Adies Kadir tersebut berfungsi sebagai ajang perkenalan resmi dengan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. Palguna menyatakan MKMK menegaskan bahwa Adies kini adalah seorang hakim konstitusi, bukan lagi politisi. Namun, penyesuaian diri tentu diperlukan. Pertanyaannya, akankah MKMK berani menyelidiki proses seleksi yang bermasalah ini?
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com











