SURABAYA, Cinta-news.com – Vonis penjara 10 bulan akhirnya mengguncang ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya untuk mantan Kepala Gudang PT Cimory, Adi Purwoko, Kamis (25/6/2026) kemarin. Majelis Hakim yang dipimpin Ristanti Rahim tak main-main menjatuhkan hukuman ini setelah mendapati fakta mencengangkan bahwa ribuan produk pangan yang sudah basi dan semestinya dimusnahkan justru malah kembali diedarkan ke pasaran. Yang lebih bikin geleng-geleng kepala, produk-produk siap busuk itu tak hanya dijual, tetapi tanggal kedaluwarsanya juga dicurangi dengan cara dihapus pakai tiner dan dicetak ulang semaunya.
Vonis 10 Bulan yang Mengguncang Sidang
Di ruang sidang yang hening, Ketua Majelis Hakim Ristanti Rahim dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang tak memenuhi standar serta melanggar undang-undang. “Kami menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 bulan,” ucap Ristanti lantang di Ruang Sari 2, PN Surabaya. Tak hanya vonis penjara, hakim juga memutuskan agar masa penangkapan dan penahanan yang sudah dilalui Adi dikurangkan dari hukuman pokoknya, sehingga ia pun tetap mendekam di balik jeruji besi. Vonis ini pun langsung menjadi perbincangan hangat, mengingat dampak kejahatannya sangat luas terhadap kesehatan publik.
Awal Mula Skandal Retur yang Berubah Jadi Cuan Haram
Darimana awal mula kasus miring ini bermula? Majelis hakim mengungkap kronologi yang cukup mengejutkan pada Februari 2026 silam. Saat itu, Adi masih memegang jabatan strategis sebagai Kepala Gudang Cimory di Gedangan, Sidoarjo, sehingga seharusnya ia memahami betul aturan main tentang penanganan produk retur. Berdasarkan SOP perusahaan yang baku, seluruh produk yang sudah kedaluwarsa wajib dikirim ke pihak ketiga, yakni PT Maggot di Pasuruan, untuk dihancurkan layaknya sampah organik. Namun, daripada mengikuti prosedur yang benar, Adi justru memilih jalan pintas yang sangat berisiko dengan menjual produk-produk basi itu secara diam-diam kepada dua oknum penadah, yaitu Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti, dengan harga yang sangat murah meriah.
Bayangkan betapa menggiurkannya harga yang ditawarkan bos gudang ini di bawah meja! Hakim membeberkan bahwa produk Cimory dalam berbagai varian dijual hanya seharga Rp700 per kemasan, sementara Cimory Stick dibanderol lebih murah lagi, cuma Rp300 per batang. Harga selangit alias sangat di bawah standar ini jelas membuat kedua pembeli tergiur, apalagi mereka dengan mudahnya bisa memasarkan ulang susu kadaluwarsa tersebut dengan harga normal Rp3.000 hingga Rp4.000 per kemasan untuk produk kotak, dan Rp1.200 sampai Rp1.700 untuk varian stick. Keuntungan berlipat ganda ini rupanya membuat bisnis haram tersebut terus berjalan tanpa ketahuan atasan.
Modus Tiner, Printer, dan Penggerebekan yang Mengungkap Fakta
Namun, apa daya, praktik curang ini tidak berhenti sampai di situ. Untuk mengelabui konsumen agar tak curiga, kedua saksi yang membeli produk kedaluwarsa itu kemudian melakukan aksi nekat dengan menghapus tanggal kedaluwarsa asli menggunakan cairan tiner yang sangat berbahaya. Setelah tanggal lama lenyap, mereka pun mencetak tanggal baru menggunakan printer inkjet agar kemasan susu tersebut terlihat segar dan layak jual. Sungguh sebuah modus yang sangat merugikan kesehatan masyarakat dan tentunya mencoreng nama baik perusahaan susu ternama tersebut.
Apes bagi mereka, aksi licik ini akhirnya tercium juga oleh pihak kepolisian. Petugas pun bergerak cepat menggerebek dua lokasi penimbunan di kawasan Gubeng Kertajaya dan Pagesangan Asri, Surabaya. Dari penggerebekan mendadak ini, polisi berhasil menyita belasan ribu produk makanan dan minuman dari berbagai merek populer. Yang menyita perhatian, tak hanya produk Cimory seperti Yogurt Bites, Fresh Milk, Eat Milk, Yogurt Squeeze, dan Yogurt Stick yang kedaluwarsa, tetapi juga polisi menemukan ribuan produk dari Iso Plus, Teh Kotak Ultra Jaya, Indomie, hingga Sosis Kanzler yang nyaris semuanya sudah dimanipulasi tanggal kedaluwarsanya. Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan karena bisa saja produk tersebut telah terkontaminasi bakteri dan sangat berbahaya bila dikonsumsi.
Setelah menggerebek gudang penyimpanan, penyidik pun tak tinggal diam dan melanjutkan penggeledahan di rumah kos Adi yang terletak di Jalan Pagesangan Timur, Surabaya. Di tempat ini, polisi kembali menemukan tumpukan barang bukti yang semakin memperkuat dugaan kejahatan yang dilakukan. Rincian sitaannya pun sangat detail, yaitu 5 kardus berisi 549 pcs Yogurt Bites kedaluwarsa, 7 kardus dengan 587 pcs Fresh Milk basi, 4 kardus berisi 611 pcs Eat Milk yang sudah tak layak, 7 kardus berisi 927 pcs Yogurt Squeeze, 7 kardus berisi 2.950 pcs Yogurt Stick, dan 1 kardus berisi 45 botol Yogurt Drink yang semuanya sudah melewati masa berlaku. Bayangkan, sebanyak itu produk berpotensi racun yang nyaris saja masuk ke perut masyarakat jika polisi tak sigap bertindak!
Tak main-main, majelis hakim pun memerintahkan agar seluruh produk pangan kedaluwarsa yang dijadikan barang bukti itu segera dimusnahkan agar tak sempat kembali beredar di pasaran. Putusan ini menjadi sinyal keras bahwa pengadilan serius menangani kasus peredaran makanan basi yang sangat merugikan konsumen. Sementara itu, satu unit telepon seluler lengkap dengan kartu milik Adi yang kerap dipakai untuk bertransaksi ilegal itu juga turut disita dan dirampas untuk negara sebagai konsekuensi atas perbuatannya. Dengan adanya vonis ini, semoga publik semakin waspada terhadap produk-produk yang beredar dan para pelaku usaha enggan bermain-main dengan kesehatan konsumen demi keuntungan sesaat.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
