cinta-news.com – GRIB Kuasai Lahan BMKG, Minta Rp 5 Miliar sebagai Tebusan. Sengketa lahan antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan organisasi masyarakat GRIB Jaya kembali memanas. Kali ini, BMKG melaporkan dugaan pendudukan ilegal oleh GRIB Jaya atas aset negara di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, ke pihak kepolisian.
Apa Kata BMKG Soal Penguasaan Lahan oleh GRIB Jaya?
BMKG menegaskan bahwa lahan seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung, Tangerang Selatan, telah memiliki sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. Saat ini, situasi di lokasi memanas. Sekelompok massa bersenjatakan dokumen girik menguasai lahan BMKG dengan cara paksa. Mereka ngotot mengaku sebagai ahli waris sah, sambil dibekingi oleh GRIB Jaya yang terus memberikan dukungan penuh.
Yang lebih parah, massa ini tak segan-segan mengancam petugas BMKG yang berusaha mendekati lokasi. “Kami sudah coba negosiasi damai, tapi mereka malah semakin agresif,” keluh seorang staf BMKG yang frustasi.
Yang lebih mengejutkan, BMKG mengungkapkan bahwa GRIB Jaya sempat meminta tebusan sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk meninggalkan lahan tersebut. Permintaan ini dinilai sebagai upaya pemerasan yang menghambat pembangunan gedung arsip BMKG sejak November 2023.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk menertibkan ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset negara milik kami,” tegas Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, Kamis (22/5/2025).
Aktivitas di lapangan pun kacau karena adanya pemaksaan penghentian proyek, penarikan alat berat, serta pemasangan plang klaim “Tanah Milik Ahli Waris” oleh kelompok tersebut.
Kritik dari Pimpinan Lembaga Negara
Ketua MPR Ahmad Muzani turut angkat bicara. Ia menilai tindakan oknum ormas yang meminta uang miliaran rupiah sangat mengganggu dunia usaha dan merusak iklim investasi.
“Fenomena ini cukup mengusik. Dengan cap dan stempel apa pun, ormas seringkali justru menjadi masalah bagi kegiatan bisnis,” ujar Muzani, Jumat (23/5/2025).
Ia mendesak pemerintah dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera menertibkan ormas semacam ini. “Kita ingin investasi dan dunia usaha berjalan lancar, bukan malah terhambat oleh hal-hal seperti ini,” tegasnya.
Istana dan Polisi Angkat Bicara
Merespons laporan BMKG, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengaku belum mendapat informasi lengkap. “Aku belum dengar, nanti aku cek dulu,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jumat (23/5/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa Polri saat ini sedang gencar memberantas aksi premanisme. “Dalam dua minggu terakhir, Kapolri dan jajarannya secara masif menindak tegas aksi-aksi semacam ini,” jelasnya.
“Kami akan tuntaskan penyelidikan ini,” tegasnya.
Menurut Ade Ary, GRIB Jaya memasang plang bertuliskan “Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ” dan merusak pagar di lokasi.
GRIB Jaya Bantah Tuduhan Uang Tebusan
Di sisi lain, Ketua Tim Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, membantah keras tuduhan permintaan uang tebusan Rp 5 miliar. Ia mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga berdasarkan girik.
“Tim hukum GRIB Jaya sama sekali tidak pernah meminta uang tersebut. Jika ada, silakan dibuktikan,” tegas Wilson, Jumat (23/5/2025).
Wilson Colling, Ketua Tim Hukum GRIB Jaya, tak tinggal diam. Dengan tegas ia mengungkap fakta mengejutkan: BMKG ternyata sudah kalah dalam serangkaian gugatan hukum sejak 1980-an!
“Faktanya, BMKG terus kalah berulang kali,” ujar Wilson dengan nada tinggi. Pertama, mereka kalah di Pengadilan Negeri. Kemudian, banding ke Pengadilan Tinggi pun tetap gagal. Bahkan saat kasus dibawa ke Mahkamah Agung, hasilnya sama: BMKG tetap tak bisa membuktikan klaimnya. Ia menuding BMKG berbohong ke publik dengan memajang surat penjelasan dari ketua pengadilan yang tidak memiliki kekuatan hukum.
“Surat itu hanya pendapat pribadi, bukan keputusan hukum,” tegasnya.
Dengan laporan resmi ke polisi dan sorotan publik yang semakin besar, kasus ini diprediksi akan terus berkembang. BMKG bersikeras mempertahankan haknya, sementara GRIB Jaya tetap pada klaimnya.
Pertanyaannya sekarang: akankah pemerintah dan aparat hukum mampu menyelesaikan sengketa ini tanpa memicu konflik lebih jauh? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!