Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Google Tegaskan Peran Terbatas, Hanya Penyedia Software, Urusan Chromebook Serahkan ke Mitra

JAKARTA, Cinta-news.com – Google akhirnya buka suara tentang kasus pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim. Mereka menegaskan tidak pernah memproduksi atau menjual Chromebook langsung. Bahkan, Google mengaku tidak ikut campur soal harga. Posisi mereka hanya sebagai penyedia lisensi perangkat lunak. “Google tidak memproduksi atau menjual Chromebook langsung ke konsumen akhir. Kami juga tidak menentukan harga,” tegas Google dalam pernyataan resminya, Minggu (11/1/2026).

Google lalu menjelaskan peran terbatas mereka. Perusahaan ini hanya fokus mengembangkan dan memberi lisensi untuk sistem operasi ChromeOS beserta alat pengelolaannya ke para mitra. Seluruh proses pengadaan, mulai dari produksi hingga penjualan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra OEM dan mitra lokal. “Ekosistem ini justru memastikan Kementerian Pendidikan tetap memegang kendali penuh. Mereka juga bisa menjaga transparansi dalam pengadaan perangkat keras dari pemasok lokal,” jelas Google.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya cerita lain. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), jaksa menuding pengadaan Chromebook hanya untuk kepentingan pribadi Nadiem. Mereka membacakan dakwaan ini terhadap Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran. “Nadiem melakukan ini semata untuk kepentingan bisnisnya. Tujuannya agar Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ungkap salah seorang jaksa.

JPU juga mengungkap kelemahan fatal proyek ini. Menurut jaksa, Nadiem sudah tahu sejak awal bahwa Chromebook tidak cocok untuk daerah 3T. “Nadiem paham betul laptop Chromebook tidak bisa dipakai untuk belajar mengajar di daerah 3T,” tegas jaksa. Masalahnya, perangkat ini butuh sinyal internet kuat. Padahal, akses internet di Indonesia masih belum merata.

JPU mendakwa Nadiem menyalahgunakan wewenangnya. Nadiem disebut sengaja mengarahkan spesifikasi pengadaan agar memakai Chrome Device Management (CDM). “Tindakan ini membuat Google menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” sanggah jaksa. Skema ini diduga menguntungkan Google dan Nadiem secara pribadi.

Lalu, bagaimana aliran keuntungannya? JPU mengungkapkan, keuntungan itu diduga berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. “Sumber dana PT AKAB sebagian besar adalah investasi Google senilai 786.999.428 dolar AS,” beber jaksa. Kekayaan Nadiem pun melonjak. “Hal ini terlihat dari LHKPN Nadiem tahun 2022. Harta dalam bentuk surat berharga mencapai Rp 5.590 triliun,” tambahnya. Secara total, JPU mendakwa Nadiem memperkaya diri hingga Rp 809,5 miliar.

Singkatnya, kasus ini memunculkan dua narasi berlawanan. Google bersikukuh hanya sebagai pemberi lisensi. Sebaliknya, JPU menggambarkan skema penyalahgunaan wewenang untuk monopoli dan keuntungan pribadi. Masyarakat kini menunggu keputusan pengadilan untuk mengurai kebenaran dari dua klaim yang saling bertolak belakang ini.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version