MAKASSAR, cinta-news.com – Polrestabes Makassar menangkao 10 anggota geng motor yang terlibat dalam serangkaian aksi teror di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Polisi menangkap para pelaku di berbagai lokasi setelah melaksanakan operasi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Polisi menangkap 10 anggota geng motor dengan rincian identitas: MR (17 tahun), MKN (17), NF (17), MAR (17), MA (17), RN (18), MS (20), DAS (20), MFI (20), dan NN (26).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa sebagian besar anggota tersebut masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
“Kita amankan 10 tersangka dengan rincian lima orang berstatus dewasa dan lima lainnya di bawah umur,” kata Arya dalam konferensi
3 Remaja Pelaku Tawuran Kemayoran Diamankan, 4 Celurit Disita
pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (13/6/2025).
Arya menjelaskan bahwa para pelaku merupakan gabungan dari beberapa geng motor yang berasal dari Kabupaten Gowa.
Kelompok ini rutin melakukan konvoi kendaraan secara ilegal sambil meneror warga dengan aksi kebut-kebutan, pelemparan batu, dan ancaman kekerasan.
Terakhir, kelompok ini terlibat bentrok dengan warga setelah saling tantang melalui media sosial.
“Geng motor ini sebelumnya minum minuman keras, lalu mereka mendapatkan tantangan dari geng motor lain, sehingga mereka berangkat menuju titik tawuran,” ucapnya.
Kelompok geng motor tersebut melukai seorang anggota polisi dengan senjata tajam saat petugas berupaya membubarkan kerumunan mereka.
Mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan menabrak petugas.
Menurut Arya, kelompok ini melakukan perlawanan brutal: mengancam petugas dengan parang, menembakkan panah, dan menabrak polisi yang berusaha mencegah tawuran.
Kapolrestabes juga mengungkapkan bahwa di antara pelaku ada yang bekerja sebagai honorer di salah satu sekolah.
“Jadi, status mereka, yang di bawah umur ini semua pelajar, ada juga yang mahasiswa, dan ada juga yang guru honorer,” tambahnya.
Para pelaku akan menghadapi jerat UU Darurat dan Pasal 214 KUHP tentang perlawanan fisik terhadap petugas yang mengakibatkan luka saat penangkapan.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 7 tahun penjara untuk pelanggaran lainnya,” tutup Arya.