Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Geger! 30 ASN Pemkab Bangkalan Kedapatan Belanja di Mal saat Jam Kantor

Cinta-news.com – Rupanya masih ada saja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, yang nekat membolos saat jam kerja. Pada Rabu (11/2/2026), Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat umum, mulai dari mal modern hingga pasar tradisional, dan hasilnya cukup mencengangkan. Tim gabungan berhasil menjaring puluhan ASN yang tidak berada di kantor, melainkan asyik berbelanja di luar.

Tim Satpol PP langsung turun tangan dan melakukan pendataan. Mereka juga memberikan teguran secara lisan di tempat kepada para pegawai yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Bukan Rapat Dinas, Tapi Belanja di Mal

Sekretaris Satpol PP Bangkalan, Yudi, mengungkapkan bahwa pihaknya memang sengaja menyisir titik-titik publik yang sering menjadi tempat nongkrong saat jam kerja. Personelnya menyambangi Hypermart Bangkalan Plaza dan Pasar Ki Lemah Duwur Bangkalan.

“Di sana, kami mendapati ASN yang sedang berbelanja. Kami langsung mengamankan dan mendata mereka, totalnya sekitar 30 orang,” jelas Yudi saat dikonfirmasi.

Ia langsung meneruskan seluruh data ASN yang terjaring ke masing-masing OPD. Dengan langkah ini, para pimpinan bisa segera turun tangan memberikan pembinaan dan sanksi internal.

“Kami berharap tindakan tegas ini membuat mereka jera dan tak lagi bepergian di luar jam kerja tanpa dilengkapi surat tugas dari pimpinan OPD,” tegasnya.

Tak hanya menyasar mal dan pasar, Satpol PP juga melakukan penyekatan di pintu keluar-masuk Kantor Pemkab Bangkalan yang berada di Jalan Soekarno-Hatta. Setiap ASN yang melintas, mereka hentikan dan data. Dalam kesempatan itu, petugas juga menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Untuk saat ini, kami baru sebatas memberikan teguran lisan. Namun melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran ASN meningkat, kinerja mereka membaik, dan mereka bisa tertib menjalankan jam kerja sesuai aturan yang berlaku,” terang Yudi.

Disiplin ASN Jadi Barometer Pelayanan Publik

Kepala Satpol PP Bangkalan, Mohammad Hasbul, menambahkan bahwa sosialisasi dan penegakan Perda 8/2018 ini merupakan bagian dari upaya membangun disiplin ASN. Ketertiban ini, menurutnya, tidak hanya berlaku bagi masyarakat. Justru, ia harus memulainya dari internal birokrasi terlebih dahulu.

“Kalau kita berbicara soal tertib, ASN harus menjadi contoh utama. Kami tak ingin hanya masyarakat yang terus-menerus kami tertibkan, sementara aparatur justru abai. Minimal, ketertiban dan disiplin mereka menjadi tolok ukur keberhasilan. Dengan begitu, mereka bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Hasbul dengan tegas.

Ia menjelaskan, kegiatan penyisiran di tempat-tempat umum ini merupakan langkah preventif. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur, kepatuhan terhadap regulasi, serta rasa tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik. Melalui optimalisasi jam kerja, kami ingin para ASN fokus menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

“Kepatuhan pada aturan bukan sekadar kewajiban administratif. Ini adalah bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” pungkas Hasbul.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version