Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Gedung DPRD Madiun Dirusak Massa, Kerugian Capai Setengah Miliar Lebih!

Cinta-news.com – Aksi solidaritas untuk mendiang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, berubah menjadi huru-hara pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Massa yang tidak dikenal kemudian mengamuk dan merusak kantor DPRD Kota Madiun. Kejadian ini memicu respon cepat dari aparat kepolisian.

Tim Satuan Reskrim Polres Madiun Kota langsung bergerak untuk mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka memeriksa seluruh area gedung yang terletak di Jalan Taman Praja tersebut. Pemeriksaan ini mereka lakukan untuk menginventarisir segala bentuk kerusakan dan kehilangan.

Mereka menemukan kerusakan yang tersebar di tujuh titik berbeda. Ruang rapat paripurna, Ruang Komisi III, perpustakaan, ruang pers, dan bagian umum mengalami kerusakan pada pintu kacanya. Selain itu, para perusak juga merusak pagar dan taman yang ada di lingkungan DPRD.

Tidak hanya melakukan perusakan, pelaku juga mengambil sejumlah aset. Polisi menemukan fakta bahwa beberapa besi penutup saluran air hilang dari lokasi. Mereka menduga orang-orang yang tidak bertanggung jawab tersebut menjarahnya.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, memberikan konfirmasi pada Rabu (3/9/2025). Ia menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Sekretaris DPRD Kota Madiun, DPUPR, dan BPKAD untuk menghitung kerugian. Hasil perhitungan mereka menunjukkan angka kerugian mencapai Rp 530 juta.

Agus kemudian memaparkan pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku. Untuk tindakan perusakan, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP. Pasal 170 KUHP mengancam hukuman 5 tahun penjara, sementara Pasal 406 KUHP mengancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Khusus untuk penjarahan, polisi akan menggunakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Jika terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, pelaku bisa dijerat Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Agus juga menambahkan bahwa penadah barang curian dapat dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Agus menegaskan bahwa polisi akan menyesuaikan proses hukum jika ada pelaku di bawah umur. Mereka akan menerapkan aturan peradilan anak yang berlaku. Perlakuan untuk tersangka anak akan berbeda dengan pelaku dewasa, baik dalam masa tahanan maupun mekanisme hukumnya.

Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi, memberikan informasi bahwa gedung DPRD telah mereka asuransikan. Oleh karena itu, kerugian senilai Rp 530 juta dapat mereka klaim kepada perusahaan asuransi. Namun, uang pertanggungan asuransi akan masuk ke kas daerah.

Misdi menjelaskan bahwa mereka perlu mengoordinasikan mekanisme penganggaran perbaikan dengan walikota. Mereka akan mengusulkan perubahan APBD 2025 untuk menanggung biaya perbaikan. Langkah ini mereka ambil karena uang asuransi masuk ke kas daerah.

Prioritas utama sekarang adalah memperbaiki genteng gedung yang rusak akibat lemparan batu. Menurut Misdi, genteng yang rusak dapat menyebabkan air hujan merembes ke dalam ruangan. Rembesan air ini berisiko merusak barang-barang berharga seperti buku, komputer, dan laptop.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *