Cinta-news.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil menggagalkan peredaran narkoba skala besar. Mereka menangkap enam orang pelaku dan menyita barang bukti ganja seberat 78,65 kilogram. Tim polisi melakukan serangkaian operasi terpisah di Depok, Jakarta Timur, dan Bandung untuk menangkap keenam pelaku berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR.
Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras kemudian membeberkan kronologi penangkapan. Awalnya, petugas mengamankan RDN dan DNM di sebuah rumah di Sukamaju, Cilodong, Depok, pada Selasa (5/8/2025). Abdul Waras menegaskan bahwa kedua tersangka itu berperan sebagai bandar. Dari keduanya, polisi berhasil menyita 38 kilogram ganja yang tersimpan dalam dua koper.
Pengembangan penyidikan pun berlanjut. Hasil pemeriksaan terhadap RDN dan DNM mengarahkan polisi ke dua target lain. Akhirnya, petugas menangkap AJ dan MAR di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Dalam penangkapan ini, polisi kembali menemukan 39 kg ganja dalam dua koper dan satu timbangan digital.
Sementara itu, dua kurir jaringan ini, RDG dan AMS, berhasil diamankan di Kampung Babakan, Bandung, pada Minggu (10/8/2025). Penyidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa komplotan ini aktif mengedarkan ganja di Depok dan Jakarta Timur sepanjang 2025. Modus mereka adalah mengirim ganja dari Medan menggunakan bus antarkota. Kapolres menyatakan bahwa kelompok ini telah tiga kali melakukan distribusi dan pengembangan kasus akan terus dilakukan.
Dalam jaringan ini, RDN, DNM, AJ, dan MAR berperan sebagai bandar. Sedangkan RDG dan AMS bertugas sebagai kurir. Atas tindakannya, polisi menjerat keenamnya dengan Pasal 435 dan Pasal 436 UU Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com











