Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Eks GM Yodya Karya Ditangkap, Jerat Korupsi Waterfront City Danau Toba Kian Meluas

MEDAN, Cinta-news.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka secara resmi menahan mantan General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan, berinisial ET, pada Senin (2/2/2026). Penahanan ini langsung menyita perhatian publik karena tersangka terlibat dalam kasus korupsi proyek strategis nasional. Proyek Pengawas Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City dan Kawasan Tele di Danau Toba tahun 2022 itu ternyata menyimpan penyimpangan besar. Akibat ulah oknum tertentu, negara harus menanggung kerugian mencapai Rp 13 miliar, sebuah angka yang sangat fantastis untuk kasus pengawasan proyek.

Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, kemudian memaparkan kronologi penanganan kasus ini. Dia mengungkapkan bahwa ET mulai terjerat kasus korupsi selama periode jabatannya yang sangat panjang, yaitu dari 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. “Kami menetapkan tersangka setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan setidaknya dua alat bukti yang kuat terkait dugaan korupsi di proyek tersebut,” jelas Rizaldi saat memberikan keterangan pers. Proses penyelidikan yang matang ini menunjukkan bahwa kasus ini bukanlah tuduhan tanpa dasar.

Mengenai modus operandi, Rizaldi menyoroti adanya pelanggaran prosedur kerja yang sistematis. Meski tidak merinci secara teknis, dia menegaskan bahwa peran ET sebagai pimpinan sangatlah krusial. “Tersangka diduga tidak melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang berlaku. Kelalaian atau kesengajaan ini pada akhirnya memicu kerugian negara sekitar Rp 13 miliar,” ungkap Rizaldi. Dengan demikian, posisi ET sebagai penanggung jawab wilayah membuka ruang bagi terjadinya pembiaran penyimpangan.

Atas perbuatannya tersebut, ET kini harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Kelas 1 A Tanjung Gusta, Medan. Kejaksaan pun telah menyiapkan pasal yang tepat, yaitu Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Namun, Rizaldi menegaskan bahwa pekerjaan tim penyidik belum selesai. “Kami masih terus mendalami kasus ini. Sangat mungkin ada pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang terlibat. Jika ditemukan bukti, kami akan mengambil tindakan hukum yang sama tegasnya,” tutur Rizaldi. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa skandal ini berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas.

Menariknya, ET bukanlah tersangka pertama dalam kasus ini. Sebelumnya, pada Selasa (27/1/2026), kejaksaan telah lebih dulu menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek yang berinisial ESK. Posisi ESK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sumut semakin memperlihatkan kompleksitas kasus ini. Skema korupsi ini menjalar dari pihak pelaksana proyek, yang diwakili oleh BUMN, hingga ke pihak pemerintah sebagai pemberi tugas dan pengawas anggaran. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut untuk melihat apakah ada lagi nama-nama yang akan terungkap dalam drama korupsi proyek strategis Danau Toba ini.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version