Cinta-news.com – Sebuah berita menggemparkan datang dari Bengkulu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara baru saja menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka! Tersangka berinisial ‘S’ ini menjabat sebagai Kades Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih. Pihak kejaksaan pun langsung menjebloskannya ke dalam tahanan. Aksi nekatnya ini menyangkut dugaan korupsi besar-besaran yang menggerogoti Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) milik masyarakat selama dua tahun berturut-turut, yaitu 2022 dan 2023. Penetapan status tersangka ini secara resmi mereka lakukan pada Senin, 20 Oktober 2025.
Kemudian, besarnya kerugian negara dalam kasus ini benar-benar mencengangkan. Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, mengutus Jaksa Andi Febrianda selaku Kepala Seksi Intelijen untuk memberikan penjelasan. Andi menyatakan bahwa hasil penghitungan awal inspektorat memperkirakan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp 500 juta hingga Rp 700 juta! “Kami memperkirakan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 500 juta hingga Rp 700 juta. Namun, proses penghitungan definitif masih terus berjalan dan kami serahkan sepenuhnya kepada auditor inspektorat Pemda Bengkulu Utara,” jelas Andi via telepon pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Selanjutnya, total anggaran yang menjadi sasaran korupsi ternyata sangat besar. Andi Febrianda membeberkan fakta yang lebih mengejutkan. Total APBDes Desa Lebong Tandai untuk tahun 2022 dan 2023 yang S kelola mencapai Rp 2,8 miliar! Rinciannya, anggaran tahun 2022 sebesar Rp 1,3 miliar, dan jumlah ini meningkat pada tahun 2023 menjadi Rp 1,5 miliar.
Modus operandi yang tersangka S terapkan ternyata sangat beragam. Jaksa Andi mengungkap sang Kades diduga kuat melakukan pelanggaran sistemik. Pertama, dia sengaja tidak mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan desa. Kedua, dia diduga mengarang kegiatan non-fisik yang bersifat fiktif. Kegiatan ini hanya ada di atas kertas untuk mengalirkan dana. Bahkan untuk kegiatan fisik, pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Pekerjaannya seringkali tidak selesai 100 persen. Padahal, dana untuk kegiatan tersebut telah dicairkan sepenuhnya!
Tim penyidik kemudian menetapkan status tersangka setelah melalui proses yang matang. Andi menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah tindakan gegabah. “Kami menetapkan status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan secara sah menyatakan terpenuhinya minimal dua alat bukti,” tegas Andi. Pernyataan ini menekankan profesionalisme kejaksaan.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlanjut dengan intens. Penyidik Kejari Bengkulu Utara telah memeriksa sedikitnya 31 orang saksi kunci. Mereka juga menyita banyak dokumen penting dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bukti kuat untuk membongkar seluruh jaringan korupsi dan memastikan keadilan bagi masyarakat Desa Lebong Tandai.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com