BALIKPAPAN, Cinta-news.com – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan justru menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, BUKAN hukuman mati, kepada Rustam dan Norhidayat. Padahal, kedua terdakwa ini terjerat kasus mega peredaran sabu seberat 52,8 kilogram!
Sidang Vonis yang Mengejutkan
Mari kita bahas sidangnya yang digelar Selasa (6/1/2026) sore itu. Sidang berlangsung tegang dengan majelis hakim pimpinan Zaufi Amri yang memeriksa kedua tersangka secara terpisah. Namun, akhirnya majelis memutuskan untuk memberikan vonis yang sama: seumur hidup! “Pengadilan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” tegas Zaufi Amri saat membacakan amar putusan. Padahal sebelumnya, JPU sudah menuntut hukuman mati!
Alasan Hakim Turunkan Vonis dari Tuntutan
Lalu, apa alasan hakim memilih vonis lebih ringan? Ternyata, majelis hakim berpendapat peran keduanya belum memenuhi kriteria untuk dieksekusi mati. Lebih detail lagi, hakim mempertimbangkan bahwa rangkaian kejahatan mereka sudah berakhir. Selain itu, mereka bukan pengendali utama jaringan narkotika. “Pengadilan hanya menjatuhkan pidana mati pada kondisi kesalahan paling tinggi dan peran utama dalam peredaran narkotika,” jelas hakim anggota Imran Marannu. Intinya, bos besar jaringan yang masih DPO belum mereka tangkap!
Reaksi Langsung dari Kuburan Terdakwa dan JPU
Setelah vonis dibacakan, suasana ruang sidang langsung bergejolak. Majelis kemudian memberi waktu bagi terdakwa untuk berunding dengan pengacara. Tak butuh waktu lama, kuasa hukum mereka, Yohanes Maroko, langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, JPU pun masih mempertimbangkan langkah hukum karena vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan awal.
Fakta Barang Bukti yang Dimusnahkan
Ngomong-ngomong soal barang bukti, Kejaksaan Negeri Balikpapan mengungkap fakta menarik. Penyidik Bareskrim Polri sudah memusnahkan sabu seberat 52.796 gram itu pada 2 Juli 2025 lalu. “Kami menyisihkan 50 gram untuk uji laboratorium forensik di Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI,” terang Kasi Pidum Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya. Selain sabu, jaksa juga menuntut perampasan barang lain seperti obat kuat Rajawali, dua ponsel, serta satu mobil Avanza dan motor Mio yang keduanya terdakwa gunakan untuk mengangkut narkoba.
Mengapa JPU Sempat Nekat Tuntut Mati?
Pasti penasaran, kenapa awalnya JPU berani menuntut mati? Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andri Irawan, punya alasan kuat. Pertama, Rustam dan Norhidayat adalah residivis atau bekas napi narkoba. Kedua, perbuatan mereka sangat berpotensi merusak generasi muda dan mereka terlibat dalam jaringan terorganisir. “Kami menuntut pidana mati untuk memberi efek jera,” tegas Andri.
Klaim ‘Dijebak’ dari Terdakwa yang Bikin Heboh
Namun, cerita dari terdakwa justru berkebalikan! Rustam ngotot bahwa dirinya dan Norhidayat hanya berniat membeli 10 paket sabu untuk konsumsi pribadi. Mereka merasa pihak lain menjebak mereka saat sampai di lokasi. “Seseorang menelepon dan menyuruh kami membeli untuk dipakai bersama. Tapi begitu sampai di sana, mereka menyuruh kami menuju sebuah mobil,” curhat Rustam. Ia mengklaim, di mobil itulah sabu 53 kg itu sudah menunggu bersama petugas kepolisian. “Barang itu bukan milik kami. Pihak lain mengkambinghitamkan kami,” protesnya. Meski demikian, pengacaranya, Yohanes Maroko, memilih untuk tidak berkomentar panjang dan fokus pada upaya banding. “Kami akan mengupayakan banding terlebih dahulu,” singkatnya.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
