JAKARTA,cinta-news.com – Pemprov DKI Jakarta mulai terapkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor dan BBNK hari ini, Sabtu (14/6/2025) – bebas denda administrasi.
Pemutihan pajak kendaraan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Menurut keterangan resmi, Pemprov DKI menerbitkan kebijakan ini dalam rangka dua perayaan: HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 RI.
“Di momen spesial bagi warga Jakarta ini, pemerintah daerah ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI,” bunyi keterangan tertulis tersebut.
Warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode pemutihan ini.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, ‘Jika memiliki tunggakan pajak yang seharusnya membayar pokok plus denda, dengan insentif ini cukup bayar pokoknya saja.’ *(Kamis, 12/6/2025)
Kebijakan ini berlaku sejak 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025, dan mencakup penghapusan sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Lisa Mariana Segera Diperiksa Polisi
Sistem akan otomatis menerapkan kebijakan ini saat masyarakat membayar pajak, tanpa perlu mengajukan permohonan.
“Kami akan terus bekerja keras memastikan setiap kebijakan kami meningkatkan kualitas hidup warga,” tegasnya
Bapenda DKI Jakarta mengajak pemilik kendaraan bermotor yang belum bayar pajak untuk segera manfaatkan kebijakan penghapusan sanksi ini, karena fasilitas hanya berlaku satu kali.
Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi;
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya;
- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain;
- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Cara Cek Denda Pajak Online
Pemprov Jakarta juga menyediakan layanan pengecekan denda pajak secara online.
Pemilik kendaraan bisa mengakses informasi melalui pengecekan denda pajak kendaraan bermotor lewat kanal berikut:
- Website resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Aplikasi layanan publik JAKI