Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Diduga Ada Monopoli, KPPU Usut Penjualan Solar Industri di Gunungkidul

YOGYAKARTA, Cinta-news.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta kini menyelidiki laporan monopoli yang sangat merugikan. Praktik licik ini tidak hanya menjerat penjualan solar industri, tetapi juga menguasai usaha perikanan tangkap di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sadeng. Singkatnya, para pelaku main kotor untuk mengontrol suplai energi dan lautan.

KPPU Bergerak Cepat

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU Yogyakarta, Kamal Barok, membenarkan pihaknya menerima aduan masyarakat. Kemudian, KPPU langsung bertindak proaktif. “Kami telah menerima aduan tersebut dan saat ini mulai melakukan penyelidikan awal dengan memanggil para pihak untuk memahami duduk perkaranya,” ujar Kamal, Rabu (29/10/2025). Timnya secara khusus telah memanggil pelapor untuk mengupas tuntas semua substansi laporan. Jadi, mesin investigasi KPPU sudah menyala.

Dugaan Kuat: Pengusaha Kapal Besar Kuasai Pasar

Kamal menjelaskan bahwa laporan ini datang dari masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil. Mereka melaporkan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Fokusnya pada dua hal: penjualan solar industri tidak wajar dan penguasaan usaha perikanan tangkap di PPP Sadeng oleh pihak tertentu. “Saat ini, semua informasi yang diperoleh masih kita dalami dan sedang dilakukan pengumpulan data dari berbagai pihak terkait,” tambah Kamal. Dari proses awal ini, inti pelanggaran mulai terlihat.

Substansi laporan jelas mengarah pada pengusaha kapal nelayan besar. Mereka telah lama beroperasi dan mendominasi PPP Sadeng. Situasi memanas ketika pengusaha kapal baru muncul sebagai pesaing. Akibatnya, muncul indikasi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 oleh pemain lama. Mereka tidak ingin kekuasaannya terganggu. Kondisi ini menciptakan lingkungan usaha tidak sehat.

Modus Operandi: Kolusi Pemodal dan Agen BBM

Lalu, bagaimana modus monopoli ini bekerja? Ternyata, dugaan kuat mengarah pada kesepakatan rahasia. Pengusaha kapal nelayan besar sebagai pemodal bersekongkol dengan agen solar industri. Mereka memanfaatkan koperasi sebagai ‘tameng’. Skema ini menciptakan kendali mutlak atas distribusi solar.

Mereka membuat perjanjian tertutup yang sangat membelenggu. Perjanjian ini mewajibkan penjualan solar industri hanya melalui satu koperasi tertentu. Padahal, setiap pengusaha kapal ikan berhak membeli solar dari agen resmi mana pun. Perjanjian paksa ini melanggar UU No. 5 Tahun 1999. Praktik ini jelas mematikan kompetisi.

Pasal-Pasal Krusial yang Diincar KPPU

Saat ini, KPPU fokus pada beberapa pasal kunci. Mereka mendalami Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999. Pasal-pasal ini melarang monopoli, posisi dominan, dan persekongkolan. Pemeriksaan komprehensif ini bertujuan menciptakan kepastian hukum. Tujuannya menjaga iklim usaha sehat bagi nelayan dan pengusaha kecil di PPP Sadeng.

Sebagai penutup, Kamal menyampaikan imbauan keras. “Kami mengimbau pelaku usaha maupun koperasi agar tidak melakukan praktik membatasi pasar,” pungkasnya. Imbauan ini menjadi peringatan untuk menghentikan praktik curang. Masyarakat pun menanti hasil penyelidikan KPPU.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version