JAKARTA, Cinta-news.com – Dewan Pers Terima Laporan Dugaan Penganiayaan. Dewan Pers baru saja menerima laporan mengejutkan dari seorang penulis opini Detikcom terkait dugaan penganiayaan. Korban mengaku mengalami kekerasan fisik usai menulis kolom yang terbit pada 22 Mei 2025.
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Abdul Manan, membeberkan kronologi lengkap kejadian ini. Sabtu (24/5/2025): “Penulis mengalami dua kali kekerasan setelah tulisannya terbit.”
Baca juga:Mediasi Deadlock, Jokowi Tegaskan Kesediaan Hadir di Persidangan untuk Tunjukkan Ijazah Asli
Menurut laporan korban, insiden pertama terjadi sekitar pukul 9 pagi. Dua orang tak dikenal menghampirinya dengan mengendarai motor. “Mereka memakai helm lalu mendorongnya hingga terjatuh. Pelaku bahkan sempat memelototi dan mengepalkan tangan sebelum pergi,” ujar Abdul.
Tragisnya, siang harinya korban kembali mengalami kekerasan. Saat membeli makan siang di Cipondoh, dua pengendara motor lain menendang paha kanannya hingga ia terjatuh. “Pelaku lagi-lagi memakai helm full face,” tambah Abdul.i
Korban bersikeras bahwa kedua insiden ini merupakan bentuk intimidasi atas opininya. Rasa takut yang mendalam mendorongnya segera melapor ke Dewan Pers. Abdul menegaskan, “Dia mendesak Detikcom untuk menarik tulisannya setelah menerima ancaman..
Namun, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa pencabutan berita sepenuhnya menjadi hak redaksi. “Kami menghormati kewenangan media dalam mengambil keputusan,” kata Komaruddin, Jumat.
Meski begitu, Dewan Pers mengingatkan pentingnya transparansi. Dewan Pers menegaskan, media wajib memberikan penjelasan jelas saat mencabut konten untuk menjaga akuntabilitas.
Prinsip yang Harus Dipegang
Dewan Pers menekankan tiga prinsip utama dalam penanganan kasus ini:
- Menghormati kebijakan redaksi
- Menjaga transparansi proses
- Mematuhi Kode Etik Jurnalistik
“Yang terpenting, keselamatan jurnalis dan penulis harus menjadi prioritas,” pungkas Komaruddin.
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang risiko yang dihadapi para penulis di era digital. Bagaimana menurutmu? Perlukah perlindungan khusus untuk penulis opini? Yuk, diskusikan di kolom komentar!
Kasus ini menyoroti urgensi perlindungan bagi pekerja pers di Indonesia. Dewan Pers kini mengawal proses investigasi sambil mendorong Detikcom memberikan penjelasan transparan. Media harus mengambil peran aktif dalam melindungi kontributor mereka.
Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama:
- Asosiasi media perlu memperkuat sistem keamanan untuk penulis
- Kepolisian harus segera mengusut kasus ini tuntas
- Masyarakat dapat mendukung dengan menjadi mata dan telinga
Mari kita jaga bersama kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi. Laporkan setiap intimidasi pada Dewan Pers atau lembaga terkait. Dengan kolaborasi semua pihak, kita bisa ciptakan ekosistem media yang aman dan bertanggung jawab.