MEDAN, Cinta-news.com – Tim Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya. Mereka menggagalkan aksi kurir ganja nekat. Seorang sopir berinisial AR (29) asal Mandailing Natal mereka tangkap. AR ketahuan mengangkut 24 kilogram ganja. Operasi ini berlangsung mulus di jalur Medan-Tebing Tinggi.
Awalnya, polisi menerima informasi penting. Seorang penumpang travel diduga membawa narkoba. Personel Ditresnarkoba pun langsung bergerak. Mereka segera merancang operasi pengawasan. Patroli dan pengintaian ketat mereka jalankan di jalur rawan itu. Pada Senin (1/12/2025) malam, petugas akhirnya menemukan mobil travel yang dimaksud. Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka menghentikan kendaraan itu. Lokasinya di Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Di dalam mobil, AR tidak menyadari dirinya sudah jadi target. Petugas kemudian mengamankan semua penumpang. Mereka lalu melakukan penggeledahan menyeluruh. Hasilnya sungguh mencengangkan. Sebuah tas ransel cokelat berisi 5 bungkusan ganja mereka temukan. Namun, penemuan itu belum seberapa. Sebuah tas koper biru justru menyimpan kejutan lebih besar. Di dalamnya ada 23 bungkusan ganja lagi.
Secara total, berat bruto barang bukti ini mencapai 24.600 gram. Beratnya setara dengan 24,6 kg. Setelah dilepaskan dari kemasan, berat bersihnya tetap fantastis. Berat nett ganja murni mencapai 23.760 gram.
Kemudian, penyidik langsung memeriksa AR. Dalam interogasi, AR mengungkap motifnya. Dia terbujuk oleh iming-iming uang cepat. Seorang bandar buron berinisial AL (30) yang memberinya ganja. AL menjanjikan upah Rp 400.000 per kilogram yang berhasil diantar. Artinya, dengan 24 kg barang haram itu, AR berpeluang mendapatkan Rp 9,6 juta. Semua itu hanya dari sekali perjalanan.
Namun sayang, mimpinya pupus di tengah jalan. AR gagal mengantarkan barang tersebut. Wakapolres Sergai Kompol Rudi lalu menggelar konferensi pers. Itu terjadi pada Rabu (17/12/2025). Rudi menegaskan bahwa penyidik masih mendalami jaringan ini. Mereka juga menyelidiki tujuan pengiriman ganja sebanyak itu.
“Kami menjerat AR dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” tegas Rudi. Pasal itu menjadi ancaman serius. Hukumannya mulai dari penjara 6 tahun hingga 20 tahun. Bahkan, terdakwa bisa mendapat hukuman seumur hidup.
Saat ini, polisi telah menahan AR. Proses penyidikan masih berlangsung intensif. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan pengedar. Kasus ini juga berpotensi membongkar rantai pasokan yang lebih besar. Jumlah ganja yang berhasil diamankan sangat signifikan.
Melihat fakta ini, kita bisa ambil pelajaran. Pertama, janji uang cepat sering menjadi jerat. Kedua, kerja sama masyarakat dengan aparat sangat efektif. Terakhir, hukum untuk narkoba sangat tegas. Risikonya tidak sebanding dengan keuntungan sesaat.
Oleh karena itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk terus waspada. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Keberhasilan kasus ini berkat ketelitian petugas di lapangan. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Dimulai dari diri sendiri dan keluarga kita.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com











