Cinta-news.com – Banyak pihak akhirnya menyoroti langkah kontroversial Bupati Aceh Selatan, Mirwan. Alih-alih memimpin penanganan bencana, ia justru memilih berangkat umrah ke Tanah Suci di saat banjir melanda warga Aceh. Lebih mencengangkan lagi, publik semakin menyoroti masalah ini karena Bupati juga mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan untuk menangani darurat banjir dan longsor di wilayahnya pada 27 November 2025. Surat ini memicu tanda tanya besar tentang komitmennya.
Merespons kegaduhan ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto langsung membuka suara. Ia mengungkap fakta mengejutkan: Bupati Mirwan sama sekali tidak meminta izin resmi untuk pergi umrah saat daerahnya dilanda musibah. “Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah),” tegas Bima pada Jumat (5/12/2025). Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seorang kepala daerah harusnya menyesuaikan jadwal ibadahnya ketika rakyat membutuhkan perhatian ekstra.
Bima juga menekankan bahwa fokus utama pemimpin harus pada penanganan korban dan pemulihan bencana. “Seharusnya dalam kondisi seperti ini rencana umrah bisa disesuaikan. Harus fokus pada penanganan bencana,” pesannya. Imbauan ini sekaligus mengkritik pedas keputusan Mirwan yang mengabaikan tanggung jawab utamanya.
Di sisi lain, dunia politik juga tak tinggal diam. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, secara terpisah menyampaikan kecaman keras. Ia menilai tindakan Bupati sangat tidak pantas dari sudut etika maupun kemanusiaan. “Secara etika dan kemanusiaan, yang bersangkutan tidak pantas untuk meninggalkan daerahnya di tengah derita warga,” ujar Rifqi, panggilan akrabnya.
Selanjutnya, Rifqi mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera memberikan sanksi tegas. Ia mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sendiri telah menerbitkan surat edaran. Surat ini melarang semua kepala daerah bepergian ke luar negeri hingga Januari 2026, terkait situasi bencana nasional. “Dan jika memang tidak ada izin, harus segera memberikan sanksi,” tukasnya. Ia memberi contoh sanksi untuk Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang melakukan pelanggaran serupa.
Tekanan beruntun juga datang dari partainya sendiri. Sebagai kader Partai Gerindra, langkah Mirwan justru memicu respons keras dari internal partai. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyayangkan sikap kadernya tersebut. “Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” ujarnya. Akibatnya, partai mengambil tindakan tegas: mereka memberhentikan Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Di tengah berbagai kecaman itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan akhirnya angkat bicara melalui Kepala Bagian Prokopim, Denny Herry Safputra. Ia menjelaskan bahwa Bupati dan istri berangkat setelah kondisi wilayah dinilai stabil. “Tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil,” klaim Denny. Ia merujuk pada surutnya debit air di kawasan Bakongan Raya dan Trumon Raya.
Denny juga membantah keras narasi bahwa Bupati lari dari tanggung jawab. Menurutnya, sebelum berangkat, Mirwan telah beberapa kali mengunjungi lokasi terdampak dan turun langsung mengantarkan logistik. “Narasi Bupati meninggalkan rakyatnya ketika bencana banjir melanda, kami sampaikan hal ini tidak tepat,” tutupnya. Namun, penjelasan ini tampaknya belum meredakan polemik. Berbagai sanksi telah lebih dulu dijatuhkan padanya.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
