cinta-news.com, JAKARTA – Buntut Laporan Paula Verhoeven, Komisi Yudisial (KY) secara resmi memeriksa tiga hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) yang menangani perkara perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven. Pemeriksaan ini digelar pada 7 Mei 2025, sebagai tindak lanjut dari laporan Paula yang mengaku menemukan indikasi pelanggaran kode etik.
Siti Aminah, kuasa hukum Paula Verhoeven, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi atas pengaduan kliennya. Paula merasa dirugikan karena putusan cerai menyebutnya sebagai ‘istri durhaka’. “KY meminta keterangan dari ketiga hakim yang kami laporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” jelas Siti Aminah kepada media beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Paula Verhoeven telah memenuhi panggilan KY untuk memberikan keterangan sebagai pelapor pada 5 Mei 2025. Pada kesempatan tersebut, Paula secara tegas menyampaikan keberatannya terhadap narasi dalam putusan yang menurutnya secara terang-terangan merendahkan martabat perempuan.
“Selama proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam, KY secara intensif mengajukan kurang lebih 20 pertanyaan kepada Ibu Paula. Dengan penuh kesabaran dan ketelitian, beliau berhasil menjawab seluruh pertanyaan tersebut secara jelas dan rinci,” tegas Siti.
Tak hanya itu, Siti juga menekankan bahwa kliennya tersebut secara konsisten menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, tim hukum Paula juga telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pada 5 Mei 2025. Saat ini, tim hukum secara aktif sedang menyusun kontra memori banding dengan cermat. Selain itu, mereka juga tengah mempersiapkan dokumen pendukung secara lengkap untuk memperkuat posisi hukum Paula. Setelah semua bahan terkumpul, mereka berencana mengajukan berkas tersebut secara resmi melalui sistem e-Court dalam waktu dekat.
Para pengacara secara intensif berkoordinasi dengan Paula, memastikan setiap argumen dan bukti tersusun secara maksimal. Mereka bekerja keras menyusun poin-poin penting sembari mengecek kelengkapan dokumen pendukung. Melalui proses yang sistematis ini, tim hukum yakin dapat menyelesaikan kontra memori banding sebelum tenggat waktu pengajuan.
Secara rutin, mereka mengadakan rapat evaluasi untuk memantau perkembangan penyusunan berkas. Setiap draft yang selesai segera mereka tinjau ulang guna memastikan tidak ada celah hukum yang terlewat. Dengan persiapan yang matang seperti ini, peluang untuk memenangkan banding semakin terbuka lebar.
Tak lupa, tim juga aktif berkonsultasi dengan pakar hukum guna memperkuat dasar argumentasi mereka. Langkah-langkah strategis ini menunjukkan kesungguhan tim dalam memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
Hal ini menunjukkan keseriusan tim hukum dalam memperjuangkan keadilan bagi klien mereka melalui jalur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pemeriksaan oleh KY ini menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga integritas peradilan. Masyarakat pun menanti hasil pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran etik dalam proses persidangan.
Sementara itu, Paula Verhoeven tetap bersikap tenang meski menghadapi berbagai tekanan. Ia berharap proses banding dan pemeriksaan KY dapat memberikan keadilan sesuai hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, kasus ini juga memicu diskusi tentang perlindungan hak perempuan dalam putusan perceraian. Banyak pihak mendorong agar lembaga peradilan lebih sensitif dalam menyusun amar putusan agar tidak menimbulkan stigma negatif.
Dengan demikian, perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian, baik dari segi hukum maupun etika profesi hakim. Hasil pemeriksaan KY diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, KY memiliki wewenang untuk mengawasi perilaku hakim dan menjatuhkan sanksi jika terbukti melanggar kode etik. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan ini sangat dinantikan, tidak hanya oleh Paula Verhoeven, tetapi juga oleh masyarakat luas.
Di tengah situasi ini, Paula memilih fokus pada proses hukum sembari menjaga privasi keluarganya. Ia berkomitmen untuk memperjuangkan haknya melalui jalur yang sah tanpa menimbulkan konflik lebih lanjut.
Akhirnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa putusan pengadilan haruslah adil, objektif, dan tidak mengandung unsur diskriminasi. Semua pihak berharap proses hukum berjalan transparan demi terwujudnya keadilan yang sesungguhnya.