Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Belum Beroperasi, Dam Rp 15,5 Miliar di Jember Sudah Ambrol, DPRD Ancam Beri Sanksi Tegas

Cinta-news.com – DPRD Jawa Timur akhirnya angkat bicara tegas! Mereka menyoroti langsung ambrolnya Proyek Dam Pelimpah Sungang Tanggul senilai Rp 15,5 miliar di Jember. Anggota Komisi D, Satib, bersama tim Dinas PU SDA Jatim, langsung turun ke lokasi pada Minggu (18/1/2026) untuk menyaksikan sendiri kerusakan parah yang terjadi. “Kita sudah melihat kondisi bangunan dam pelimpah dan memang kalau kami melihat cukup parah sekali,” tegas Satib dengan nada prihatin.

Kontraktor Tertunda, Tenggat Waktu Menipis
Satib kemudian membeberkan fakta mencengangkan. Rupanya, kontraktor sama sekali belum menyelesaikan proyek yang kontraknya seharusnya berakhir pada 21 Desember 2025. “Kontrak berakhir 21 Desember 2025 dan sampai dengan sekarang belum selesai,” ungkapnya. Lebih lanjut, Satib menjelaskan bahwa regulasi memberi keringanan berupa perpanjangan waktu maksimal 50 hari kerja. Namun, pihaknya akan tetap mengenakan denda keterlambatan untuk perpanjangan yang dihitung sejak 1 Januari hingga 19 Februari 2026 ini.

Sayangnya, kondisi di lapangan justru semakin suram. “Kalau kita hitung, 50 hari kerjanya sebentar lagi habis, sementara pekerjaan di sisi kiri belum selesai dan bagian yang jebol juga belum diperbaiki,” papar Satib. Oleh karena itu, dia pun dengan yakin memperkirakan kecilnya kemungkinan proyek rampung dalam batas waktu perpanjangan pertama tersebut. “Maka estimasi saya tidak akan selesai dalam 50 hari kerja,” tambahnya.

Kewenangan Penuh ada di Tangan PPK
Legislator dari dapil Jember-Lumajang ini menegaskan, PPK Dinas PU SDA Jatim sepenuhnya akan memegang tanggung jawab untuk semua tindak lanjut setelah masa perpanjangan berakhir. “PPK tentu lebih memahami langkah apa yang akan diambil jika setelah 50 hari kalender pekerjaan belum juga selesai,” tutur Satib. Proyek besar yang PT Rajendra Pratama Jaya kerjakan ini kini jelas menghadapi ancaman sanksi berat. “Apakah nanti berujung blacklist atau sanksi lain, itu perlu dikaji lagi regulasinya seperti apa,” ujar Satib sembari menyiratkan kemungkinan terburuk.

Misteri Kualitas Beton: Standar Tapi Kenapa Ambrol?
Di sisi lain, muncul kejutan terkait kualitas material. Satib menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium beton dari Fakultas Teknik Universitas Jember justru menunjukkan spesifikasi material sesuai standar. “Dari hasil uji lab yang saya baca, secara spesifikasi sebenarnya tidak ada persoalan,” katanya. Akan tetapi, sebagai langkah antisipasi dan pengawasan, DPRD Jatim membuka opsi untuk melakukan uji pembanding di lembaga independen lain. “Saya kira tidak salah juga kalau kami mencari pembanding uji lab di lembaga lain agar betul-betul kredibel,” ucap Satib.

Satib kemudian menyinggung sebuah celah regulasi. Menurutnya, panitia bisa melakukan survei harga dan kualitas ke beberapa pihak jika harga satuan belum tercantum dalam standar pemerintah. “Semakin banyak lembaga uji, saya yakin hasilnya akan semakin kredibel,” tandasnya. DPRD Jawa Timur jelas mengambil langkah ini untuk memastikan transparansi dan memegang akuntabilitas publik dalam menangani kasus yang sedang ramai ini.

Kesempatan Kedua: Jalan Terakhir yang Penuh Risiko
Sementara itu, dari sisi eksekutor, PPK Dinas PU SDA Jatim, Windari, memberikan penjelasan terbaru. Dia mengungkapkan bahwa pihak kontraktor (penyedia) telah menyatakan kesanggupannya untuk memperbaiki kerusakan, tentu dengan konsekuensi denda keterlambatan yang harus mereka tanggung. “Hasil uji lab beton sudah kami serahkan dan karena ada kerusakan, penyedia sanggup memperbaiki dengan denda,” jelas Windari.

Windari kemudian membeberkan secercah harapan–atau justru kesempatan terakhir–bagi kontraktor. Meski masa pelaksanaan dan perpanjangan 50 hari telah berjalan, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 masih membuka kemungkinan pemberian “kesempatan kedua”. “Kami nanti akan memantau progresnya seberapa jauh, karena Perpres memang membuka peluang untuk memberi kesempatan kedua,” tegas Windari.

Namun, Windari dengan tegas memberi batasan yang sangat ketat. Pihaknya hanya akan memberikan kesempatan kedua ini maksimal 40 hari kalender dan ini menjadi batas akhir yang absolut untuk proyek tersebut. “Kalau belum selesai juga, kontrak diputus dan penyedia wajib mengembalikan sisa uang negara,” tegasnya. Lebih menegangkan lagi, Windari menambahkan ancaman sanksi pamungkas. Mereka akan langsung menjatuhkan sanksi lanjutan berupa blacklist tanpa kompromi jika pekerjaan tetap terbengkalai. “Blacklist karena itu sudah pemberian kesempatan terakhir,” pungkas Windari.

Tidak lupa, kontraktor tetap wajib membayar denda keterlambatan sebesar satu permil per hari. “Dendanya setor ke Bank Jatim, nanti dihitung oleh dinas,” imbuhnya. Proyek Dam Pelimpah Sungai Tanggul yang PT Rajendra Pratama Jaya kerjakan ini benar-benar menarik sorotan publik setelah ambrol sebelum sempat berfungsi, sehingga menimbulkan pertanyaan besar atas kinerja pengawasan dan kualitas pelaksanaannya.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version